Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan 4 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Kompas.com - 22/09/2023, 23:00 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka baru dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penetapan status hukum itu merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan dua tersangka lainnya.

Asep menuturkan, ketika penyidik mengusut perkara Eltinus, mereka menemukan pelaku lain yang diduga turut serta melakukan tindak pidana dan bisa dimintakan pertanggungjawaban hukum.

“KPK kemudian melanjutkan ke tahap penyidikan sebagaimana kecukupan alat bukti dengan mengumumkan dan menetapkan tersangka baru,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2023).

Baca juga: KPK Minta Imigrasi Cegah 4 Orang Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Adapun empat tersangka itu adalah pegawai negeri sipil (PNS) Totok Suharto serta tiga orang swasta yakni, Budiyanto Wijaya, Arif Yahya, dan Gustaf Urbanus Patandianan.

Adapun tiga tersangka yang sebelumnya telah diseret KPK ke persidangan adalah Bupati Mimika periode 2014-2019 dan 2019-2024 Eltinus Omaleng, Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Marthen Sawy, dan Direktur PT Waringin Megah bernama Teguh Anggara.

Totok, Wijaya, Arif, dan Gustaf ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan (Rutan) KPK.

“Terhitung 22 September 2023 sampai dengan 11 Oktober 2023,” tutur Asep.

Perkara ini bermula pada 2013 ketika Eltinus masih menjadi kontraktor dan komisaris PT Nemangkawi Jaya (NKJ) ingin membangun Gereja Kingmi di Mimika senilai Rp 126 miliar.

Baca juga: Kasus Gereja Kingmi Mile 32, KPK Periksa Bupati Toraja Utara Sebagai Saksi Hari Ini

Pada 2014, Eltinus terpilih menjadi Bupati mimika untuk periode 2014 hingga 2919. Ia kemudian menerbitkan kebijakan agar Pemerintah Kabupaten Mimika menganggarkan dana hibah untuk Gereja Kingmi Mile 32.

Hibah itu disalurkan ke Yayasan Wartsing

Selanjutnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika, atas perintah Eltinus, memasukkan anggaran hibah dan pembangunan gereja itu sebesar Rp 65 miliar ke anggaran Pemkab Mimika 2014.

Eltinus yang masih menjadi komisaris PT Nemangkawi Jaya lalu membangun dan menyiapkan alat produksi beton di depan lokasi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

Pada 2015, Eltinus menawarkan proyek ini kepada Teguh dengan tujuan pembangunan semakin cepat.

“Dengan adanya kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek dimana Eltinus mendapat 7 persen dan Teguh 3 persen,” tutur Asep.

Baca juga: KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ulang Bupati Toraja Utara sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Untuk mengkondisikan lelang, Eltinus kemudian mengangkat Marthen Sawy sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) meskipun ia tidak memiliki kompetensi di bidang konstruksi bangunan.

Halaman:
Komentar
luar biasa peran masing-masing para tersangka, sampai-sampai bingung bacanya. agama hanya di mulut saja, di dalam menjalani kehidupan lupa semua.


Terkini Lainnya
Cholil Mahmud ERK di DPR: LMK Sudah Kebanyakan, Harus Dimoratorium dan Diaudit
Cholil Mahmud ERK di DPR: LMK Sudah Kebanyakan, Harus Dimoratorium dan Diaudit
Nasional
Satgas Garuda Merah Putih-II Perpanjang Misi Bantuan Kemanusiaan ke Gaza hingga 28 Agustus
Satgas Garuda Merah Putih-II Perpanjang Misi Bantuan Kemanusiaan ke Gaza hingga 28 Agustus
Nasional
Dasco Bakal Cek Status Keanggotaan Wamenaker di Gerindra
Dasco Bakal Cek Status Keanggotaan Wamenaker di Gerindra
Nasional
BNN Temukan 1.800 Unit Vape yang Siap Disuntik Zat Adiktif
BNN Temukan 1.800 Unit Vape yang Siap Disuntik Zat Adiktif
Nasional
Sukses Serap 10.000 Tenaga Kerja, PT Abuya Berkah Indonesia Makmur Diapresiasi Kemenaker
Sukses Serap 10.000 Tenaga Kerja, PT Abuya Berkah Indonesia Makmur Diapresiasi Kemenaker
Nasional
Dasco Usul Izin Konser Hanya Diberikan Jika EO Lunasi Royalti Lagu
Dasco Usul Izin Konser Hanya Diberikan Jika EO Lunasi Royalti Lagu
Nasional
Respons OTT Wamenaker, Gerindra: Prabowo Selalu Tegaskan Pemberantasan Korupsi Tak Pandang Bulu
Respons OTT Wamenaker, Gerindra: Prabowo Selalu Tegaskan Pemberantasan Korupsi Tak Pandang Bulu
Nasional
Menteri PPPA Sebut Kasus Balita Sukabumi Tewas karena Cacingan Bentuk Pelanggaran Hak Anak
Menteri PPPA Sebut Kasus Balita Sukabumi Tewas karena Cacingan Bentuk Pelanggaran Hak Anak
Nasional
Megawati Copot Bambang Pacul dari Ketua DPD PDIP Jateng, Apa Alasannya?
Megawati Copot Bambang Pacul dari Ketua DPD PDIP Jateng, Apa Alasannya?
Nasional
KPK OTT Wamenaker, Gerindra: Prabowo Tak Akan Lindungi Pembantunya yang Tak Terpuji
KPK OTT Wamenaker, Gerindra: Prabowo Tak Akan Lindungi Pembantunya yang Tak Terpuji
Nasional
Istana Ungkap BP Haji Perlu 'Naik Kelas' Jadi Kementerian
Istana Ungkap BP Haji Perlu "Naik Kelas" Jadi Kementerian
Nasional
Ahmad Dhani, Once, sampai Cholil Mahmud ERK Duduk Bareng Bahas Polemik Royalti di DPR
Ahmad Dhani, Once, sampai Cholil Mahmud ERK Duduk Bareng Bahas Polemik Royalti di DPR
Nasional
Infeksi Cacing Sebabkan Bocah Meninggal, Lemahnya Akses Kesehatan di Pedesaan Disorot
Infeksi Cacing Sebabkan Bocah Meninggal, Lemahnya Akses Kesehatan di Pedesaan Disorot
Nasional
Ariel Noah di DPR: Tadi Pagi Ada yang Bawa Lagu Tabola Bale Disomasi
Ariel Noah di DPR: Tadi Pagi Ada yang Bawa Lagu Tabola Bale Disomasi
Nasional
KPK Sebut Pemerasan yang Jerat Wamenaker Berlangsung Lama, Nilainya Cukup Besar
KPK Sebut Pemerasan yang Jerat Wamenaker Berlangsung Lama, Nilainya Cukup Besar
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau