Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasbi Hasan Ditahan KPK, KY Tetap Periksa Persoalan Etiknya

Kompas.com - 13/07/2023, 10:58 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) menghormati penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (Sekma), Hasbi Hasan terkait dugaan suap jual beli perkara di MA.

Juru Bicara KY Miko Ginting menegaskan, pihaknya terus mendorong dan mendukung KPK untuk fokus pada persoalan korupsi di sektor peradilan atau judicial corruption.

“Terkait dengan tugas KY, sekalipun HH (Hasbi Hasan) menjabat posisi struktural sebagai Sekretaris MA, tetapi yang bersangkutan menyandang status sebagai hakim,” kata Miko kepada Kompas.com, Kamis (13/7/2023).

“Dengan demikian, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, KY akan melakukan pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan,” kata dia.

Baca juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditahan, MA: Kami Hormati Proses Hukum di KPK

Miko menyampaikan, pemeriksaan etik terhadap Hasbi Hasan akan dilakukan pada waktu yang tepat.

Saat ini, KY menghormati dan memberikan ruang bagi KPK untuk melakukan tugas-tugasnya dalam proses penyidikan.

KY berpandangan, Mahkamah Agung cukup responsif terkait perkara dugaan suap penanganan perkara di lingkungan MA.

Untuk itu, KY mendukung semua langkah pembenahan yang dilakukan oleh MA.

“KY bertanggung jawab untuk memberikan dukungan dan berkontribusi pada upaya pembenahan itu,” ucap Miko.

Dalam kasus ini, KPK menduga Hasbi Hasan menerima uang pelicin sebesar Rp 3 miliar dalam skandal jual beli perkara di MA.

Baca juga: Firli Bahuri Bantah KPK Targetkan Sekretaris MA Hasbi Hasan Jadi Tersangka

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, uang itu diduga merupakan bagian Hasbi Hasan yang diperoleh dari pengusaha Dadan Tri Yudianto.

Dadan merupakan tersangka yang menjadi perantara suap pengurusan kasasi pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.

“DTY (Dadan Tri Yudianto) kemudian membagi dan menyerahkannya pada Hasbi Hasan sesuai komitmen yang disepakati keduanya,” papar Firli dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Rabu (12/7/2023) sore.

"Dengan besaran yang diterima Hasbi Hasan sejumlah sekitar Rp 3 miliar," kata Ketua KPK itu.

Firli mengatakan, perkara ini bermula saat debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang membebaskan Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
BGN Sebut MBG Jadi “Pasar Baru” Investasi Pangan dan Peternakan
BGN Sebut MBG Jadi “Pasar Baru” Investasi Pangan dan Peternakan
Nasional
BGN Sebut Konsumsi Protein Hewani Masyarakat Indonesia Masih Rendah
BGN Sebut Konsumsi Protein Hewani Masyarakat Indonesia Masih Rendah
Nasional
Jemaah Haji Jalan Kaki ke Mina, Anggota DPR: Kegagalan Perencanaan Operasional
Jemaah Haji Jalan Kaki ke Mina, Anggota DPR: Kegagalan Perencanaan Operasional
Nasional
Lewat Penyesuaian Durasi, Timwas Haji DPR Optimistis Layanan Haji Indonesia Bisa Naik ke Grade B
Lewat Penyesuaian Durasi, Timwas Haji DPR Optimistis Layanan Haji Indonesia Bisa Naik ke Grade B
Nasional
Gizi dari Makanan MBG Sudah Cukup, Mengapa Masih Perlu Susu?
Gizi dari Makanan MBG Sudah Cukup, Mengapa Masih Perlu Susu?
Nasional
Jokowi Tolak Jadi Ketum PPP, Andy Budiman: PSI adalah Rumah Jokowi
Jokowi Tolak Jadi Ketum PPP, Andy Budiman: PSI adalah Rumah Jokowi
Nasional
Prabowo Akan ke KTT G7, Pimpinan Komisi I Yakin RI Penyeimbang Kekuatan Dunia
Prabowo Akan ke KTT G7, Pimpinan Komisi I Yakin RI Penyeimbang Kekuatan Dunia
Nasional
Pertambangan di Raja Ampat, Pemerintah Didesak Cabut Izin Perusahaan yang Melanggar
Pertambangan di Raja Ampat, Pemerintah Didesak Cabut Izin Perusahaan yang Melanggar
Nasional
Jokowi Lebih Pilih PSI, PPP: Bagus Secara Etika dan Moral Politik
Jokowi Lebih Pilih PSI, PPP: Bagus Secara Etika dan Moral Politik
Nasional
Efisiensi Anggaran Dipertanyakan saat Pemda Dibolehkan Rapat di Hotel
Efisiensi Anggaran Dipertanyakan saat Pemda Dibolehkan Rapat di Hotel
Nasional
Trisakti Pancasila: Jalan Menuju Kekuatan Bangsa
Trisakti Pancasila: Jalan Menuju Kekuatan Bangsa
Nasional
BGN Ungkap Strategi Penuhi Kebutuhan Susu dalam Program MBG Tanpa Perbesar Impor
BGN Ungkap Strategi Penuhi Kebutuhan Susu dalam Program MBG Tanpa Perbesar Impor
Nasional
Kejagung Cekal Dirut Sritex Iwan Kurniawan, Ini Alasannya
Kejagung Cekal Dirut Sritex Iwan Kurniawan, Ini Alasannya
Nasional
Pemda Boleh Rapat di Hotel, Komisi II Minta Tetap Prioritaskan Kantor
Pemda Boleh Rapat di Hotel, Komisi II Minta Tetap Prioritaskan Kantor
Nasional
Soal Polemik Tambang Raja Ampat, Golkar Sebut Bahlil Korban Kelalaian Pihak Lain
Soal Polemik Tambang Raja Ampat, Golkar Sebut Bahlil Korban Kelalaian Pihak Lain
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau