Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 Diterbitkan, Jaminan Sosial untuk PMI Resmi Bertambah

Kompas.com - 27/08/2023, 11:32 WIB
Erlangga Satya Darmawan,
Sheila Respati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengadakan kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023, Jumat (25/8/2023).

Pada kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bersama Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia (RI) Ida Fauziah memaparkan sejumlah skema jaminan sosial komprehensif dari pemerintah untuk melindungi warga negara Indonesia (WNI), mulai dari lahir, bekerja hingga pensiun atau hari tua.

Selain itu, ada juga pemberitahuan tentang upaya pemerintah yang telah membentuk badan khusus untuk menjalankan tugas tersebut.

Ida mengatakan, Pemerintah Indonesia memiliki komitmen serius dalam melindungi para pekerja migran indonesia (PMI). Apalagi, setiap warga negara berhak untuk bekerja dan pemerintah tidak dapat melarang mereka untuk mencari nafkah di luar negeri.

Baca juga: Benahi Tata Kelola Penempatan dan Perlindungan PMI, Kemenaker Cabut dan Ubah 3 Kepmenaker

“Namun, pemerintah mengimbau kepada setiap warga negara Indonesia (WNI) yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang berlaku. Hal itu diperlukan agar pemerintah dapat memberikan perlindungan, mulai dari sebelum, selama, hingga pulang bekerja dari negara penempatan,” ujar ida dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (27/8/2023).

Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin menyebutkan bahwa pihaknya hadir untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia, baik itu yang bekerja di dalam maupun luar negeri.

Adapun melalui Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, pemerintah membuat manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI meningkat dari 14 menjadi 21 manfaat. Tujuh diantaranya merupakan manfaat baru.

Baca juga: Bocah Putus Sekolah Asal Brebes Nekat ke Jabar Temui Dedi Mulyadi, Ini Solusi Bupati Paramitha

Pertama, penggantian pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara penempatan sebesar maksimal Rp 50 juta. Kedua, homecare selama 1 tahun dengan biaya maksimal Rp 20 juta.

Ketiga, penggantian alat bantu dengar maksimal Rp 2,5 juta. Keempat, penggantian kacamata maksimal Rp 1 juta.

Kelima, bantuan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak sebesar Rp 1,5 juta. Keenam, bantuan PMI yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja sebesar Rp 25 juta dan penggantian biaya transportasi maksimal Rp 15 juta.

Baca juga: Kalah atau Imbang Lawan Jepang, Apa Dampaknya bagi Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026?

Ketujuh, bantuan uang bagi PMI yang mengalami pemerkosaan Rp 50 juta.

Terkait PMI yang bekerja di wilayah Arab Saudi, Zainudin menyebutkan baru sekitar 9.000 pekerja yang terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Agar semua PMI dapat terlindungi, Zainudin pun mengingatkan kepada seluruh PMI untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebelum berangkat ke negara penempatan.

Baca juga: Bertemu PMI di Arab Saudi, Menaker Ida: Yang Mau Kerja di Arab Harus Lewat Syarikah

Adapun bagi PMI yang telah bekerja di luar negeri tetap bisa mendaftar untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui kanal www.bpjsketenagakerjaan.go.id/migran.

“Ini penting agar seluruh risiko kerja yang mungkin dialami oleh para PMI saat bekerja dapat sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan,” kata Zainudin.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Baca tentang


Terkini Lainnya
Stafsus Eks Menaker Ida Fauziah Diduga Tahu soal Aliran Dana Hasil Pemerasan TKA
Stafsus Eks Menaker Ida Fauziah Diduga Tahu soal Aliran Dana Hasil Pemerasan TKA
Nasional
Nadiem Klaim Pengadaan Laptop Chromebook Didampingi Jamdatun
Nadiem Klaim Pengadaan Laptop Chromebook Didampingi Jamdatun
Nasional
Polisi Perkosa Korban Pemerkosaan, DPR: Kegagalan Telanjang Sistem Hukum
Polisi Perkosa Korban Pemerkosaan, DPR: Kegagalan Telanjang Sistem Hukum
Nasional
Menteri LH Singgung Ancaman Pidana bagi Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat yang Izinnya Dicabut
Menteri LH Singgung Ancaman Pidana bagi Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat yang Izinnya Dicabut
Nasional
Jelang Pulang ke Tanah Air, Jemaah Haji Diminta Tata Barang Bawaan Sesuai Ketentuan Bagasi
Jelang Pulang ke Tanah Air, Jemaah Haji Diminta Tata Barang Bawaan Sesuai Ketentuan Bagasi
Nasional
Mensos Tegaskan Penyaluran Bansos Kali Ini Harus Lebih Prudent
Mensos Tegaskan Penyaluran Bansos Kali Ini Harus Lebih Prudent
Nasional
Menteri LH Akan Tertibkan Perusahaan Tambang Nikel Daerah Lain Selain Raja Ampat
Menteri LH Akan Tertibkan Perusahaan Tambang Nikel Daerah Lain Selain Raja Ampat
Nasional
Penyaluran Bansos Tahap 2 Terkendala Pemadanan Data Tunggal
Penyaluran Bansos Tahap 2 Terkendala Pemadanan Data Tunggal
Nasional
Bansos Tahap 2 Sudah Tersalur 70 Persen, Mensos Pastikan Rampung Pekan Depan
Bansos Tahap 2 Sudah Tersalur 70 Persen, Mensos Pastikan Rampung Pekan Depan
Nasional
Anggota DPR Sebut Kasus Chromebook Kemendikbud Coreng Dunia Pendidikan
Anggota DPR Sebut Kasus Chromebook Kemendikbud Coreng Dunia Pendidikan
Nasional
Nadiem Bantah Ubah Kajian untuk Loloskan Laptop Chromebook
Nadiem Bantah Ubah Kajian untuk Loloskan Laptop Chromebook
Nasional
Ungkap Dampak Impor Gula di Sidang Tom Lembong, Petani Tebu: Pendapatan Kami Jadi Berkurang
Ungkap Dampak Impor Gula di Sidang Tom Lembong, Petani Tebu: Pendapatan Kami Jadi Berkurang
Nasional
Dorong Investasi Industri Otomotif, Menperin Sambut Baik Pabrik Baru Mercedes-Benz di Cikarang
Dorong Investasi Industri Otomotif, Menperin Sambut Baik Pabrik Baru Mercedes-Benz di Cikarang
Nasional
Polisi Perkosa Korban Pemerkosaan di NTT, Anggota DPR: Pecat dan Adili!
Polisi Perkosa Korban Pemerkosaan di NTT, Anggota DPR: Pecat dan Adili!
Nasional
Mensesneg: 'Reshuffle' sampai Hari Ini Belum Ada
Mensesneg: "Reshuffle" sampai Hari Ini Belum Ada
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau