Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Panglima TNI, Lemhannas: Tidak Mungkin jika UU TNI Tak Diubah

Kompas.com - 18/09/2023, 14:53 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

2

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Gubernur Andi Widjajanto mengatakan, perpanjangan usia pensiun Panglima TNI tidak mungkin terjadi apabila Undang-Undang TNI tidak diubah.

“Untuk perpanjangan usia pensiun tidak dimungkinkan jika Undang-Undang TNI tidak diubah,” kata Andi dalam konferensi pers di Kantor Lemhannas, Senin (18/9/2023).

Andi menuturkan, Lemhannas juga sedang mengkaji revisi UU TNI yang di dalamnya termaktub aturan usia pensiun prajurit TNI.

Baca juga: Laksamana Yudo: Perpanjangan Usia Pensiun Panglima TNI Hak Prerogatif Presiden

Ia menyebutkan, mekanisme perubahan UU bisa dilakukan dengan dua cara, yakni keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui proses judicial review dan usulan pemerintah ke DPR.

Adapun proses judicial review sedang dilakukan. Diketahui, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro beserta sejumlah purnawirawan menggugat UU TNI, khususnya pasal tentang usia pensiun, ke MK.

“Yang kedua tidak terjadi, tidak ada ajuan dari pemerintah untuk merevisi UU TNI terkait dengan usia pensiun. Itu kajian yang kami lakukan,” ujar Andi.

Selain revisi UU TNI, lanjut Andi, Lemhannas juga sedang mengkaji UU Pertahanan.

“Sebelum kita melakukan revisi UU TNI, kita lakukan revisi UU Pertahanan. Sudah harus ada bayangan, dalam dua puluh tahum ke depan ancaman yang akan berkembang itu seperti apa, karakter teknologi baru akan seperti apa,” kata Andi.

Baca juga: Panglima TNI Larang Purnawirawan Pakai Atribut TNI untuk Kampanye

Sementara itu, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono juga angkat bicara terkait kemungkinan usia pensiunnya diperpanjang.

Yudo menyebutkan, perpanjangan usia pensiun Panglima TNI merupakan hak prerogatif dari presiden.

Hal itu dikatakan Yudo, menjawab pertanyaan awak media terkait dirinya yang akan segera pensiun.

“Ya kan hak prerogatif presiden, yang jelas saya kan pensiun 26 November (2023) sesuai umur saya, kalau diperpanjang atau tidak ya tentunya sesuai undang-undang maupun hak prerogatif presiden,” kata Yudo usai rapat dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

Akan tetapi, apabila usia pensiunnya benar-benar diperpanjang, Yudo mengaku siap.

“Loh tentara kalau diperintahkan selalu siap, saya kira semuanya tahu lah, tentara diperintahkan apapun ya harus siap. Bukan siap atau tidak, harus siap,” ujar Yudo.

Untuk diketahui, usia pensiun perwira tinggi (pati) TNI adalah 58 tahun.

Merujuk aturan itu, usia Yudo akan memasuki 58 tahun pada 26 November 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

2
Komentar
serdadu membutuhkan fisik yg kuat melebihi melebihi sipil, wajar pensiun lebih awal , manusia semakin berumur semakin lemah fisiknya


Terkini Lainnya
Prabowo, Gibran, dan Jokowi yang Akan Hadiri Kongres PSI di Solo
Prabowo, Gibran, dan Jokowi yang Akan Hadiri Kongres PSI di Solo
Nasional
RUU KUHAP Terjeda Reses, Komisi III Siap Dengar Aspirasi YLBHI hingga KPK
RUU KUHAP Terjeda Reses, Komisi III Siap Dengar Aspirasi YLBHI hingga KPK
Nasional
Gibran Sebut Ada Mekanisme Hukum jika BSU Dipakai untuk Judol
Gibran Sebut Ada Mekanisme Hukum jika BSU Dipakai untuk Judol
Nasional
Komisi III Sepakat Pembahasan RUU KUHAP Dilanjutkan Usai Reses
Komisi III Sepakat Pembahasan RUU KUHAP Dilanjutkan Usai Reses
Nasional
HUT Ke-80 RI Digelar di Jakarta, Gibran: IKN Masih Fokus Pembangunan
HUT Ke-80 RI Digelar di Jakarta, Gibran: IKN Masih Fokus Pembangunan
Nasional
Hasto Yakin Tuntutan 7 Tahun Penjara Bukan dari JPU KPK, tapi dari Order Kekuatan Luar
Hasto Yakin Tuntutan 7 Tahun Penjara Bukan dari JPU KPK, tapi dari Order Kekuatan Luar
Nasional
Pertamina Sahabat Nelayan, Ciptakan Kemandirian Ratusan Nelayan
Pertamina Sahabat Nelayan, Ciptakan Kemandirian Ratusan Nelayan
Nasional
Hasto Sebut KPK Tak Punya Dasar untuk Tuntut Dirinya Bersalah
Hasto Sebut KPK Tak Punya Dasar untuk Tuntut Dirinya Bersalah
Nasional
Pesan Gibran ke Penerima BSU: Jangan Dipakai Beli Rokok hingga Main 'Judol'
Pesan Gibran ke Penerima BSU: Jangan Dipakai Beli Rokok hingga Main "Judol"
Nasional
Gibran Akan Dampingi Prabowo Hadiri Kongres PSI Minggu Ini
Gibran Akan Dampingi Prabowo Hadiri Kongres PSI Minggu Ini
Nasional
Wapres Didampingi Menaker Tinjau Penyaluran BSU di Kantor Pos Fatmawati
Wapres Didampingi Menaker Tinjau Penyaluran BSU di Kantor Pos Fatmawati
Nasional
Hasto Klaim Dirinya adalah Korban di Kasus Suap Harun Masiku
Hasto Klaim Dirinya adalah Korban di Kasus Suap Harun Masiku
Nasional
Hasto Mengaku Larang Saeful Bahri Minta Uang, Apalagi Menyuap
Hasto Mengaku Larang Saeful Bahri Minta Uang, Apalagi Menyuap
Nasional
Pertamina Kenalkan Inovasi Sistem Perizinan Realtime di Esri User Conference 2025
Pertamina Kenalkan Inovasi Sistem Perizinan Realtime di Esri User Conference 2025
Nasional
Sindikat Jual Bayi Terungkap, Pemerintah Didesak Benahi Sistem Perlindungan Anak
Sindikat Jual Bayi Terungkap, Pemerintah Didesak Benahi Sistem Perlindungan Anak
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau