Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Sebut Sistem Proporsional Tertutup Belum Terbukti Buat Caleg Perempuan Capai Kuota

Kompas.com - 16/06/2023, 05:30 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak sepakat dengan pendapat yang menyatakan dengan penerapan sistem Pemilu proporsional tertutup lebih mudah mencapai kuota 30 persen keikutsertaan perempuan di bidang politik, ketimbang sistem proporsional terbuka.

Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan saat membacakan pertimbangan dalam dalam sidang putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem Pemilu, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023) kemarin.

"Jika ada pendapat yang menyatakan dengan menggunakan sistem proporsional tertutup akan lebih mudah mencapai kuota perempuan minimal 30 persen, pendapat tersebut belum dapat dinilai kebenarannya dan belum konklusif," kata Saldi.

Saldi mengatakan, MK berpendapat kebijakan 30 persen kuota perempuan di bidang politik merupakan suatu affirmative action yang sifatnya sementara, dengan menerapkan adanya kewajiban bagi parpol untuk menyertakan caleg bagi perempuan.

Baca juga: Pihak Denny Indrayana Hormati Sekaligus Sayangkan Langkah MK yang Akan Lapor ke Organisasi Advokat

Dia melanjutkan, hal itu merupakan wujud tindak lanjut dari konvensi perempuan se-Dunia pada 1995 di Beijing, China, dan berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi, yakni Undang-Undang 68/1958, UU 7/1984, UU 12/1985 tentang hak sipil dan politik, hasil sidang umum Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Woman (CEDAW).

Saldi juga merujuk kepada data hasil Pemilu yang dilaksanakan setelah perubahan UUD 1945.

Dia mengatakan, dalil para pemohon mengenai sistem proporsional terbuka menyebabkan caleg perempuan kurang mendapatkan kursi tidak sesuai dengan fakta hasil Pemilu amendemen UUD 1945.

"Meskipun belum mencapai kuota, minimal 30 persen, setidak-tidaknya sejak pemilihan umum menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka anggota DPR dari perempuan cenderung meningkat," ujar Saldi.

"Secara statistik, sejak era proporsional terbuka pada pemilihan umum 2009 tercatat 101 perempuan (18 persen), pemilihan umum 2014 tercatat 97 perempuan (17,3 persen), pemilihan umum 2019 tercatat 120 perempuan (20,8 persen)," sambung Saldi.

Baca juga: DPR Batal Evaluasi MK karena Putusan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka


Saldi mengatakan, MK menyadari sistem pemilihan umum proporsional terbuka atau tertutup bukan menjadi satu-satunya faktor yang menentukan keterpilihan perempuan.

"Namun juga dipengaruhi faktor lain misalnya pola rekrutmen di internal partai politik, kesadaran partai politik terhadap pentingnya keterwakilan perempuan, dan pendidikan politik," papar Saldi.

Sebelumnya, MK tidak mengabulkan gugatan untuk mengganti sistem pemilu legislatif sebagaimana dimohonkan dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022.

Dengan putusan itu, pemilu legislatif yang diterapkan di Indonesia, sejauh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak diubah, tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka seperti yang telah diberlakukan sejak 2004.

Baca juga: MK Tak Ubah Sistem Pemilu, Denny Indrayana: Alhamdulillah, Sesuai Harapan

"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman didampingi tujuh hakim konstitusi lain (minus Wahiduddin Adams), dalam sidang pembacaan putusan.

Mahkamah menyatakan, berdasarkan pertimbangan terhadap implikasi dan implementasi sistem pileg daftar calon terbuka, serta original intent dan penafsiran konstitusi, dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
ressah masyrkt dn x anggota trnyata yg mnjdi beking premanisme.jika polisi jakt utra tdk dignti semua nya petinggi narkotika dn krimnal tdk akn beres infraksstur global dn pilprs akn ad kcurangn jika kepolisian tdk dignti jkt utra.ancaman kita semua akn ada kerusaha.tlong pak negara kita berdullat


Terkini Lainnya
Momen Kapolri Cium Tangan Megawati di Acara Ultah Istri Hoegeng
Momen Kapolri Cium Tangan Megawati di Acara Ultah Istri Hoegeng
Nasional
Nadiem Usai Diperiksa Kejagung: Izinkan Saya Pulang, Keluarga Menunggu
Nadiem Usai Diperiksa Kejagung: Izinkan Saya Pulang, Keluarga Menunggu
Nasional
Prabowo Kumpulkan Pejabat Bidang Polkam, Bahas Antisipasi Situasi Global
Prabowo Kumpulkan Pejabat Bidang Polkam, Bahas Antisipasi Situasi Global
Nasional
Kata Nadiem Makarim Usai 12 Jam Diperiksa Kejagung dalam Kasus Korupsi Laptop
Kata Nadiem Makarim Usai 12 Jam Diperiksa Kejagung dalam Kasus Korupsi Laptop
Nasional
Situs Gunung Padang Masuk di Penulisan Ulang Sejarah Indonesia
Situs Gunung Padang Masuk di Penulisan Ulang Sejarah Indonesia
Nasional
DIM Revisi KUHAP dari Pemerintah Muat 6.000 Poin
DIM Revisi KUHAP dari Pemerintah Muat 6.000 Poin
Nasional
Bos Sritex 12 Jam Diperiksa Kejagung, Ditanya soal Operasional Perusahaan
Bos Sritex 12 Jam Diperiksa Kejagung, Ditanya soal Operasional Perusahaan
Nasional
DIM RUU KUHAP Diteken Pemerintah, Kapolri: Semoga Beri Rasa Adil bagi Semua
DIM RUU KUHAP Diteken Pemerintah, Kapolri: Semoga Beri Rasa Adil bagi Semua
Nasional
Pulau Enggano Terisolasi, Anggota DPR Desak Pemerintah Cepat Beri Solusi
Pulau Enggano Terisolasi, Anggota DPR Desak Pemerintah Cepat Beri Solusi
Nasional
Bagaimana Sejarawan Negara Menulis Perkosaan Massal Saat Fadli Zon Menyangkal?
Bagaimana Sejarawan Negara Menulis Perkosaan Massal Saat Fadli Zon Menyangkal?
Nasional
Ketua MA Usul RUU KUHAP Tak Terlalu Kaku, Masalah Teknis Diserahkan ke Penegak Hukum
Ketua MA Usul RUU KUHAP Tak Terlalu Kaku, Masalah Teknis Diserahkan ke Penegak Hukum
Nasional
Mayjen Edwin Adrian Resmi Jabat Komandan Paspampres Era Prabowo
Mayjen Edwin Adrian Resmi Jabat Komandan Paspampres Era Prabowo
Nasional
KPK Sebut Satu Tersangka Gratifikasi di MPR Terima Uang Rp 17 Miliar
KPK Sebut Satu Tersangka Gratifikasi di MPR Terima Uang Rp 17 Miliar
Nasional
Progres Penulisan Ulang Sejarah Indonesia Sudah 95 Persen
Progres Penulisan Ulang Sejarah Indonesia Sudah 95 Persen
Nasional
Wamenkum Sebut DPR yang Akan Buka Isi DIM RUU KUHAP ke Publik
Wamenkum Sebut DPR yang Akan Buka Isi DIM RUU KUHAP ke Publik
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau