Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Draf PKPU: Syarat Minimal Usia Capres-Cawapres 40 Tahun

Kompas.com - 07/09/2023, 17:09 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024 tetap 40 tahun.

Demikian diatur dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024.

Syarat usia minimal capres-cawapres ini sejalan dengan bunyi Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Syarat untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun,” demikian bunyi Pasal 14 ayat 1 huruf q draf PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024.

Baca juga: Bahas Pemilu Damai 2024, Mendagri: Kalau Kalah, Jangan Marah-marah

Selain usia, ada sejumlah syarat lain yang harus dipenuhi bakal capres-cawapres. Misalnya, berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.

Syarat lain, tidak pernah mengkhianati negara, tak pernah melakukan korupsi atau tindak pidana lainnya. Capres-cawapres juga harus sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Total ada 20 syarat yang harus dipenuhi capres-cawapres sebagaimana diatur dalam draf PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024. Perinciannya yakni:

Baca juga: Mahfud Sebut Langkah Purnawirawan TNI Usulkan Pemakzulan Gibran Sah dan Elegan

  1. bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa; warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;
  2. suami atau istri calon presiden dan suami atau istri calon wakil presiden adalah warga negara Indonesia;
  3. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
  4. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  5. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  6. telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggaraan negara;
  7. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
  8. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
  9. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
  10. tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD;
  11. terdaftar sebagai pemilih;
  12. memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi;
  13. belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
  14. setia kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal lka;
  15. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  16. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
  17. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
  18. bukan bekas anggota organisasi terlarang
  19. Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.3O.S/PKI; dan
  20. memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik lndonesia.

Dalam draf PKPU yang sama diatur masa pendaftaran capres-cawapres digelar selama 10-16 Oktober 2023.

Setelah bakal capres-cawapres mendaftar, tahapan dilanjutkan dengan proses verifikasi dan pemeriksaan kesehatan kandidat selama 10-25 Oktober 2023.

Pada tahapan ini, KPU akan melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen administratif bakal pasangan capres-cawapres.

Calon peserta pemilu presiden juga diberi waktu untuk memperbaiki atau melengkapi persyaratan administratif yang masih kurang. Selanjutnya, KPU akan kembali melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan administratif bakal calon.

KPU juga memberi kesempatan jika partai politik atau koalisi partai politik hendak mengganti bakal capres atau bakal cawapres. Tahapan ini dijadwalkan selama 17 Oktober sampai 12 November 2023

Baca juga: Draf PKPU Terbaru, Kampanye Pemilu Boleh di Kampus, Hanya Sabtu-Minggu

Selanjutnya, pada 13 November 2023, KPU akan menetapkan dan mengumumkan pasangan capres-cawapres Pemilu 2024, dilanjutkan dengan penetapan nomor urut pasangan calon pada 14 November 2023.

Adapun masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari yakni 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Lalu, masa tenang pemilu digelar selama 3 hari, 11-13 Februari 2024.

Kemudian, pada 14 Februari 2024 akan dilaksanakan pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia. Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Halaman:
Komentar
syaratnya di samakan saja utk semua kepemimpinan mulai dari presiden s/d kades yaitu 21 s/d 80 tahun.
Baca tentang


Terkini Lainnya
KPK Tahan Bos Jembatan Nusantara Terkait Kasus ASDP, Langsung Dibantarkan
KPK Tahan Bos Jembatan Nusantara Terkait Kasus ASDP, Langsung Dibantarkan
Nasional
Apa Kaitan Ahok dengan Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Rusun Cengkareng?
Apa Kaitan Ahok dengan Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Rusun Cengkareng?
Nasional
Mengapa Ahok Tiba-tiba Datangi Bareskrim?
Mengapa Ahok Tiba-tiba Datangi Bareskrim?
Nasional
Kontra-Narasi Tambang Raja Ampat dan Krisis Kepercayaan Publik
Kontra-Narasi Tambang Raja Ampat dan Krisis Kepercayaan Publik
Nasional
Menag Sebut Banyak Negara Puji Jemaah Haji Indonesia: Dinilai Sabar dan Tertib
Menag Sebut Banyak Negara Puji Jemaah Haji Indonesia: Dinilai Sabar dan Tertib
Nasional
Giliran Ibrahim Eks Stafsus Nadiem Dipanggil Kejagung Terkait Chromebook
Giliran Ibrahim Eks Stafsus Nadiem Dipanggil Kejagung Terkait Chromebook
Nasional
Persiapan Sekolah Rakyat Jelang Tahun Ajaran Baru 2025
Persiapan Sekolah Rakyat Jelang Tahun Ajaran Baru 2025
Nasional
Blusukan dan Kontestasi Kekuasaan
Blusukan dan Kontestasi Kekuasaan
Nasional
Prabowo: Saya Optimis Kita Bisa Hilangkan Kemiskinan dari Indonesia Sebelum 2045
Prabowo: Saya Optimis Kita Bisa Hilangkan Kemiskinan dari Indonesia Sebelum 2045
Nasional
Momen Pembukaan Indo Defence: Paspampres Ditegur, Prabowo Luncurkan Pandu
Momen Pembukaan Indo Defence: Paspampres Ditegur, Prabowo Luncurkan Pandu
Nasional
BP Haji Temui Deputi Menteri Haji Arab Saudi: Negosiasi Kuota Haji, Maksimal 2 Syarikah
BP Haji Temui Deputi Menteri Haji Arab Saudi: Negosiasi Kuota Haji, Maksimal 2 Syarikah
Nasional
Kemendagri Akan Pertemukan Gubernur Aceh dan Sumut soal Peralihan 4 Pulau
Kemendagri Akan Pertemukan Gubernur Aceh dan Sumut soal Peralihan 4 Pulau
Nasional
393 Jemaah Haji Akan Tiba di Bandara Soetta Kamis Dini Hari
393 Jemaah Haji Akan Tiba di Bandara Soetta Kamis Dini Hari
Nasional
Momen Haru Saat Prabowo Minta Mahasiswa Palestina Nyanyikan Lagu Kebangsaan Negaranya
Momen Haru Saat Prabowo Minta Mahasiswa Palestina Nyanyikan Lagu Kebangsaan Negaranya
Nasional
Keakraban Kapolri dan Panglima TNI Duet Nyanyi 'Rumah Kita' Saat Gala Dinner Bareng Prabowo
Keakraban Kapolri dan Panglima TNI Duet Nyanyi "Rumah Kita" Saat Gala Dinner Bareng Prabowo
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau