Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segera Bikin MoU dengan KPK-Polri, Ketua KY: Untuk Mempermudah Panggil Hakim

Kompas.com - 06/08/2023, 08:10 WIB
Irfan Kamil,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) bakal membuat nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam waktu dekat.

Ketua KY Amzulian Rifai mengungkapkan, MoU dengan dua lembaga penegak hukum itu perlu dilakukan agar KY dapat leluasa memanggil paksa hakim yang diduga bermasalah.

"Karena kalau enggak ada MoU, bagaimana kami mau panggil paksa (hakim) misalnya, akan kesulitan kami. Insya Allah akan segera ada MoU," kata Amzulian Rifai dalam acara sinergitas KY dengan Media Massa, di Yogyakarta, Jumat (4/8/2023).

Rencananya, kata Amzulian Rifai, Mou KY dengan Komisi Antirasuah bakal dilakukan pada Rabu (9/8/2023) mendatang. Sementara, dengan Polri, KY tengah membuat jadwal pertemuan tersebut.

Baca juga: Ungkap Keterbatasan Komisi Yudisial, Amzulian: SDM 300, Awasi 8.000 Hakim

Mantan Ketua Ombudsman RI ini mengungkapkan, Mou dengan KPK-Polri dilakukan sebagai salah satu upaya KY melakukan pemanggilan paksa terhdap Hakim yang diduga melakukan pelanggaran di luar penanganan perkara.

Misalnya, dugaan Hakim yang melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap atau dugaan mengkonsumsi narkotika seperti yang sebelumnya terjadi.

"Saya kebetulan masih berpengalaman di organisasi sebelumnya kan dulu saya sering manggil juga, termasuk menteri, jarang menteri yang tidak datang ke Ombudsman dulu, saya bilang KPK support kami, sebagaimana mereka dulu support Ombudsman," papar Amzulian Rifai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
ky bukan lembaga penegak hukum, bagaimana bisa panggil paksa?? ky adalah lembaga utk menjaga kehormatan hakim, jangan fokus penindakan, tp memperbaiki kualitas, kompetensi, dan pengawasan dan kesejahteraan hakim. sehingga hakim bs membuat putusan yg adil dan berkualitas, tidak cari celah suap.


Terkini Lainnya
Wamendagri soal Pemda Rapat di Hotel: Kalau Tidak Perlu, Enggak Usah Dibuat Perlu
Wamendagri soal Pemda Rapat di Hotel: Kalau Tidak Perlu, Enggak Usah Dibuat Perlu
Nasional
Anggota DPR Ingatkan Pemerintah Tak Mudah Terbitkan Izin Tambang
Anggota DPR Ingatkan Pemerintah Tak Mudah Terbitkan Izin Tambang
Nasional
Berkaca dari Raja Ampat, Anggota DPR: Jangan Ugal-ugalan Terbitkan Izin Tambang
Berkaca dari Raja Ampat, Anggota DPR: Jangan Ugal-ugalan Terbitkan Izin Tambang
Nasional
Nadiem Sebut Ada Uji Coba Laptop Chromebook di Daerah 3T: Terjadi Sebelum Kepemimpinan Saya
Nadiem Sebut Ada Uji Coba Laptop Chromebook di Daerah 3T: Terjadi Sebelum Kepemimpinan Saya
Nasional
Ibu Ronald Tannur Bantah Menyuap Hakim, Hanya Bayar Jasa Pengacara
Ibu Ronald Tannur Bantah Menyuap Hakim, Hanya Bayar Jasa Pengacara
Nasional
Asosiasi Petani di Sidang Tom Lembong: Sejak Dewan Gula Dibubarkan Jokowi, Kami Tak Dilibatkan Lagi
Asosiasi Petani di Sidang Tom Lembong: Sejak Dewan Gula Dibubarkan Jokowi, Kami Tak Dilibatkan Lagi
Nasional
Greenpeace Desak Pemerintah Evaluasi Seluruh Izin Tambang Nikel, Tak Hanya di Raja Ampat
Greenpeace Desak Pemerintah Evaluasi Seluruh Izin Tambang Nikel, Tak Hanya di Raja Ampat
Nasional
Komisi XII Sebut PT Gag Nikel Punya Legalitas Kuat, Wajar Izin Tambang Tak Dicabut
Komisi XII Sebut PT Gag Nikel Punya Legalitas Kuat, Wajar Izin Tambang Tak Dicabut
Nasional
Sidang Tom Lembong, Saksi Ungkap Jokowi Bubarkan Dewan Gula Indonesia 
Sidang Tom Lembong, Saksi Ungkap Jokowi Bubarkan Dewan Gula Indonesia 
Nasional
Greenpeace Minta Pemerintah Cabut Semua Izin Tambang Aktif dan Tak Aktif di Raja Ampat
Greenpeace Minta Pemerintah Cabut Semua Izin Tambang Aktif dan Tak Aktif di Raja Ampat
Nasional
Pemerintah Harus Rehabilitasi Raja Ampat Usai IUP 4 Perusahaan Dicabut
Pemerintah Harus Rehabilitasi Raja Ampat Usai IUP 4 Perusahaan Dicabut
Nasional
Waskita Karya Tata Ulang Benteng Pendem Ambarawa, dari Penjara Kolonial Jadi Destinasi Wisata
Waskita Karya Tata Ulang Benteng Pendem Ambarawa, dari Penjara Kolonial Jadi Destinasi Wisata
Nasional
Mendagri Ungkap Kegiatan Retret Kepala Daerah Tahap 2 Mirip dengan Tahap 1
Mendagri Ungkap Kegiatan Retret Kepala Daerah Tahap 2 Mirip dengan Tahap 1
Nasional
Tambang di Raja Ampat Tetap Beroperasi, Walhi: Ibarat Jual Ginjal untuk Beli Iphone
Tambang di Raja Ampat Tetap Beroperasi, Walhi: Ibarat Jual Ginjal untuk Beli Iphone
Nasional
Pemerintah Diminta Wajibkan Perusahaan Pulihkan Kerusakan di Raja Ampat, Tak Cukup Cabut Izin
Pemerintah Diminta Wajibkan Perusahaan Pulihkan Kerusakan di Raja Ampat, Tak Cukup Cabut Izin
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau