Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Batas Usia Cawapres 35 Tahun, JK: Tanpa Pengalaman, Bagaimana Bisa Pimpin 270 Juta Orang?

Kompas.com - 14/08/2023, 19:18 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) mempertanyakan uji materi mengenai batas minimum usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) supaya turun dari 40 ke 35 tahun.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini menegaskan bahwa seorang pemimpin haruslah berpengalaman.

Apalagi, Indonesia memiliki ratusan juta rakyat, sehingga diperlukan pemimpin yang berjiwa kuat.

"Jadi, waktu itu di DPR pertimbangannya bahwa ini kan Wapres, Presiden RI ya, memimpin 270 juta orang. Tanpa pengalaman dan kepemimpinan yang kuat, bagaimana bisa memimpin 270 juta orang?" ujar JK saat ditemui di Markas PMI Pusat, Senin (14/8/2023).

Baca juga: KPU Pastikan Tahapan Pemilu 2024 Tak Terganggu Uji Materi Batas Usia Capres di MK

JK mengungkapkan, atas pertimbangan tersebut, maka capres atau cawapres harus matang dari segi usia yakni minimal 40 tahun.

Ia pun mengungkit bahwa hampir semua Presiden sejak zaman Presiden ke-1 Soekarno yang selalu berusia di atas 40 tahun.

"Bung Karno itu yang pertama yang termuda, 44 tahun. Bung Hatta justru 41 tahun," katanya.

Lantas, bagaimana JK melihat sosok Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang diisukan menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto, jika batas usia cawapres turun jadi 35 tahun?

JK tidak menjawab secara jelas. Ia hanya berbicara mengenai pengalaman.

"Ah itu nanti lah. Saya hanya mengatakan pengalaman. Selama ini Indonesia merdeka kematangan kepemimpinan itu dihitung pengalaman 40 tahun ke atas, kenapa DPR memutuskan itu," kata JK.

Baca juga: Jokowi Tegaskan Tak Intervensi soal Uji Materi Batas Usia Capres di MK

Diketahui, DPR dan pemerintah kompak memberi sinyal setuju agar batas minimum usia calon presiden dan wakil presiden turun dari 40 ke 35 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara.

Sinyal ini tampak dalam keterangan masing-masing yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023 terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 1 Agustus 2023.

DPR diwakili anggota Komisi III dari fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman.

Sementara itu, pandangan presiden diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang bertindak atas nama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Uji Materi Batas Usia Cawapres Disebut untuk Muluskan Gibran, Jokowi: Jangan Menduga-duga

DPR dan pemerintah sama-sama menyinggung putusan MK terdahulu, yakni nomor perkara 15/PUU-V/2007 dan 58/PUU-XVII/2019, yang pada intinya menegaskan bahwa batas usia capres dan cawapres merupakan ranah pembentuk undang-undang (open legal policy).

Halaman:
Komentar
nabi muhammad saw aja diangkat menjadi nabi sewakru beliau sudah berumur 40 tahun ,mengapa kita tidak mencontoh usia itu saja , dibawah 40 tahun itu belum cukup pengalaman mengurus warga negara yg 270 juta rakyat indonesia.
Baca tentang


Terkini Lainnya
Menaker dan Menteri P2MI Sepakat Optimalkan Kesempatan Bekerja di Luar Negeri
Menaker dan Menteri P2MI Sepakat Optimalkan Kesempatan Bekerja di Luar Negeri
Nasional
Sekolah Rakyat Segera Mulai, Bagaimana Ide Awalnya?
Sekolah Rakyat Segera Mulai, Bagaimana Ide Awalnya?
Nasional
210 Anggota DPR Hadiri Langsung Rapat Paripurna soal RUU Pertanggungjawaban APBN
210 Anggota DPR Hadiri Langsung Rapat Paripurna soal RUU Pertanggungjawaban APBN
Nasional
Dorong RUU PPRT Segera Disahkan, Gibran: Negara Hadir untuk PRT
Dorong RUU PPRT Segera Disahkan, Gibran: Negara Hadir untuk PRT
Nasional
Gibran Nilai Perlu Perbaikan Tata Kelola Penyalur PRT, Antisipasi Pemotongan Gaji
Gibran Nilai Perlu Perbaikan Tata Kelola Penyalur PRT, Antisipasi Pemotongan Gaji
Nasional
Respons Positif Sekolah Rakyat, Pengamat Pendidikan: Jembatan Kesuksesan Ekonomi dan Sosial
Respons Positif Sekolah Rakyat, Pengamat Pendidikan: Jembatan Kesuksesan Ekonomi dan Sosial
Nasional
Diplomasi Prabowo: Jalan Baru Indonesia ke Eropa?
Diplomasi Prabowo: Jalan Baru Indonesia ke Eropa?
Nasional
Soal Kampung Haji Indonesia, Komisi VIII DPR Harap Pelayanan Jemaah Lebih Terintegrasi
Soal Kampung Haji Indonesia, Komisi VIII DPR Harap Pelayanan Jemaah Lebih Terintegrasi
Nasional
Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis Lebih Berat untuk Jaksa Azam
Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis Lebih Berat untuk Jaksa Azam
Nasional
Marak Beras Oplosan, Puan: Segera Tindak Tegas Mafia Beras
Marak Beras Oplosan, Puan: Segera Tindak Tegas Mafia Beras
Nasional
Nadiem Makarim Kembali Diperiksa Kejagung, Sebelumnya Jalani Pemeriksaan 12 Jam
Nadiem Makarim Kembali Diperiksa Kejagung, Sebelumnya Jalani Pemeriksaan 12 Jam
Nasional
Oleh-oleh Prabowo dari Eropa: Perdagangan Bebas hingga soal RS-Kampus Asing
Oleh-oleh Prabowo dari Eropa: Perdagangan Bebas hingga soal RS-Kampus Asing
Nasional
Beri Kuliah Umum di Universitas Hiroshima, Menperin Paparkan Strategi Baru Industrialisasi Nasional
Beri Kuliah Umum di Universitas Hiroshima, Menperin Paparkan Strategi Baru Industrialisasi Nasional
Nasional
Nadiem Makarim Tiba di Kejagung untuk Diperiksa dalam Kasus Pengadaan Laptop Chromebook
Nadiem Makarim Tiba di Kejagung untuk Diperiksa dalam Kasus Pengadaan Laptop Chromebook
Nasional
BGN Minta Tambahan Anggaran Rp 118 T, Komisi X: MBG Program Mulia, Namun..
BGN Minta Tambahan Anggaran Rp 118 T, Komisi X: MBG Program Mulia, Namun..
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau