Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang, Polri Sudah Periksa 46 Saksi

Kompas.com - 25/09/2023, 21:08 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa 46 saksi dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga korupsi yang diduga dilakukan pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang (PG).

Kasus dugaan TPPU, tindak pidana korupsi, tindak pidana terkait yayasan, dan penggelapan dana yang diduga dilakukan Panji Gumilang diketahui sudah naik penyidikan sejak 16 Agustus 2023.

"Penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap 46 orang saksi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (25/9/2023).

Ramadhan mengatakan, sebanyak tujuh orang saksi yang diperiksa dari unsur Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun.

Baca juga: Terima Berkas Perkara Panji Gumilang, Kejagung Sebut Akan Kembali Diteliti

Selain itu, ada juga saksi dari unsur sekolah Madrasah, MI, MTS, dan MA yang ada di bawah naungan YPI.

Kemudian, ada juga saksi dari pihak penerima dan pengirim dana ke YPI maupun Panji Gumilang.

"Kepala dan bendahara madrasah MI, MTS, MA lima orang. Pihak pengirim dana 15 orang, pihak penerima dana sembilan orang," ujar Ramadhan.

Selanjutnya, ada masing-masing satu orang saksi dari pihak swasta, notaris, ahli yayasan, serta instansi Badan Pertanahan Negara dari berbagai wilayah.

"Pihak J Trust investment satu orang, pihak Dukcapil Kabupaten Indramayu satu orang, pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Indramayu satu orang, pihak BPN Bekasi Kota satu orang, pihak notaris satu orang, ahli yayasan satu orang," kata Ramadhan.

Baca juga: Babak Baru Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang: 2 Laporan Dicabut, tapi Proses Hukum Tetap Jalan

Dalam kasus ini, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU jo Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan jo Pasal 372 KUHP terkait penggelapan.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan melakukan kegiatan koordinasi kepada sejumlah kementerian/lembaga terkait aset milik Panji Gumilang dan keluarganya.

"Beberapa institusi terkait yaitu PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), Disdukcapil Kabupaten Indramayu, BPN Bekasi Kota, BPN Pusat, BPN Kabupaten Indramayu, Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM, Korlantas Polri terkait aset saudara PG dan keluarga serta koordinasi dengan beberapa bank," ujar Ramadhan.

Selain diusut terkait kasus TPPU, Panji Gumilang telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan penistaan agama, ujaran, kebencian, dan pemberitaan bohong.

Atas perbuatannya di kasus dugaan penodaan agama, Panji Gumilang dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga: Polri Sita Dokumen Terkait TPPU Panji Gumilang, Ada Buku Tanah dan Perjanjian Kredit

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Bersurat ke DPR, Basuki Minta Bandara VIP IKN Dijadikan Bandara Umum
Bersurat ke DPR, Basuki Minta Bandara VIP IKN Dijadikan Bandara Umum
Nasional
Fakta Baru Eks Marinir Satria: Terlilit Utang Hampir Rp 750 Juta, Judol, dan Desersi
Fakta Baru Eks Marinir Satria: Terlilit Utang Hampir Rp 750 Juta, Judol, dan Desersi
Nasional
Modus Produsen Oplos Beras Berlabel Premium: Sengaja Salah Setting Mesin demi Akali Mutu
Modus Produsen Oplos Beras Berlabel Premium: Sengaja Salah Setting Mesin demi Akali Mutu
Nasional
Timwas DPR Ungkap Carut-marut Penyelenggaraan Haji 2025
Timwas DPR Ungkap Carut-marut Penyelenggaraan Haji 2025
Nasional
Di Sidang, Eks Direktur ASDP Sebut Ada Pemberian Emas ke Kementerian BUMN
Di Sidang, Eks Direktur ASDP Sebut Ada Pemberian Emas ke Kementerian BUMN
Nasional
Koperasi Desa Merah Putih Bisa Apa Saja? Ini Peluang Usahanya
Koperasi Desa Merah Putih Bisa Apa Saja? Ini Peluang Usahanya
Nasional
Banggar DPR Yakin Pembangunan IKN Tidak Akan Mangkrak
Banggar DPR Yakin Pembangunan IKN Tidak Akan Mangkrak
Nasional
Saksi Sebut Dirut BUMN Minta Direksi Patungan Beli Emas, Diserahkan ke Kementerian BUMN
Saksi Sebut Dirut BUMN Minta Direksi Patungan Beli Emas, Diserahkan ke Kementerian BUMN
Nasional
Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa Ketua Yayasan hingga Wiraswasta di Cirebon
Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa Ketua Yayasan hingga Wiraswasta di Cirebon
Nasional
Kisah Eks Marinir Satria Arta Terlilit Utang dan Terjerat Judol hingga Desersi, Akhirnya Jadi Tentara Rusia
Kisah Eks Marinir Satria Arta Terlilit Utang dan Terjerat Judol hingga Desersi, Akhirnya Jadi Tentara Rusia
Nasional
Gibran Diusulkan Berkantor di IKN, Cak Imin Serahkan ke Prabowo
Gibran Diusulkan Berkantor di IKN, Cak Imin Serahkan ke Prabowo
Nasional
Komandan Marinir Tegaskan Satria Arta di Rusia Bukan Tanggung Jawab TNI AL
Komandan Marinir Tegaskan Satria Arta di Rusia Bukan Tanggung Jawab TNI AL
Nasional
Eks Marinir Satria Arta Terjebak Judi Online dan Terlilit Utang Sebelum Jadi Tentara Rusia
Eks Marinir Satria Arta Terjebak Judi Online dan Terlilit Utang Sebelum Jadi Tentara Rusia
Nasional
MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Muzani: Tak Ada Kewajiban Dilaksanakan
MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Muzani: Tak Ada Kewajiban Dilaksanakan
Nasional
Usut Beras Oplosan, Polri Pakai Pasal Perlindungan Konsumen-Pencucian Uang
Usut Beras Oplosan, Polri Pakai Pasal Perlindungan Konsumen-Pencucian Uang
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau