Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Rencana "Shutdown" 191.995 Ponsel IMEI Ilegal, Polri Cari Cara agar Tak Timbulkan Kepanikan

Kompas.com - 01/08/2023, 21:44 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait rencana melakukan "shutdown" atau nonaktif 191.995 ponsel terkait pendaftaran international mobile equipment identity (IMEI) secara ilegal atau tidak sesuai prosedur.

"Terkait shutdown 191.000 masih dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pihak," ucap Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Bachtiar saat dikonfirmasi, Selasa (1/8/2023).

Baca juga: Polisi Masih Susun Jadwal untuk Shut Down 191.000 HP IMEI Ilegal

Menurut Adi Vivid, koordinasi dilakukan dengan sejumlah pihak yang bertanggung jawab terkait registrasi IMEI serta para provider ponsel.

Dia juga meminta masyarakat tidak panik akan adanya pemblokiran tersebut.

"Yang pasti kita sedang mencari formulasi terbaik yang nanti tidak akan menimbulkan kepanikan dan tidak merugikan masyarakat sebagai konsumen," ujar dia.

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

Baca juga: Selebgram AP Ditahan di Myanmar, Menhan: Kita Tak Bisa Operasi Militer Selain Perang

Ada sekitar 191.995 unit ponsel dengan nomor IMEI ilegal akan diblokir atau dinonaktifkan. Dari jumlah ini, sebanyak 176.874 di antaranya adalah i-Phone.

Ponsel yang masuk ke Indonesia diwajibkan mendaftarkan nomor IMEI-nya agar bisa mendapat sinyal operator seluler dan bisa digunakan di Tanah Air.

Jika IMEI tidak terdaftar atau terblokir, ponsel tersebut tidak akan bisa mendapat sinyal seluler.

Adi Vivid mengatakan, pendaftaran atau registrasi nomor IMEI ini dilakukan melalui empat cara.

Baca juga: Polri Shutdown 191.995 Ponsel soal IMEI Ilegal, Ini Kata Kemenkominfo

Pertama melalui operator seluler, yang bisa digunakan oleh wisatawan mancanegara yang masuk Indonesia dengan batas waktu maksimal 90 hari.

Kedua, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk tamu negara.

Ketiga, melalui Bea Cukai yaitu untuk pembelian handphone dari luar negeri secara handy carry (dibawa). Keempat, yakni melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Adapun Polri akan menonaktifkan ratusan ribu ponsel itu buntut pendaftaran IMEI ilegal di aplikasi centralized equipment identity register (CEIR) pada 10-20 Oktober 2022.

Kasus tersebut didalami Polri berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/0099/II/2023/SPKT/Bareskrim tanggal 14 Februari 2023.

Baca juga: Polri Akan Shutdown 191.995 Ponsel Buntut Kasus Pelanggaran Aturan IMEI

Pelanggaran aturan IMEI tersebut melibatkan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Perindustrian dan Direktorat Jenderal Bea Cukai dengan pihak swasta.

"Modus operandi pelaku ini adalah tidak melakukan proses permohonan IMEI ini hingga mendapatkan persetujuan Kemenkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukan data IMEI tersebut ke dalam aplikasi CEIR," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, pada Jumat (28/7/2023).

Dalam hal ini, Polri telah mengamankan enam tersangka atas kasus tersebut dengan estimasi kerugian yang dialami negara mencapai Rp 353.748.000.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
shutdown imei akan gaduh. importir, bea cukai, kemenperin bakalan ada yang tersangka. pakpol cari cara supaya gaduh ini buying time tukeran sama fulus. biar ga ada tersangkanya. bodo amat sama user.


Terkini Lainnya
Yusril Dukung Daud Beureueh Jadi Pahlawan Nasional
Yusril Dukung Daud Beureueh Jadi Pahlawan Nasional
Nasional
Baznas Salurkan Bantuan dan Santunan untuk 51.108 Anak Yatim di Seluruh Indonesia
Baznas Salurkan Bantuan dan Santunan untuk 51.108 Anak Yatim di Seluruh Indonesia
Nasional
Deal DPR-Pemerintah di RKUHAP: Penghinaan Presiden hingga Impunitas Advokat
Deal DPR-Pemerintah di RKUHAP: Penghinaan Presiden hingga Impunitas Advokat
Nasional
Sebanyak 46 Napi 'High Risk' dari Lampung Dipindahkan ke Nusakambangan
Sebanyak 46 Napi "High Risk" dari Lampung Dipindahkan ke Nusakambangan
Nasional
Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Kapolri: Jika Terbukti Proses, Pecat, Dipidanakan
Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Kapolri: Jika Terbukti Proses, Pecat, Dipidanakan
Nasional
Gibran, Papua, dan Gimik Politik Murahan
Gibran, Papua, dan Gimik Politik Murahan
Nasional
Prabowo Kunker ke Arab Saudi sampai Brasil, Apa Saja yang Didapat?
Prabowo Kunker ke Arab Saudi sampai Brasil, Apa Saja yang Didapat?
Nasional
Tukin Dosen ASN Mulai Cair, Mendikti: Penghargaan Negara Atas Peran Sentral Dosen
Tukin Dosen ASN Mulai Cair, Mendikti: Penghargaan Negara Atas Peran Sentral Dosen
Nasional
Menag Sebut Tunjangan Guru PAI Non-ASN Naik Jadi Rp 2 Juta Per Bulan
Menag Sebut Tunjangan Guru PAI Non-ASN Naik Jadi Rp 2 Juta Per Bulan
Nasional
Potensi Cuaca Ekstrem, BMKG-BNPB Modifikasi Cuaca 24 Jam Non-stop di Jabodetabek
Potensi Cuaca Ekstrem, BMKG-BNPB Modifikasi Cuaca 24 Jam Non-stop di Jabodetabek
Nasional
Kapolri: Buruh Tulang Punggung Perekonomian Indonesia
Kapolri: Buruh Tulang Punggung Perekonomian Indonesia
Nasional
BNPB Tabur 16 Ton Bahan Semai ke Angkasa Cegah Hujan Deras Jabodetabek
BNPB Tabur 16 Ton Bahan Semai ke Angkasa Cegah Hujan Deras Jabodetabek
Nasional
Tekan Risiko Hujan Jabodetabek, BMKG dan BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca
Tekan Risiko Hujan Jabodetabek, BMKG dan BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca
Nasional
PPATK Sebut Ratusan NIK Penerima Bansos Terkait Korupsi dan Pendanaan Terorisme
PPATK Sebut Ratusan NIK Penerima Bansos Terkait Korupsi dan Pendanaan Terorisme
Nasional
Kapolri Perintahkan Anggotanya Ungkap Kematian Diplomat ADP: Ditunggu Publik
Kapolri Perintahkan Anggotanya Ungkap Kematian Diplomat ADP: Ditunggu Publik
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau