Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud: Kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum sampai 31 Desember 2023

Kompas.com - 09/06/2023, 20:13 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum hanya sampai 31 Desember 2023.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menko Polhukam Nomor 63 Tabun 2023.

“Tim ini memiliki masa kerja berdasarkan SK sampai 31 Desember 2023, dan nantinya sesuai kebutuhan bisa saja diperpanjang dengan keputusan Menko (Polhukam) yang baru,” kata Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Mahfud kemudian mengungkapkan latar belakang dibentuknya Tim Percepatan Reformasi Hukum.

Baca juga: Mahfud: Hasil Kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum Akan Diserahkan ke Presiden

Menurut Mahfud, tim dibentuk karena saat ini ditemukan berbagai permasalahan di sektor peradilan dan penegakan hukum.

“Seperti kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum hakim agung, padahal putusannya sudah inkracht,” ujar Mahfud.

Kemudian, kasus di bidang agraria dan sumber daya alam juga menjadi sorotan Tim Percepatan Reformasi Hukum.

“Di dalamnya rentan adanya penyelewangan hukum oleh mafia hukum pertanahan dan pertambangan,” kata Mahfud.

“Seperti sertifikat ganda, beralihnya sertifikat tanpa diketahui oleh yang punya, berpindahnya saham kepada seseorang tanpa transaksi yang sah, itu banyak sekali,” ujarnya lagi.

Baca juga: Mahfud Akui Pemerintah Kurang Sependapat dengan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Kasus-kasus seperti itu, lanjut Mahfud, biasanya digiring ke pengadilan pidana maupun perdata.

“Dan biasanya mafia yang menang atau menentukan jalannya hukum itu sendiri. Sehingga ini mengakibatkan terjadinya penurunan indeks persepsi korupsi,” ujar Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud mengungkapkan, hasil kerja dari tim nantinya berupa naskah akademik dan rancangan peraturan perundang-undangan.

“Selanjutnya hasil kerja tim ini akan diserahkan kepada Bapak Presiden (Joko Widodo) dalam bentuk rekomendasi, untuk pertimbangan presiden menyampaikan arah kebijakan kepada kementerian lembaga terkait untuk melakukan perbaikan,” kata Mahfud.

Baca juga: Patuhi Putusan MK, Mahfud: Sekali Tak Ikuti, Nanti Berikutnya Pemerintah Juga Membangkang

Sebelumnya, Mahfud membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum dengan menerbitkan Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tabun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum.

Berdasarkan SK tersebut, susunan keanggotaan Tim Percepatan Reformasi Hukum terdiri atas pengarah; ketua, wakil ketua, dan sekretaris; serta kelompok kerja.

SK ini mengatur bahwa posisi pengarah diisi secara ex officio oleh Menko Polhukam. Sedangkan ketuanya adalah Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenko Polhukam secara ex officio.

Baca juga: Bentuk Tim Reformasi Hukum, Mahfud MD Ajak Akademisi dan Aktivis Duduk Satu Meja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
akun google kami selalu diganggu bagaimana saya bisa membagikan informasi


Terkini Lainnya
Kenapa Jokowi Dinilai Perlu Jadi Saksi Sidang Tom Lembong?
Kenapa Jokowi Dinilai Perlu Jadi Saksi Sidang Tom Lembong?
Nasional
Menteri Hukum Harap Putusan Sidang Ekstradisi Paulus Tannos Keluar 25 Juni
Menteri Hukum Harap Putusan Sidang Ekstradisi Paulus Tannos Keluar 25 Juni
Nasional
Senyum Bupati Serang Akan Bertemu Mendes yang Juga Suaminya saat Retreat Kepala Daerah Gelombang II
Senyum Bupati Serang Akan Bertemu Mendes yang Juga Suaminya saat Retreat Kepala Daerah Gelombang II
Nasional
Prabowo Sebut RI Tak Mampu Wujudkan Kemandirian Pertahanan-Energi, Tanpa Dukungan SDM Unggul
Prabowo Sebut RI Tak Mampu Wujudkan Kemandirian Pertahanan-Energi, Tanpa Dukungan SDM Unggul
Nasional
Pemerintah Ungkap 9 Poin Penguatan di Dalam DIM RUU KUHAP
Pemerintah Ungkap 9 Poin Penguatan di Dalam DIM RUU KUHAP
Nasional
Jaksa Agung Sebut RUU KUHAP Sudah Sesuai Perkembangan Zaman
Jaksa Agung Sebut RUU KUHAP Sudah Sesuai Perkembangan Zaman
Nasional
Prabowo Matangkan Rencana Sekolah Rakyat yang Akan Dimulai Juli 2025
Prabowo Matangkan Rencana Sekolah Rakyat yang Akan Dimulai Juli 2025
Nasional
Uji Materi UU TNI: Kala Pemerintah Mempertanyakan Legal Standing Rakyatnya
Uji Materi UU TNI: Kala Pemerintah Mempertanyakan Legal Standing Rakyatnya
Nasional
Kejagung Ungkap Rapat Penting Kemendikbudristek yang Ubah Hasil Kajian Laptop Chromebook
Kejagung Ungkap Rapat Penting Kemendikbudristek yang Ubah Hasil Kajian Laptop Chromebook
Nasional
AS Ngegas ke Iran, Apa Dampaknya untuk Indonesia?
AS Ngegas ke Iran, Apa Dampaknya untuk Indonesia?
Nasional
Aparat Penegak Hukum Diminta Tak Saling Intervensi dalam Proses Revisi KUHAP
Aparat Penegak Hukum Diminta Tak Saling Intervensi dalam Proses Revisi KUHAP
Nasional
Bos Sritex Bantah Kredit Usaha Disalahgunakan untuk Beli Tanah
Bos Sritex Bantah Kredit Usaha Disalahgunakan untuk Beli Tanah
Nasional
Momen Nadiem Makarim Abaikan Pertanyaan Wartawan Usai Diperiksa Kejagung
Momen Nadiem Makarim Abaikan Pertanyaan Wartawan Usai Diperiksa Kejagung
Nasional
Momen Kapolri Cium Tangan Megawati di Acara Ultah Istri Hoegeng
Momen Kapolri Cium Tangan Megawati di Acara Ultah Istri Hoegeng
Nasional
Nadiem Usai Diperiksa Kejagung: Izinkan Saya Pulang, Keluarga Menunggu
Nadiem Usai Diperiksa Kejagung: Izinkan Saya Pulang, Keluarga Menunggu
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau