Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR-Pemerintah Sepakat Pendaftaran Capres Tetap Mulai 19 Oktober

Kompas.com - 20/09/2023, 21:48 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

2

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR RI dan pemerintah yang diwakili Kementerian Dalam Negeri menyepakati usul kedua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait tanggal pembukaan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Pemilu 2024.

Usul kedua itu yakni pendaftaran capres-cawapres baru akan dibuka pada 19-25 Oktober 2023.

"Setuju ya?" tanya Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia kepada peserta rapat konsultasi yang dihadiri KPU, Bawaslu, dan DKPP RI, Rabu (20/9/2023).

"Setuju," jawab para anggota Komisi II.

"Pemerintah?" tanya Doli.

Baca juga: Hasto Sebut Cawapres Ganjar Diumumkan Saat Pendaftaran: Ada Element of Surprise

"Sangat setuju," jawab Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar.

"Jadi, 19-25 Oktober. Oke? Kita ketuk saja ya?" kata Doli sebelum mengetukkan palunya.

Kesepakatan maupun hasil rapat konsultasi tidak mengikat untuk KPU.

KPU tetap berdaulat memutuskan atas pertimbangan sendiri soal pendaftaran capres-cawapres dalam peraturan KPU soal pencapresan yang mereka tetapkan nanti.

Namun demikian, dalam rapat konsultasi hari ini, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebut pihaknya lebih condong untuk membuka pendaftaran capres-cawapres mulai 19 Oktober 2023.

Baca juga: Dua Opsi KPU soal Masa Pendaftaran Capres: 10-16 Oktober atau 19-25 Oktober

Ini artinya, pembukaan pendaftaran capres-cawapres yang diusulkan Hasyim sama dengan skema awal sebagaimana dimuat dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024.

Bedanya, dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, penetapan capres-cawapres dilakukan pada 25 November 2023. Dalam usulan kali ini, penetapan capres-cawapres dilakukan pada 13 November 2023.

Majunya tanggal penetapan capres-cawapres ini jadi 13 November 2023 dilakukan karena dalam Perppu Pemilu yang terbit awal tahun ini, penetapan capres-cawapres harus dilakukan 15 hari sebelum kampanye dimulai pada 28 November 2023.

Baca juga: DPR-KPU Bahas Percepatan Pilkada 2024 dan Pendaftaran Capres Hari ini

Akibatnya, masa pendaftaran hingga penetapan capres-cawapres akan lebih singkat. Ada tahapan yang akan lebih padat, yaitu usul penggantian, tes kesehatan, dan verifikasi calon pengganti.

Tahapan itu merupakan tahapan opsional jika capres-cawapres yang didaftarkan tak memenuhi syarat.

Halaman:
2
Komentar
lebih cepat lebih baik


Terkini Lainnya
Gibran Akan Berkantor di Papua, Ikut Tangani Masalah HAM
Gibran Akan Berkantor di Papua, Ikut Tangani Masalah HAM
Nasional
Cak Imin Sebut Penerima Bansos yang Gunakan Bantuan untuk Judol Akan Dicoret
Cak Imin Sebut Penerima Bansos yang Gunakan Bantuan untuk Judol Akan Dicoret
Nasional
Tiga Jemaah Haji yang Hilang Belum Ditemukan, Menag: Tiap Tahun Selalu Ada
Tiga Jemaah Haji yang Hilang Belum Ditemukan, Menag: Tiap Tahun Selalu Ada
Nasional
Lestarikan Lingkungan, Program Hutan Lestari Pertamina Tanam 1,2 Juta Mangrove  
Lestarikan Lingkungan, Program Hutan Lestari Pertamina Tanam 1,2 Juta Mangrove  
Nasional
Mendagri Usul Bantuan Keuangan untuk Partai Politik Naik 3 Kali Lipat
Mendagri Usul Bantuan Keuangan untuk Partai Politik Naik 3 Kali Lipat
Nasional
Soal 3 Jemaah yang Hilang di Mekkah, Menag: Sedang Kami Cari
Soal 3 Jemaah yang Hilang di Mekkah, Menag: Sedang Kami Cari
Nasional
Erick Thohir Kembali Tunjuk Jenderal TNI Jadi Dirut Bulog, Kini Diisi Mayjen Ahmad Rizal
Erick Thohir Kembali Tunjuk Jenderal TNI Jadi Dirut Bulog, Kini Diisi Mayjen Ahmad Rizal
Nasional
Indonesia Masih Punya Waktu untuk Tawar-menawar Tarif Impor dengan AS
Indonesia Masih Punya Waktu untuk Tawar-menawar Tarif Impor dengan AS
Nasional
BPS: Rumah Tangga Miskin Ekstrem Umumnya Pendidikannya SD atau Tidak Lulus SD
BPS: Rumah Tangga Miskin Ekstrem Umumnya Pendidikannya SD atau Tidak Lulus SD
Nasional
Detik-detik Tenggelamnya KMP Tunu di Selat Bali, Berawal dari Air Laut Masuk ke Kamar Mesin
Detik-detik Tenggelamnya KMP Tunu di Selat Bali, Berawal dari Air Laut Masuk ke Kamar Mesin
Nasional
Gibran Akan Berkantor di Papua, Ikuti Jejak Ma'ruf Amin
Gibran Akan Berkantor di Papua, Ikuti Jejak Ma'ruf Amin
Nasional
Soal Gibran Berkantor di Papua, Mendagri Sebut Sudah Disiapkan Gedungnya oleh Menkeu
Soal Gibran Berkantor di Papua, Mendagri Sebut Sudah Disiapkan Gedungnya oleh Menkeu
Nasional
Menko Muhaimin: 422.619 Anak Miskin Ekstrem di Indonesia Putus Sekolah
Menko Muhaimin: 422.619 Anak Miskin Ekstrem di Indonesia Putus Sekolah
Nasional
Gibran Ungkit Pemecatan Effendi Simbolon, PDI-P: Fokus Wujudkan 19 Juta Lapangan Pekerjaan Saja
Gibran Ungkit Pemecatan Effendi Simbolon, PDI-P: Fokus Wujudkan 19 Juta Lapangan Pekerjaan Saja
Nasional
Soal Tarif Trump, Kemlu Bicara Peluang Indonesia Bangun Pabrik di AS
Soal Tarif Trump, Kemlu Bicara Peluang Indonesia Bangun Pabrik di AS
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau