Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf Dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba

Kompas.com - 24/08/2023, 20:48 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengeksekusi eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dan dua terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023).

"Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca juga: Singgung Kasus Ferdy Sambo, Megawati: Ke Mana Perikemanusiaan dan Moral Polisi?

Selain Ferdy Sambo, dua terpidana lain, yakni Kuat Ma'ruf (eks asisten rumah tangga Sambo) dan Ricky Rizal Wibowo (eks ajudan Sambo) juga dieksekusi ke Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.

Diketahui, dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Kuat Ma'ruf divonis 10 tahun penjara. Sedangkan Ricky Rizal delapan tahun penjara.

Ketut mengatakan, masa penahanan Kuat dan Ricky dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara.

"Pelaksanaan Eksekusi berjalan dengan situasi aman dan terkendali berkat pengamanan dari tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Ketut.

Baca juga: PN Jakarta Selatan Terima Petikan Putusan Kasasi Ferdy Sambo dkk

Sementara itu, terpidana Putri Candrawathi sudah dieksekusi lebih dulu pada Rabu (23/8/2023).

Istri Ferdy Sambo ini dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk menjalani hukumannya selama 10 tahun penjara.

Sebagai informasi, vonis empat pelaku pembunuhan berencana Brigadir J dikurangi Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasinya.

Vonis Ferdy Sambo dikurangi menjadi seumur hidup penjara. Eks Kadiv Propam Polri itu awalnya divonis pidana mati.

Baca juga: Babak Akhir Upaya Hukum Keluarga Yosua Usai Vonis Mati Ferdy Sambo Dibatalkan MA...

Untuk hukuman terdakwa Putri Candrawathi juga dikurangi menjadi 10 tahun. Tadinya, Putri divonis selama 20 tahun penjara.

Hakim MA juga memotong masa hukuman dua terdakwa lainnya. Vonis Ricky Rizal Wibowo yang sebelumnya 13 tahun penjara dipotong menjadi delapan tahun.

Vonis Kuat Ma'ruf sebelumnya 15 tahun penjara juga dipotong menjadi 10 tahun penjara.

Dalam proses persidangan sebelumnya, Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, keempatnya terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Sunat Massal Vonis Ferdy Sambo dkk, Jokowi: Saya Hormati Keputusan yang Ada

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Komentar
lumayan jadinya bisa makan nasi padang didalam. lanjutkan
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Minta Gugatan Cerai Dihentikan, Putra Sulung Andre Taulany: Sebenarnya Mereka Enggak Ada Masalah
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Bupati Pati Sudewo Kembalikan Uang Kasus Korupsi DJKA, KPK: Tak Hapus Unsur Pidananya
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Indonesia Kembali Dilanda Suhu Dingin Agustus 2025, Wilayah Mana Saja yang Terdampak?
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Dedi Mulyadi Mantap Tolak KJA, Susi Pudjiastuti: Hatur Nuhun Pak Gubernur
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Bola

Hasil Liverpool Vs Bournemouth 4-2: The Reds Menang, Mo Salah Menangis
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Pembelaan Umi Cinta soal Polemik Masuk Surga Bayar Rp 1 Juta
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

BCA Buka Suara soal Pembukaan Mutasi Rekening Nikita Mirzani di Persidangan
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Kisah Fristo Kerja Pulang Pergi Cipanas-Jakarta, Menembus 85 Kilometer Tiap Hari
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Dekan FPIK Unpad Soroti Kegagalan KJA Susi Pudjiastuti di Pangandaran, Uang Miliaran Hilang di Laut
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Kenapa Hari Ini Dingin Sekali, Ini Penyebab Suhu Dingin di Indonesia
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

PT BPW Benarkan Reza Gladys Bayar Cicilan Rumah Nikita Mirzani di BSD Rp 2 Miliar
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Ifa Isfansyah Sutradarai Video Musik “Kita yang Purba” dari Efek Rumah Kaca
api-2 . LATEST


Terkini Lainnya
Puan Sebut One Piece sebagai Kritik, Dasco Minta Pemerintah Lakukan Perbaikan
Puan Sebut One Piece sebagai Kritik, Dasco Minta Pemerintah Lakukan Perbaikan
Nasional
Galaknya Prabowo pada BUMN: Hapus Tantiem Boros, Wamen Jadi CCTV
Galaknya Prabowo pada BUMN: Hapus Tantiem Boros, Wamen Jadi CCTV
Nasional
Saat Uang Halal Susah Dicari di Parlemen
Saat Uang Halal Susah Dicari di Parlemen
Nasional
Pidato Prabowo di MPR: Gugurkan Tradisi Baju Adat, Diacungi 2 Jempol Jokowi
Pidato Prabowo di MPR: Gugurkan Tradisi Baju Adat, Diacungi 2 Jempol Jokowi
Nasional
Prabowo Dapat 3 Kali 'Standing Applause' dan Berkali-kali Tepuk Tangan Saat Perdana Pidato Kenegaraan
Prabowo Dapat 3 Kali "Standing Applause" dan Berkali-kali Tepuk Tangan Saat Perdana Pidato Kenegaraan
Nasional
Indonesia Tak Belajar dari Pati: Pemotongan Anggaran Berlanjut di 2026
Indonesia Tak Belajar dari Pati: Pemotongan Anggaran Berlanjut di 2026
Nasional
Penguasaan Kembali Lahan Sawit Harus Disertai Verifikasi Lapangan
Penguasaan Kembali Lahan Sawit Harus Disertai Verifikasi Lapangan
Nasional
Prabowo: Pajak Instrumen untuk Keadilan, yang Kaya Bayar Pajak, yang Tak Mampu Dibantu
Prabowo: Pajak Instrumen untuk Keadilan, yang Kaya Bayar Pajak, yang Tak Mampu Dibantu
Nasional
Ketua DPD soal Ricuh Kasus Bupati Pati: Pejabat Publik Harus Punya Sensitivitas Tinggi
Ketua DPD soal Ricuh Kasus Bupati Pati: Pejabat Publik Harus Punya Sensitivitas Tinggi
Nasional
Hasto Terima Koin Patungan Simpatisan PDI-P Sehari Usai Dilantik Jadi Sekjen
Hasto Terima Koin Patungan Simpatisan PDI-P Sehari Usai Dilantik Jadi Sekjen
Nasional
Puan Sebut Hasto Belum Dapat Tugas Khusus dari Megawati Usai Kembali Jadi Sekjen PDI-P
Puan Sebut Hasto Belum Dapat Tugas Khusus dari Megawati Usai Kembali Jadi Sekjen PDI-P
Nasional
Mensesneg soal Pidato Kenegaraan Perdana Prabowo: Hasil Kinerja Pemerintahan Hampir 300 Hari
Mensesneg soal Pidato Kenegaraan Perdana Prabowo: Hasil Kinerja Pemerintahan Hampir 300 Hari
Nasional
Cak Imin Puji RAPBN Prabowo: Model Terobosan Baru
Cak Imin Puji RAPBN Prabowo: Model Terobosan Baru
Nasional
Mengudara di Langit Monas Saat HUT Ke-80 RI, Gedung Tinggi Jadi Tantangan 'The Jupiters'
Mengudara di Langit Monas Saat HUT Ke-80 RI, Gedung Tinggi Jadi Tantangan "The Jupiters"
Nasional
Istri Munir soal Penulisan Ulang Sejarah dan Legitimasi Gelar Pahlawan Soeharto
Istri Munir soal Penulisan Ulang Sejarah dan Legitimasi Gelar Pahlawan Soeharto
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau