Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Alasan MA Dinilai Tak Masuk Akal

Kompas.com - 30/08/2023, 05:45 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

4

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menilai, alasan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman Ferdy Sambo dari vonis mati menjadi pidana penjara seumur hidup tak masuk akal.

Dalam pertimbangannya, hakim mengurangi hukuman Sambo karena mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu dinilai berjasa mengabdi selama puluhan tahun di institusi Bhayangkara.

“Menurut saya tidak masuk akal alasannya pengabdian Ferdy Sambo 30 tahun,” kata Hibnu kepada Kompas.com, Selasa (29/8/2023).

Baca juga: Sederet Alasan MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo: Pengabdian hingga Akui Kesalahan

Menurut Hibnu, pertimbangan Hakim MA tersebut tak relevan dengan tindak pidana yang diperbuat oleh Sambo.

Sambo terbukti menjadi otak dari pembunuhan berencana terhadap anak buahnya sendiri, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kejahatan itu dianggap tak berhubungan dengan statusnya sebagai perwira tinggi Polri.

Memang, kata Hibnu, dalam hukum, dikenal istilah delik propia yang merujuk pada kejahatan terkait jabatan yang diemban oleh pelaku. Namun, situasi ini tak tergambar dalam kasus Sambo.

“Ini kan tidak, ini kan pembunuhan berencana, bukan delik jabatan, bukan delik propia, ini adalah pembunuhan yang dilakukan seorang jendral kepada anak buahnya. Artinya kan tidak ada tupoksi membunuh anak buah, enggak relevan,” jelas Hibnu.

Baca juga: 30 Tahun Mengabdi di Polri Jadi Alasan MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo

Sementara, terkait pertimbangan hakim yang menyebut bahwa Sambo sudah mengakui perbuatannya dan siap bertanggung jawab, Hibnu juga tak setuju.

Menurut dia, pengakuan atas kesalahan dan kemauan untuk bertanggung jawab merupakan keharusan pelaku tindak pidana, sehingga tak bisa digunakan sebagai dalih meringankan hukuman.

“Harus bertanggung jawab atas perbuatannya, hal yang umum yang tidak perlu dibuktikan,” ujar Hibnu.

Baca juga: Hanung Bramantyo Unggah Foto Bareng Ariel Tatum, Zaskia Mecca: Dia Lupa Semua Surat Tanah Atas Nama Aku

Hibnu pun yakin, ke depan, Sambo dan tiga pelaku lainnya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua masih akan berupaya mencari keringanan hukuman. Para terpidana dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Lewat upaya hukum tersebut, hanya ada dua kemungkinan, yakni, hukuman tetap sama, atau diringankan. Lewat PK, hukuman seorang terpidana tak mungkin dianulir menjadi lebih berat.

“Ibaratnya gambling pun juga bisa dikabulkan, jadi siapa tahu ada angin segar, pasti mengajukan PK,” tutur Hibnu.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hukuman mantan jenderal bintang dua Polri itu dianulir menjadi penjara seumur hidup. Dalam putusannya, Majelis Hakim MA mempertimbangkan pengabdian Sambo selama puluhan tahun di institusi Polri.

Baca juga: Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati karena Sudah Akui Kesalahan

Halaman:
4
Komentar
mengabdi apanya? polisi itu kan cuma pekerjaan, apalagi sambo banyak melakukan pekerjaan kotor selama jadi polisi.
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Hanung Bramantyo Unggah Foto Bareng Ariel Tatum, Zaskia Mecca: Dia Lupa Semua Surat Tanah Atas Nama Aku
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Akhir 75 Tahun Kemenag Urus Haji, Ditutup dengan Permintaan Maaf
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Ngotot Ditembak Saat Judi Sabung Ayam, Kopda Bazarsah "Diskakmat" Hakim
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Grup WA “Mas Menteri Core Team” Awal Skandal Chromebook Kemendikbudristek
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Peran Nadiem Makarim dalam Korupsi Chromebook Diungkap Kejagung, meski Bukan Tersangka
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Ramai soal Indonesia Bakal Di-blacklist oleh Jepang, Ini Tanggapan Kemenlu dan KBRI
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Money

Resmi: Trump Kenakan Tarif Impor 19 Persen untuk Indonesia, Barang AS Bebas Bea Masuk ke RI
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Money

Mulai 1 Agustus, Penerbangan Batik Air dan Citilink Pindah dari Halim ke Soekarno-Hatta
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Tarif Impor Produk Indonesia 19 Persen, Tarif Barang AS ke RI Nol
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

29 Siswa Mundur dari Sekolah Rakyat di Yogyakarta, Apa Alasannya?
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Edukasi

Kampus Swasta Paling Berprestasi 2025, Cek Biayanya Kuliahnya
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Health

Konsumsi Suplemen Kunyit Setiap Hari, Perempuan di AS Nyaris Alami Gagal Hati
api-2 . LATEST


Terkini Lainnya
Anggota DPR Soroti Anak SMP Belum Bisa Baca: Indonesia Emas Jadi Cemas
Anggota DPR Soroti Anak SMP Belum Bisa Baca: Indonesia Emas Jadi Cemas
Nasional
PSI Akan Jadi Partai Super Tbk, Kaesang: Bukan Punya Elite dan Keluarga
PSI Akan Jadi Partai Super Tbk, Kaesang: Bukan Punya Elite dan Keluarga
Nasional
Mendikdasmen Pamer Raih WTP 12 Tahun Berturut-turut, Anggota DPR: Kok Ada Kasus Chromebook?
Mendikdasmen Pamer Raih WTP 12 Tahun Berturut-turut, Anggota DPR: Kok Ada Kasus Chromebook?
Nasional
PN Jakpus Tolak Keberatan Artha Graha soal Penyitaan Aset Kasus Harvey Moeis
PN Jakpus Tolak Keberatan Artha Graha soal Penyitaan Aset Kasus Harvey Moeis
Nasional
BP Haji Diusulkan Jadi Kementerian dalam Revisi UU Haji-Umrah
BP Haji Diusulkan Jadi Kementerian dalam Revisi UU Haji-Umrah
Nasional
Menkes Sebut AI Bantu Dokter Lebih Presisi dalam Operasi Bedah
Menkes Sebut AI Bantu Dokter Lebih Presisi dalam Operasi Bedah
Nasional
Menkes Sebut Kebijakan Buka RS Asing di RI Bukan Ancaman Serius
Menkes Sebut Kebijakan Buka RS Asing di RI Bukan Ancaman Serius
Nasional
Menkes: Dokter Harus Pakai AI, yang Memusuhi AI Akan Terbelakang
Menkes: Dokter Harus Pakai AI, yang Memusuhi AI Akan Terbelakang
Nasional
KPK Dalami Kepemilikan Lahan Sawit Eks Sekretaris MA Nurhadi
KPK Dalami Kepemilikan Lahan Sawit Eks Sekretaris MA Nurhadi
Nasional
Menkes Dukung RS Asing Buka Cabang di Indonesia: Agar Layanan Berkualitas, Harga Terjangkau
Menkes Dukung RS Asing Buka Cabang di Indonesia: Agar Layanan Berkualitas, Harga Terjangkau
Nasional
Jenderal TNI hingga Pejabat BUMN Alumni Tarnus Defile Dadakan, AHY-Sugiono Terima Penghormatan
Jenderal TNI hingga Pejabat BUMN Alumni Tarnus Defile Dadakan, AHY-Sugiono Terima Penghormatan
Nasional
Mendagri Tito Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Jabar, Lampaui Rata-Rata Nasional
Mendagri Tito Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Jabar, Lampaui Rata-Rata Nasional
Nasional
Ketua DPD: Kesepakatan Dagang RI-Uni Eropa Bukti Diplomasi Prabowo Efektif
Ketua DPD: Kesepakatan Dagang RI-Uni Eropa Bukti Diplomasi Prabowo Efektif
Nasional
Mensos: Banyak Bansos Tidak Tepat Sasaran Karena Data yang Tidak Singkron
Mensos: Banyak Bansos Tidak Tepat Sasaran Karena Data yang Tidak Singkron
Nasional
Badan Gizi Sebut MBG Terbukti Naikkan Massa Tubuh Anak dan Remaja
Badan Gizi Sebut MBG Terbukti Naikkan Massa Tubuh Anak dan Remaja
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau