Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI, Imparsial: Inkonstitusional dan Tak Mendesak

Kompas.com - 22/09/2023, 15:05 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

1

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai wacana perpanjangan masa jabatan Panglima TNI menyusul adanya gugatan soal usia pensiun perwira, bertentangan dengan hukum atau inkonstitusional.

"Imparsial memandang, proses perpanjangan masa usia pensiun Panglima TNI merupakan langkah yang bertentangan dengan hukum (inkonstitusional) dan tidak memiliki urgensi untuk dilakukan saat ini," ujar Gufron dalam keterangan tertulis, Jumat (22/9/2023).

Gufron mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dijelaskan bahwa usia pensiun bagi perwira TNI adalah 58 tahun.

Ketentuan itu tidak membuka opsi perpanjangan masa usia pensiun perwira, termasuk untuk Panglima TNI.

Baca juga: Isu Perpanjangan Usia Pensiun Panglima TNI yang Muncul Jelang Pemilu

Menurutnya, perpanjangan usia penisun perwira TNI bisa dilakukan melalui perubahan UU TNI yang dilakukan lewat putusan Mahkamah Konstitusi atau proses revisi di DPR.

"Meski ada kemungkinan lain, yakni melalui Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang), namun jelas-jelas saat ini tidak ada kegentingan yang memaksa sebagai prasyarat Presiden mengeluarkan Perppu untuk merevisi Pasal 53 UU TNI," kata Gufron.

Selain itu, penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 bukan alasan yang tepat untuk digunakan sebagai dasar bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memperpanjang jabatan Panglima TNI.

Sebab, menurut Gufron, pergantian Panglima TNI harus dipandang sebagai hal yang biasa dan tidak berkaitan secara langsung dengan proses penyelenggaraan Pemilu.

"Apalagi mekanisme pergantian Panglima TNI sudah dibentuk dan TNI sendiri secara internal sudah memiliki sistem yang baku dan telah dijalankan selama ini," ujarnya.

Baca juga: Lagi, Aturan Usia Pensiun Prajurit Digugat, Kali Ini Oleh Kababinkum TNI

Gugatan usia pensiun TNI

Sebagaimana diketahui Pasal tentang usia pensiun TNI saat ini sedang digugat Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro beserta sejumlah purnawirawan ke Mahmakah Konstitusi (MK).

Gugatan sudah memasuki pemeriksaan pendahuluan telah pada 7 September 2023.

Viktor Santoso Tandiasa selaku kuasa hukum Kababinkum TNI dan lima pemohon lainnya, menjelaskan bahwa kliennya mengajukan uji materi Pasal 53 Undang-Undang TNI terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

"Kami menguji Pasal 53 UU TNI terhadap UUD 1945 yang berbunyi 'Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama’," kata Viktor dikutip dari siaran pers Pusat Penerangan (Puspen) TNI, Jumat (8/9/2023).

Baca juga: Laksamana Yudo: Perpanjangan Usia Pensiun Panglima TNI Hak Prerogatif Presiden

Viktor mengatakan, pemohon I, Laksda Kresno Buntoro saat ini menjabat Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI, berusia 56 tahun, dan akan diberhentikan dengan hormat pada usia 58 tahun.

Pasal 53 UU TNI ini dinilai merugikan bagi pemohon I karena Kresno masih sehat dan produktif dalam menjalankan tugas keprajuritan.

“Pemohon I menjadi tidak mendapatkan kesempatan untuk tetap mengabdi dan menjalankan tugas keprajuritan hingga usia 60 tahun,” ujar Viktor.

Baca juga: Resmi, Tarif Listrik 11-17 Agustus 2025 untuk Semua Pelanggan PLN

Sebelumnya, Presiden Jokowi merespons isu perpanjangan masa jabatan Panglima TNI yang saat ini sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Di sisi lain, Panglima TNI saat ini, Laksamana Yudo Margono akan memasuki usia pensiun pada bulan depan. Menurut Presiden, semuanya masih dalam proses.

"Masih dalam proses," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Pasar Jatinegara, Jakarta Timur pada 19 September 2023.

Baca juga: Soal Opsi Perpanjangan Masa Jabatan Panglima, Jokowi: Masih Diproses

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

1
Komentar
setuju usia pensiun tni 60 tahun tapi berlaku mulai 2024 agar tdk terkait dg polemik perpanjangan saat ini.


Terkini Lainnya
Soal Penarikan Royalti, Menkum: Bukan Sekadar Bayar, tapi Menghargai Hak Orang Lain
Soal Penarikan Royalti, Menkum: Bukan Sekadar Bayar, tapi Menghargai Hak Orang Lain
Nasional
Jamuan Makan Prabowo untuk Presiden Peru: Selada Ayam Bali, Gulai Barramundi, hingga Jus
Jamuan Makan Prabowo untuk Presiden Peru: Selada Ayam Bali, Gulai Barramundi, hingga Jus
Nasional
Kejagung Ajukan Pencabutan Paspor Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Makarim yang Buron
Kejagung Ajukan Pencabutan Paspor Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Makarim yang Buron
Nasional
Klarifikasi TNI AD soal RS Tentara Tak Bisa Otopsi Jenazah Prada Lucky
Klarifikasi TNI AD soal RS Tentara Tak Bisa Otopsi Jenazah Prada Lucky
Nasional
RI-Austria Jalin Kerja Sama Pelatihan Vokasi lewat BPVP Banyuwangi
RI-Austria Jalin Kerja Sama Pelatihan Vokasi lewat BPVP Banyuwangi
Nasional
Menteri Hukum Sebut Potensi Royalti di Indonesia Capai Angka Rp 3 Triliun
Menteri Hukum Sebut Potensi Royalti di Indonesia Capai Angka Rp 3 Triliun
Nasional
Pegawai BUMN hingga Dokter Terima BSU, Puan Ingatkan Pemerintah Verifikasi Data
Pegawai BUMN hingga Dokter Terima BSU, Puan Ingatkan Pemerintah Verifikasi Data
Nasional
Kunjungi Katedral Jakarta, Dirut KAI Didiek Hartantyo Perkuat Semangat Pelayanan
Kunjungi Katedral Jakarta, Dirut KAI Didiek Hartantyo Perkuat Semangat Pelayanan
Nasional
TNI Ungkap Motif Kekerasan Prajurit yang Tewaskan Prada Lucky: Atas Dasar Pembinaan
TNI Ungkap Motif Kekerasan Prajurit yang Tewaskan Prada Lucky: Atas Dasar Pembinaan
Nasional
Bertemu di DPR, Puan dan Presiden Peru Bahas Peluang Kerja Sama Pertanian-Pariwisata
Bertemu di DPR, Puan dan Presiden Peru Bahas Peluang Kerja Sama Pertanian-Pariwisata
Nasional
Pertamina Perkuat Peta Jalan NZE, Wujudkan Ketahanan dan Keberlanjutan Energi untuk Negeri
Pertamina Perkuat Peta Jalan NZE, Wujudkan Ketahanan dan Keberlanjutan Energi untuk Negeri
Nasional
Dalami Peran 20 Tersangka Kasus Prada Lucky, TNI AD: Pasal yang Diterapkan Tidak Sama
Dalami Peran 20 Tersangka Kasus Prada Lucky, TNI AD: Pasal yang Diterapkan Tidak Sama
Nasional
KPK Akan Telaah Laporan Nikita Mirzani Terkait Dugaan Suap Aparat
KPK Akan Telaah Laporan Nikita Mirzani Terkait Dugaan Suap Aparat
Nasional
Puan: Presiden Akan Pidato 2 Kali di Sidang Tahunan DPR/MPR, Persiapan Sudah 90 Persen
Puan: Presiden Akan Pidato 2 Kali di Sidang Tahunan DPR/MPR, Persiapan Sudah 90 Persen
Nasional
Kasus Tewasnya Prada Lucky, TNI AD: Jadi Bahan Evaluasi Seluruh Satuan Operasional
Kasus Tewasnya Prada Lucky, TNI AD: Jadi Bahan Evaluasi Seluruh Satuan Operasional
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau