Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung: Berkas Perkara 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU BTS 4G Lengkap

Kompas.com - 05/09/2023, 09:22 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi serta pencucian uang dalam penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 sudah lengkap.

Kedua berkas yang lengkap itu adalah milik tersangka Muhammad Yusrizki (YUS) selaku Direktur Utama PT Basis Utama Prima dan tersangka Windy Purnama (WP) yang disebut Kejagung sebagai orang kepercayaan terdakwa Irwan Hermawan (IH).

"Saat ini telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) pada tanggal 9 Agustus 2023," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (5/9/2023).

Baca juga: Tersangka Kasus BTS 4G Disebut Kembalikan Uang Rp 56,4 Miliar Setelah Kasus Mulai Diusut Kejagung

Selanjutnya, untuk berkas perkara tersangka Yusrizki juga telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II).

Pelimpahaan Tahap II dari Tim Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) itu dilakukan pada 16 Agustus 2023.

Menurut Ketut, setelah dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut akan segera mempersiapkan surat dakwaan terhadap Yusrizki agar segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara itu, terhadap tersangka Windy, saat ini sedang dalam proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Jaksa Penuntut Umum kepada Kejari Jaksel.

Baca juga: Hakim Cecar Saksi soal Pemberian Uang Rp 5 Miliar ke Terdakwa Kasus BTS 4G, Irwan Hermawan

Dalam perkara ini Yusrizki disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara tersangka Windy Purnama disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait perkara BTS 4G, enam orang sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Mereka adalah Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.

Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Baca juga: Saksi Akui Beri Rp 35 Miliar ke Irwan Hermawan untuk Dapat Proyek BTS 4G

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Profil Calon Dubes Jepang Kartini Sjahrir, Adik Luhut dan Ibu CIO Danantara
Profil Calon Dubes Jepang Kartini Sjahrir, Adik Luhut dan Ibu CIO Danantara
Nasional
Eks Penggawa TKN Jadi Calon Dubes Malaysia, Akui Dekat dengan Prabowo
Eks Penggawa TKN Jadi Calon Dubes Malaysia, Akui Dekat dengan Prabowo
Nasional
Calon Dubes Eks TKN Prabowo Tak Pernah Jadi Diplomat: Cuma Lama di Malaysia
Calon Dubes Eks TKN Prabowo Tak Pernah Jadi Diplomat: Cuma Lama di Malaysia
Nasional
Budi Djiwandono: Kami Tak Lihat Calon Dubes Malaysia sebagai Eks TKN Prabowo
Budi Djiwandono: Kami Tak Lihat Calon Dubes Malaysia sebagai Eks TKN Prabowo
Nasional
Wakil Ketua Komisi I DPR Puas dengan 24 Calon Dubes Pilihan Prabowo
Wakil Ketua Komisi I DPR Puas dengan 24 Calon Dubes Pilihan Prabowo
Nasional
Komisi I DPR Segera Serahkan Hasil Uji Calon Dubes ke Pimpinan DPR
Komisi I DPR Segera Serahkan Hasil Uji Calon Dubes ke Pimpinan DPR
Nasional
Pengujian 24 Calon Dubes di DPR Rampung, Berikut Nama-namanya
Pengujian 24 Calon Dubes di DPR Rampung, Berikut Nama-namanya
Nasional
Debut di BRICS, Prabowo Akan Suarakan Peran RI Sebagai “Pembuat Jembatan”
Debut di BRICS, Prabowo Akan Suarakan Peran RI Sebagai “Pembuat Jembatan”
Nasional
Hari Pertama BRICS, Prabowo Bahas Perdamaian hingga AI
Hari Pertama BRICS, Prabowo Bahas Perdamaian hingga AI
Nasional
Jasa Raharja Dampingi Wapres Gibran Tinjau Penanganan Korban Kecelakaan KMP Tunu Pratama Jaya
Jasa Raharja Dampingi Wapres Gibran Tinjau Penanganan Korban Kecelakaan KMP Tunu Pratama Jaya
Nasional
Bocoran Isi Pleidoi Tom Lembong: Ketidakadilan Hukum sampai Kasus Politis
Bocoran Isi Pleidoi Tom Lembong: Ketidakadilan Hukum sampai Kasus Politis
Nasional
Momen Kapolri Listyo Tanding Bulu Tangkis dengan Bahlil di Kapolri Cup 2025
Momen Kapolri Listyo Tanding Bulu Tangkis dengan Bahlil di Kapolri Cup 2025
Nasional
Mayoritas Calon Dubes dari Kalangan Diplomat, Komisi I: Kelas Berat Semua
Mayoritas Calon Dubes dari Kalangan Diplomat, Komisi I: Kelas Berat Semua
Nasional
Ketua Komisi I DPR soal Kelayakan Calon Dubes: Kalau Ini Dianggap Bocoran, Semuanya Oke
Ketua Komisi I DPR soal Kelayakan Calon Dubes: Kalau Ini Dianggap Bocoran, Semuanya Oke
Nasional
Komisi I DPR Rampungkan Sesi Keempat Uji Kelayakan Calon Dubes: “They Are Ready”
Komisi I DPR Rampungkan Sesi Keempat Uji Kelayakan Calon Dubes: “They Are Ready”
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau