Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MAKI Minta Masyarakat Boikot Caleg Eks Koruptor dan Partai yang Mencalonkan

Kompas.com - 29/08/2023, 17:44 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta masyarakat tidak memilih mantan narapidana korupsi yang mengajukan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg).

Boyamin mengatakan, para caleg tersebut pernah mengkhianati masyarakat ketika mereka menduduki jabatan publik dengan melakukan korupsi.

“MAKI meminta kepada seluruh rakyat Indonesia memboikot dan tidak memilih calon legislatif atau siapa pun itu yang mantan napi koruptor,” kata Boyamin kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).

Baca juga: KPU Didesak Umumkan Status Caleg Mantan Terpidana Korupsi

Selain mengkhianati rakyat, kata Boyamin, mantan narapidana korupsi itu juga mengkhianati sumpah jabatan mereka.

Padahal, mereka telah berjanji untuk mematuhi semua produk undang-undang.

“Maka ini sangat mengecewakan ketika masih diperbolehkan atau bahkan ada yang berani maju dari mantan napi koruptor,” ujar Boyamin.

Baca juga: Hasil Timnas U23 Indonesia Vs Thailand: Garuda Muda ke Final Piala AFF U23 2025!

Selain itu, ia meminta masyarakat tidak memilih partai politik yang mencalonkan mantan narapidana korupsi sebagai caleg.

Menurut dia, partai politik yang mengajukan mantan narapidana korupsi tidak peka terhadap masyarakat yang menderita kemiskinan akibat korupsi,

“Sehingga tidak layak lagi partai tersebut dipilih oleh rakyat,” ujar dia.

“Karena apa pun segala hal yang berkaitan dengan korupsi ini adalah pengkhianatan,” ucap Boyamin.

Baca juga: Daftar 52 Bakal Caleg Eks Narapidana, Mayoritas Kasus Korupsi

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis daftar 52 orang mantan narapidana umum dan khusus yang masuk dalam daftar calon sementara (DCS) pemilihan calon anggota legislatif 2024.

Dari 18 partai peserta Pemilu 2024, hanya empat partai yang tidak mencalonkan bekas narapidana.

Partai itu yakni Partai Gelora, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Sementara itu, 14 partai lainnya mencalonkan mantan narapidana, termasuk kasus korupsi.

Baca juga: Eks Napi Koruptor Diusung Jadi Caleg, PDI-P Sebut Ada Iktikad Berubah

Beberapa dari mantan narapidana korupsi itu adalah mantan Kabareskrim Susno Duadji yang maju di Dapil Sumatera Selatan II dari PKB.

Kemudian, Mochtar Mohamad yang menjadi terpidana kasus suap di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi maju dari PDI-P.

Beberapa mantan terpidana kasus korupsi juga maju dari Partai Golkar seperti Wendy Melfa, Syahrasaddin, dan Teuku Muhammad Nurlif.

Kemudian, mantan Wali Kota Medan Abdillah dari partai Nasdem, Rosalina Kase dari Partai Buruh, Idham Cholid dari Hanura, dan Evy Susanti dari partai Demokrat.

Dari PPP, tercatat ada Madani Farouq.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
sebaiknya caleg koruptor itu di buatkan spanduk beserta partai pengusungnya di buat spanduk dan di pasang di jalan2 protokol di wilayah pencalonannya biar masy. tau dan jangam dipilih


Terkini Lainnya
Dugaan Korupsi di Kemendikbudristek Era Nadiem: Chromebook, Google Cloud, dan Kuota Internet
Dugaan Korupsi di Kemendikbudristek Era Nadiem: Chromebook, Google Cloud, dan Kuota Internet
Nasional
Bisik-bisik Saut ke Anies di Sidang Tom Lembong: Kamu Harus Pimpin Negeri Ini
Bisik-bisik Saut ke Anies di Sidang Tom Lembong: Kamu Harus Pimpin Negeri Ini
Nasional
Vonis Hasto: Tak Terbukti Rintangi Kasus Harun Masiku, Dihukum karena Suap
Vonis Hasto: Tak Terbukti Rintangi Kasus Harun Masiku, Dihukum karena Suap
Nasional
Menerka Nasib Eks Marinir Satria Arta Kumbara Usai Minta Pulang dari Rusia
Menerka Nasib Eks Marinir Satria Arta Kumbara Usai Minta Pulang dari Rusia
Nasional
Dasco Harap Prabowo Jembatani Konflik Thailand-Kamboja
Dasco Harap Prabowo Jembatani Konflik Thailand-Kamboja
Nasional
Tom Lembong Divonis, Saut: Enam Menteri Melakukan Hal Sama, Satu Menteri yang Dihukum
Tom Lembong Divonis, Saut: Enam Menteri Melakukan Hal Sama, Satu Menteri yang Dihukum
Nasional
Berkaca dari Kasus Tom Lembong, Eks Pimpinan KPK Khawatir Kopdes Merah Putih Dapat Dijerat Pidana
Berkaca dari Kasus Tom Lembong, Eks Pimpinan KPK Khawatir Kopdes Merah Putih Dapat Dijerat Pidana
Nasional
Anggota DPR Usul Guru Berkualitas Diberi Insentif Khusus agar Mau Dikirim ke Daerah Tertinggal
Anggota DPR Usul Guru Berkualitas Diberi Insentif Khusus agar Mau Dikirim ke Daerah Tertinggal
Nasional
Kapolri Turun Langsung Jadi Wasit di Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2025
Kapolri Turun Langsung Jadi Wasit di Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2025
Nasional
Bantah Terlalu Cepat Tulis Ulang Sejarah, Fadli Zon: Sudah 26 tahun, Sangat Terlambat
Bantah Terlalu Cepat Tulis Ulang Sejarah, Fadli Zon: Sudah 26 tahun, Sangat Terlambat
Nasional
Politikus PDI-P: Hasto Tahu Akan Divonis 4 Tahun sejak April, Hanya Meleset 6 Bulan
Politikus PDI-P: Hasto Tahu Akan Divonis 4 Tahun sejak April, Hanya Meleset 6 Bulan
Nasional
Lima Daerah Gelar PSU pada Agustus, Termasuk Papua dan Barito Utara
Lima Daerah Gelar PSU pada Agustus, Termasuk Papua dan Barito Utara
Nasional
Febri Diansyah Sebut Vonis Hasto Timbulkan Ketidakpastian Hukum
Febri Diansyah Sebut Vonis Hasto Timbulkan Ketidakpastian Hukum
Nasional
Tetap Ragukan Pemerkosaan Massal 1998, Fadli Zon: Mau Debat Sampai Pagi Saya Bisa
Tetap Ragukan Pemerkosaan Massal 1998, Fadli Zon: Mau Debat Sampai Pagi Saya Bisa
Nasional
Ini Percakapan Dua Kader PDI-P yang Jadi Dasar Hakim Vonis Hasto Terlibat Kasus Suap Harun Masiku
Ini Percakapan Dua Kader PDI-P yang Jadi Dasar Hakim Vonis Hasto Terlibat Kasus Suap Harun Masiku
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau