Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal PKWT di UU Cipta Kerja Digugat karena Tak Batasi Durasi Kontrak Pegawai

Kompas.com - 05/07/2023, 13:59 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasal 56 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur soal durasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal itu berbunyi, “Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan perjanjian kerja.”

Pemohon, seorang karyawan swasta bernama Leonardo Siahaan, menilai bahwa ketentuan PKWT ini amat merugikan karena tiada batas waktu pemberlakuan PKWT dan perpanjangannya, sehingga rentan menimbulkan eksploitasi.

Perkara yang diregistrasi MK dengan nomor 61/PUU-XXI/2023 ini sudah memasuki sidang pemeriksaan perkara.

Baca juga: Kemenaker soal PKWT: Ada Jangka Waktunya, Karyawan Tidak Dikontrak Seumur Hidup

Dalam sidang teranyar pada Selasa (4/7/2023), pemohon telah memperbaiki permohonan, salah satunya terkait kedudukan hukum dan melengkapi sejumlah alat bukti.

“Pemohon tidak bisa berbuat banyak dengan perusahaan yang melakukan kontrak kerja selama 5 tahun atau lebih karena perusahaan atau pemberi kerja pasti membuat dalil sudah mengikuti undang-undang," kata dia dalam sidang pemeriksaan yang disiarkan via akun resmi YouTube MK.

"Dan undang-undang juga sudah memberikan kebebasan kepada pemberi kerja untuk melakukan perpanjangan PKWT 5 tahun atau lebih dari itu,” ia menambahkan.

Leonardo menilai, pasal ini menjadi celah untuk pengusaha berpikir melakukan perpanjangan kontrak PKWT lebih dari 10 tahun atau bahkan lebih dari 2 kali.

Padahal, Pasal 58 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur bahwa PKWT tidak memerlukan masa percobaan karena masa percobaan hanya diberikan pada pekerja dengan status karyawan tetap.

Baca juga: Ketentuan PKWT dalam Perppu Cipta Kerja yang Ditolak Buruh

UU Ketenagakerjaan juga mengatur bahwa PKWT tidak dapat diterapkan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Beleid yang sama juga mengatur bahwa PKWT paling lama adalah 3 tahun dan hanya dapat sekali diperpanjang.

"Tetapi kalau pasal 56 ayat (3) (UU Ciptaker), PKWT tidak ada batas waktunya dan tidak ada ketentuan berapa kali PKWT ini diperpanjang. Artinya bisa usia lansia bisa saja seseorang tersebut diperpanjang terus sampai jadi pegawai tetap," jelas Leonardo.

Ia meminta MK menyatakan ketentuan ini bertentangan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali.”.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Baca tentang


Terkini Lainnya
Macron ke Prabowo yang Hadiri Bastille Day: Terima Kasih, Sahabat
Macron ke Prabowo yang Hadiri Bastille Day: Terima Kasih, Sahabat
Nasional
Kartel Digital dan Paradoks Sistem Pengadaan Publik
Kartel Digital dan Paradoks Sistem Pengadaan Publik
Nasional
Kenapa 17 Oktober Jadi Hari Kebudayaan Nasional?
Kenapa 17 Oktober Jadi Hari Kebudayaan Nasional?
Nasional
Koruptor Muda dan Sistem yang Renta
Koruptor Muda dan Sistem yang Renta
Nasional
Kejagung Akan Periksa Nadiem Lagi Usai Kantor GOTO Digeledah
Kejagung Akan Periksa Nadiem Lagi Usai Kantor GOTO Digeledah
Nasional
Lantik Pengurus Lembaga Kaderisasi PKB, Cak Imin Ingin Setop Fajar Pemilu
Lantik Pengurus Lembaga Kaderisasi PKB, Cak Imin Ingin Setop Fajar Pemilu
Nasional
Cak Imin Singgung Politik Palsu yang Disukai Publik: Politik Gorong-gorong Misalnya…
Cak Imin Singgung Politik Palsu yang Disukai Publik: Politik Gorong-gorong Misalnya…
Nasional
Didampingi Menhan, Kontingen RI Curi Perhatian di Bastille Day 2025
Didampingi Menhan, Kontingen RI Curi Perhatian di Bastille Day 2025
Nasional
Seskab Teddy Ungkap Pembicaraan Prabowo dan Raja Belgia, Bahas Isu Strategis 2 Negara
Seskab Teddy Ungkap Pembicaraan Prabowo dan Raja Belgia, Bahas Isu Strategis 2 Negara
Nasional
LKN PKB Targetkan 270.000 Kader, Zainul Munasichin Berkelakar Minta Izin Jarang ke DPR
LKN PKB Targetkan 270.000 Kader, Zainul Munasichin Berkelakar Minta Izin Jarang ke DPR
Nasional
DPR Minta RI Tangkap Peluang Ekspor Produk Unggulan Pasca Uni Eropa Permudah Visa Schengen
DPR Minta RI Tangkap Peluang Ekspor Produk Unggulan Pasca Uni Eropa Permudah Visa Schengen
Nasional
Prabowo Jadi Presiden RI Pertama yang Jadi Tamu Kehormatan di Bastille Day Perancis
Prabowo Jadi Presiden RI Pertama yang Jadi Tamu Kehormatan di Bastille Day Perancis
Nasional
Cak Imin Lantik Pengurus LKN PKB, Tunjuk Zainul Munasichin Jadi Ketua
Cak Imin Lantik Pengurus LKN PKB, Tunjuk Zainul Munasichin Jadi Ketua
Nasional
Tom Lembong Ibaratkan Persidangannya seperti Perang: Semua Pihak Berupaya Menang
Tom Lembong Ibaratkan Persidangannya seperti Perang: Semua Pihak Berupaya Menang
Nasional
Febri Diansyah Sebut Jaksa KPK Melintir Keterangan Ahli di Sidang Hasto
Febri Diansyah Sebut Jaksa KPK Melintir Keterangan Ahli di Sidang Hasto
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau