Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Penanggulangan Dampak Polusi bagi Kesehatan

Kompas.com - 31/08/2023, 11:34 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan surat edaran untuk penanganan menanggulangi polusi udara.

Adapun Surat Edaran (SE) tersebut bernomor HK.02.02/C/3628/2023 tentang Penanggulangan Dampak Polusi Udara Bagi Kesehatan.

Surat Edaran ini ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota, direktur rumah sakit, kantor Kesehatan Pelabuhan, B/BTKLPP, dan puskesmas.

Baca juga: Tekan Polusi Udara, Wali Kota Bekasi Imbau Warga Tak Bakar Sampah

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, melalui SE, Kementerian kesehatan mendorong pemerintah daerah untuk melibatkan peran aktif masyarakat dalam upaya penanggulangan terjadinya gangguan dan penyakit pernapasan.

"Mengingat polusi udara merupakan isu yang bersifat lintas batas (transboundary) yang berarti tidak mengenal batasan waktu, lokasi, dan generasi sehingga penanganan polusi udara membutuhkan koordinasi antar pemangku kepentingan," kata Nadia dalam siaran pers, Kamis (31/8/2023).

Nadia menuturkan, ada beberapa upaya untuk menanggulangi polusi udara yang diatur dalam surat edaran.

Pertama mengedukasi masyarakat melalui kampanye di berbagai media terkait dampak polusi udara terhadap kesehatan berupa penyakit yang bersifat akut (jangka pendek) hingga kronis (jangka panjang).

Baca juga: Di Hadapan Menkes, Pimpinan Komisi IX Usul Bentuk Pansus Atasi Polusi Udara

Adapun penyakit akut yang dimaksud, di antaranya iritasi mukosa, iritasi saluran pernapasan, peningkatan ISPA, peningkatan serangan asma dan PPOK, peningkatan serangan jantung, serta resiko keracunan gas toksik.

"Sedangkan penyakit kronis diantaranya hiperaktivitas bronkus, reaksi alergi, reaksi asma, risiko PPOK, risiko penyakit jantung dan pembuluh darah, risiko kanker, dan risiko stunting," tutur Nadia.

Kedua, mendorong peningkatan kewaspadaan masyarakat dalam hal terdapat peringatan dini berdasarkan hasil pemantauan kualitas udara secara realtime yang bersumber resmi dari pihak yang berwenang.

Ketiga, mendorong kepada pemerintah daerah untuk mengimplementasikan Strategi Peningkatan Kualitas Udara dan Pengelolaan Dampak Kesehatan, mulai dari menerapkan protokol kesehatan 6M + 1S, membuat sistem peringatan dini kepada masyarakat saat polusi udara tinggi.

"Juga meningkatkan upaya surveilans, identifikasi, dan intervensi dini serta health risk assessment, serta penanganan kasus komprehensif di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes)," ucap Nadia.

Baca juga: Kasus ISPA Meningkat Seiring dengan Polusi Udara, Menkes: Jadi Tugas Berat untuk Pak Heru

Kemudian keempat, menyiapkan fasyankes tingkat pertama dan tingkat lanjutan serta bekerja sama dengan stakeholder terkait dalam penanganan keluhan/gangguan kesehatan masyarakat akibat polusi udara.

Kelima, mendorong peningkatan peran serta masyarakat dalam menanggulangi dampak kesehatan akibat polusi udara melalui penerapan Protokol Kesehatan 6M + 1S, khususnya terhadap populasi rentan seperti anak, ibu hamil, orang dengan komorbid (penyakit penyerta), dan lanjut usia.

Keenam, memastikan ketersediaan masker di setiap daerah dalam memproteksi polusi udara, khususnya masker yang dapat memfiltrasi polusi udara, terlebih PM 2,5.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Baca tentang


Terkini Lainnya
Implementasi Asta Cita Presiden, Menteri PANRB Pastikan Rekrutmen Sekolah Kedinasan Hasilkan SDM Berintegritas
Implementasi Asta Cita Presiden, Menteri PANRB Pastikan Rekrutmen Sekolah Kedinasan Hasilkan SDM Berintegritas
Nasional
Manuver Hasto Gugat Pasal Perintangan Penyidikan yang Menyeretnya Ke Dalam Bui
Manuver Hasto Gugat Pasal Perintangan Penyidikan yang Menyeretnya Ke Dalam Bui
Nasional
Aturan Lengkap Pembiayaan Kopdes Merah Putih, dari Pinjaman Himbara hingga Alokasi Dana Desa
Aturan Lengkap Pembiayaan Kopdes Merah Putih, dari Pinjaman Himbara hingga Alokasi Dana Desa
Nasional
Proses Pemakzulan Sudewo Sifatnya Politis, Pakar Nilai Prosesnya Akan Panjang
Proses Pemakzulan Sudewo Sifatnya Politis, Pakar Nilai Prosesnya Akan Panjang
Nasional
Komnas HAM Sebut Menko Airlangga Langgar HAM karena Permenko soal PSN PIK 2
Komnas HAM Sebut Menko Airlangga Langgar HAM karena Permenko soal PSN PIK 2
Nasional
Dosa Lama Bupati Pati Sudewo Mencuat, Diduga Terlibat Korupsi Proyek DJKA
Dosa Lama Bupati Pati Sudewo Mencuat, Diduga Terlibat Korupsi Proyek DJKA
Nasional
KPPOD: Bupati Pati Sudewo Tunjukkan Ketidakpekaan dan Arogansi
KPPOD: Bupati Pati Sudewo Tunjukkan Ketidakpekaan dan Arogansi
Nasional
Sorotan Prabowo hingga Gerindra untuk Bupati Pati Sudewo yang Bikin Kisruh
Sorotan Prabowo hingga Gerindra untuk Bupati Pati Sudewo yang Bikin Kisruh
Nasional
Pesan dari Pati untuk Indonesia
Pesan dari Pati untuk Indonesia
Nasional
Pramono Anung, Andi Widjajanto, atau Bambang Pacul Dinilai Berpeluang Jadi Sekjen PDIP
Pramono Anung, Andi Widjajanto, atau Bambang Pacul Dinilai Berpeluang Jadi Sekjen PDIP
Nasional
Ini 9 Hal yang Membuat Kepala Daerah Bisa Dimakzulkan
Ini 9 Hal yang Membuat Kepala Daerah Bisa Dimakzulkan
Nasional
Bupati Pati Kader Gerindra, Ini Perintah Sekjen Sugiono ke Sudewo
Bupati Pati Kader Gerindra, Ini Perintah Sekjen Sugiono ke Sudewo
Nasional
Kejagung RI Dorong Kerja Sama BRICS dalam Pengembalian Aset
Kejagung RI Dorong Kerja Sama BRICS dalam Pengembalian Aset
Nasional
Kopdes Merah Putih Bakal Setor 20 Persen Laba untuk Pemerintah Desa
Kopdes Merah Putih Bakal Setor 20 Persen Laba untuk Pemerintah Desa
Nasional
Pemakzulan Kepala Daerah
Pemakzulan Kepala Daerah
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau