Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 Diterbitkan, Jaminan Sosial untuk PMI Resmi Bertambah

Kompas.com - 27/08/2023, 11:32 WIB
Erlangga Satya Darmawan,
Sheila Respati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengadakan kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023, Jumat (25/8/2023).

Pada kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bersama Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia (RI) Ida Fauziah memaparkan sejumlah skema jaminan sosial komprehensif dari pemerintah untuk melindungi warga negara Indonesia (WNI), mulai dari lahir, bekerja hingga pensiun atau hari tua.

Selain itu, ada juga pemberitahuan tentang upaya pemerintah yang telah membentuk badan khusus untuk menjalankan tugas tersebut.

Ida mengatakan, Pemerintah Indonesia memiliki komitmen serius dalam melindungi para pekerja migran indonesia (PMI). Apalagi, setiap warga negara berhak untuk bekerja dan pemerintah tidak dapat melarang mereka untuk mencari nafkah di luar negeri.

Baca juga: Benahi Tata Kelola Penempatan dan Perlindungan PMI, Kemenaker Cabut dan Ubah 3 Kepmenaker

“Namun, pemerintah mengimbau kepada setiap warga negara Indonesia (WNI) yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang berlaku. Hal itu diperlukan agar pemerintah dapat memberikan perlindungan, mulai dari sebelum, selama, hingga pulang bekerja dari negara penempatan,” ujar ida dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (27/8/2023).

Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin menyebutkan bahwa pihaknya hadir untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia, baik itu yang bekerja di dalam maupun luar negeri.

Adapun melalui Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, pemerintah membuat manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI meningkat dari 14 menjadi 21 manfaat. Tujuh diantaranya merupakan manfaat baru.

Baca juga: Apa Manfaat Makan Ubi Jalar Setiap Hari? Ketahui Efeknya pada Ginjal

Pertama, penggantian pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara penempatan sebesar maksimal Rp 50 juta. Kedua, homecare selama 1 tahun dengan biaya maksimal Rp 20 juta.

Ketiga, penggantian alat bantu dengar maksimal Rp 2,5 juta. Keempat, penggantian kacamata maksimal Rp 1 juta.

Kelima, bantuan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak sebesar Rp 1,5 juta. Keenam, bantuan PMI yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja sebesar Rp 25 juta dan penggantian biaya transportasi maksimal Rp 15 juta.

Baca juga: Kemenaker Ungkap Penyebab Gagal Dapat BSU 2025 walau Lolos Verifikasi, Apa Saja?

Ketujuh, bantuan uang bagi PMI yang mengalami pemerkosaan Rp 50 juta.

Terkait PMI yang bekerja di wilayah Arab Saudi, Zainudin menyebutkan baru sekitar 9.000 pekerja yang terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Agar semua PMI dapat terlindungi, Zainudin pun mengingatkan kepada seluruh PMI untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebelum berangkat ke negara penempatan.

Baca juga: Bertemu PMI di Arab Saudi, Menaker Ida: Yang Mau Kerja di Arab Harus Lewat Syarikah

Adapun bagi PMI yang telah bekerja di luar negeri tetap bisa mendaftar untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui kanal www.bpjsketenagakerjaan.go.id/migran.

“Ini penting agar seluruh risiko kerja yang mungkin dialami oleh para PMI saat bekerja dapat sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan,” kata Zainudin.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Baca tentang


Terkini Lainnya
Respons PDI-P SK Kepengurusan Digugat Lagi: Ada Muatan Politik dan Soroti Sosok Pengacara
Respons PDI-P SK Kepengurusan Digugat Lagi: Ada Muatan Politik dan Soroti Sosok Pengacara
Nasional
Hari Ini, Hasto Kristiyanto Diperiksa sebagai Terdakwa di Sidang Kasus Harun Masiku
Hari Ini, Hasto Kristiyanto Diperiksa sebagai Terdakwa di Sidang Kasus Harun Masiku
Nasional
Berbagai Perlawanan Paulus Tannos untuk Menghindari Ekstradisi...
Berbagai Perlawanan Paulus Tannos untuk Menghindari Ekstradisi...
Nasional
Komisi II Bakal Panggil Kemendagri hingga Pemda Terkait Batas Wilayah dan Isu Penjualan Pulau
Komisi II Bakal Panggil Kemendagri hingga Pemda Terkait Batas Wilayah dan Isu Penjualan Pulau
Nasional
Drama SK Kepengurusan PDI-P Jilid II: Digugat Kembali oleh yang Mengaku Kader
Drama SK Kepengurusan PDI-P Jilid II: Digugat Kembali oleh yang Mengaku Kader
Nasional
Prabowo: Orang Kurang Mampu Harus Dapat Pelayanan Kesehatan Terbaik, Tak Dibatasi untuk Kalangan Atas
Prabowo: Orang Kurang Mampu Harus Dapat Pelayanan Kesehatan Terbaik, Tak Dibatasi untuk Kalangan Atas
Nasional
Dirjen Kemenag: Sudah Saatnya Haji Dikelola Badan Profesional
Dirjen Kemenag: Sudah Saatnya Haji Dikelola Badan Profesional
Nasional
Pemerintah Pertimbangkan Siswa Sekolah Rakyat Dapat Uang Saku
Pemerintah Pertimbangkan Siswa Sekolah Rakyat Dapat Uang Saku
Nasional
Siswa Miskin yang Masuk Sekolah Rakyat Akan Dicoret dari Penerima KJP
Siswa Miskin yang Masuk Sekolah Rakyat Akan Dicoret dari Penerima KJP
Nasional
Aturan Kepulangan Haji Gelombang 2: Koper Bagasi Maksimal 32 Kilogram
Aturan Kepulangan Haji Gelombang 2: Koper Bagasi Maksimal 32 Kilogram
Nasional
Sidang Pemeriksaan Hasto Bakal Digelar pada Kamis Pagi Besok
Sidang Pemeriksaan Hasto Bakal Digelar pada Kamis Pagi Besok
Nasional
Muzani Ingatkan Menteri Tak Bebani Prabowo, Singgung Sengketa Pulau Aceh-Sumut
Muzani Ingatkan Menteri Tak Bebani Prabowo, Singgung Sengketa Pulau Aceh-Sumut
Nasional
Polri Diminta Berhenti Siksa Tersangka untuk Kejar Pengakuan
Polri Diminta Berhenti Siksa Tersangka untuk Kejar Pengakuan
Nasional
Siskohat: 389 Jemaah Haji Indonesia Meninggal Dunia, Mayoritas Lansia
Siskohat: 389 Jemaah Haji Indonesia Meninggal Dunia, Mayoritas Lansia
Nasional
Pimpinan MPR Yakin Prabowo Sudah Punya Sosok Terbaik Calon Dubes RI untuk AS
Pimpinan MPR Yakin Prabowo Sudah Punya Sosok Terbaik Calon Dubes RI untuk AS
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau