Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewas Putuskan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Tak Terbukti Langgar Etik

Kompas.com - 21/09/2023, 14:25 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak dinyatakan tidak bersalah melanggar kode etik terkait komunikasi dengan pihak yang berperkara, yakni Kepala Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Idris Froyoto Sihite.

Putusan itu dibacakan oleh majelis sidang etik yang terdiri dari tiga anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, yakni Harjono, Albertina Ho, dan Syamsuddin Haris.

Ketua Majelis Sidang Etik Harjono mengatakan, Tanak dinilai tidak terbukti melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf j dan Pasal 4 Ayat (2) huruf a dan b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku.

"Menyatakan terperiksa Saudara Dr Yohanes Tanak S.H, M. Hum. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku," kata Harjono dalam sidang di ruang sidang etik di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/9/2023).

Baca juga: Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Hadapi Putusan Sidang Etik Hari Ini

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam persidangan itu mengungkapkan, pihaknya telah menemukan bukti adanya komunikasi antara Tanak dengan Sihite pada 27 Maret.

Bukti itu didapatkan di antaranya dari hasil ekstraksi ponsel Sihite. Telepon genggam itu diperiksa di Laboratorium Barang Bukti Elektronik KPK.

Namun, isi percakapan itu tidak diketahui lantaran Johanis Tanak menghapus isi pesan yang dikirim kepada Sihite.

Majelis Sidang Etik Dewas juga memutuskan agar martabatnya dipulihkan seperti semula.

"Memulihkan hak Terperiksa Sdr. Dr. Yohanes Tanak S.H., M.Hum. dalam kemampuan dan harkat serta martabatnya pada keadaan semula," tutur Harjono lagi.

Dalam sidang itu, anggota Majelis Hakim Sidang Etik Dewas Albertina Ho menyampaikan perbedaan pandangan atau dissenting opinion.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Bantah Bertemu Tahanan Suap di Lantai 15

Albertina menilai, Tanak terbukti bersalah karena berkomunikasi dengan Idris Sihite dan tidak memberitahukan hal itu kepada pimpinan lain.

Tindakan Tanak menghapus pesannya kepada Sihite juga dinilai karena mengetahui percakapannya memuat benturan kepentingan.

Di sisi lain, Idris Sihite mengaku isi pesan yang dihapus Tanak itu di antaranya meliputi nama perusahaan.

Johanis Tanak diduga melanggar etik karena menjalin komunikasi dengan Kepala Biro (Kabiro) Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M. Idris Froyoto Sihite.

Komunikasi itu diduga terjadi pada 27 Maret 2023 melalui aplikasi WhatsApp.

Baca juga: Dewas Benarkan Pimpinan KPK yang Diduga Bertemu Tahanan di Lantai 15 Johanis Tanak

Halaman:
Komentar
jadi bingung euy


Terkini Lainnya
'Arogansi AS dengan Double Standard-nya, Israel Boleh Punya Nuklir dan Iran Tidak'
"Arogansi AS dengan Double Standard-nya, Israel Boleh Punya Nuklir dan Iran Tidak"
Nasional
Mengintip Menu Makan Siang Retreat Kepala Daerah di IPDN: Ayam, Sayur, dan Cendol Dawet
Mengintip Menu Makan Siang Retreat Kepala Daerah di IPDN: Ayam, Sayur, dan Cendol Dawet
Nasional
Alasan Kesehatan, 10 Peserta Retreat Kepala Daerah dalam Pengawasan Ketat
Alasan Kesehatan, 10 Peserta Retreat Kepala Daerah dalam Pengawasan Ketat
Nasional
Belajar dari Kasus Lucky Hakim, Materi Tupoksi Kepala Daerah Diberikan Pertengahan Retreat
Belajar dari Kasus Lucky Hakim, Materi Tupoksi Kepala Daerah Diberikan Pertengahan Retreat
Nasional
Pengamat soal Calon Ketum PSI: Kaesang Maju, Jokowi Tidak Maju
Pengamat soal Calon Ketum PSI: Kaesang Maju, Jokowi Tidak Maju
Nasional
Konflik Batas Wilayah Akan Dibahas dalam Retreat Kepala Daerah Gelombang Ke-2
Konflik Batas Wilayah Akan Dibahas dalam Retreat Kepala Daerah Gelombang Ke-2
Nasional
Pengamat: Serangan AS ke Iran Buat Ketegangan Internasional Semakin Berbahaya
Pengamat: Serangan AS ke Iran Buat Ketegangan Internasional Semakin Berbahaya
Nasional
Alasan Wamendagri Sebut Kepala Daerah yang Ikut Retreat Gelombang Ke-2 Lebih Beruntung
Alasan Wamendagri Sebut Kepala Daerah yang Ikut Retreat Gelombang Ke-2 Lebih Beruntung
Nasional
Retreat Gelombang Ke-2, Banyak Kepala Daerah Kaget Harus Makan Siang dengan Durasi 2 Lagu
Retreat Gelombang Ke-2, Banyak Kepala Daerah Kaget Harus Makan Siang dengan Durasi 2 Lagu
Nasional
TNI Pastikan Saudia Airlines Aman dari Ancaman Bom, Pesawat Lanjutkan Penerbangan ke Surabaya
TNI Pastikan Saudia Airlines Aman dari Ancaman Bom, Pesawat Lanjutkan Penerbangan ke Surabaya
Nasional
Buka Apel Retret Gelombang Ke-2, Bima Arya: Kami Ingin Kepala Daerah Bangga Jadi Pelayan...
Buka Apel Retret Gelombang Ke-2, Bima Arya: Kami Ingin Kepala Daerah Bangga Jadi Pelayan...
Nasional
Meriahnya Defile Drumband IPDN Sambut Pembukaan Retreat Kepala Daerah
Meriahnya Defile Drumband IPDN Sambut Pembukaan Retreat Kepala Daerah
Nasional
Serangan AS ke Iran Dinilai Picu Perlombaan Senjata Nuklir, Mengapa?
Serangan AS ke Iran Dinilai Picu Perlombaan Senjata Nuklir, Mengapa?
Nasional
Menko PM Tegaskan UMKM Harus Mandiri, Tidak Boleh Hanya Hidup dari Pelatihan ke Pelatihan
Menko PM Tegaskan UMKM Harus Mandiri, Tidak Boleh Hanya Hidup dari Pelatihan ke Pelatihan
Nasional
Serangan AS ke Iran Ubah Perang Proksi Jadi Konfrontasi Terbuka
Serangan AS ke Iran Ubah Perang Proksi Jadi Konfrontasi Terbuka
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau