Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Sebut Revisi UU TNI Bisa Kembalikan Format Militer dalam Ruang Politik

Kompas.com - 27/09/2023, 19:18 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat militer sekaligus Ketua Centra Initiative, Al Araf mengatakan, revisi Undang-Undang TNI bisa mengembalikan format militer ke dalam ruang politik.

Hal itu disampaikan Al Araf dalam launching kertas kebijakan “Revisi UU TNI: Kembalinya Dwi Fungsi” yang dipantau secara daring, Rabu (27/9/2023).

“Kertas kebijakan yang dibuat oleh teman-teman ini sedang ingin menjelaskan kepada publik bahwa hati-hati dengan revisi UU TNI,” kata Al Araf.

“Karena bisa membalikkan peta politik demokrasi Indonesia, jauh mundur ke belakang dan akan bisa mengembalikan format militer dalam ruang politik baru,” ujarnya lagi.

Baca juga: Soal Draf Revisi UU TNI, Panglima Yudo: Belum Dibahas Keseluruhan, Masih Lama Prosesnya

Al Araf mengatakan, substansi yang ada di dalam revisi UU TNI sangat berbahaya.

Ia mencontohkan negara lain seperti Thailand dan Myanmar yang saat ini dikuasai junta militer.

“Bahwa demokrasi yang muda, yang belum matang, itu sering kali mundur ke belakang ketika militer masuk dalam ruang politik dan terjadi junta militer dan terjadi rezim represif,” kata Al Araf.

Diketahui, Mabes TNI tengah menggodok rencana perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro telah memaparkan rencana revisi UU TNI itu kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada 28 April 2023.

Baca juga: TNI Ungkap Alasan Tak Terima KPK Tetapkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka meski Ada UU TNI

Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono mengatakan bahwa draf revisi itu masih bersifat sementara dan baru dibahas di internal Mabes.

Artinya, rencana perubahan itu baru sebatas usulan yang belum disampaikan kepada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang nantinya akan diteruskan ke DPR.

“Paparan itu baru konsep internal, belum di-approved Panglima TNI,” kata Julius saat dihubungi pada 9 Mei 2023.

Salah satu isi yang dinilai sebagai kemunduran adalah dalam rencana perubahan itu, prajurit diusulkan bisa menduduki jabatan sipil lebih banyak.

Baca juga: Wapres Minta Revisi UU TNI Tidak Cederai Semangat Reformasi

Berdasarkan UU saat ini, prajurit TNI bisa menduduki jabatan sipil di delapan kementerian/lembaga.

Kementerian/lembaga yang dimaksud adalah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Sementara di dalam usulan baru, wewenang untuk menduduki jabatan sipil diperluas ke Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Staf Kepresidenan.

Kemudian, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Pengamanan Perbatasan, Bakamla, Kejaksaan Agung, dan kementerian atau lembaga yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai kebijakan presiden.

Baca juga: Polemik Revisi UU TNI: Potensi Inefisiensi Aturan hingga Kekhawatiran Kembalinya Dwifungsi ABRI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
orba-bisa-balik-maning- gaji-pns-cukup-seminggu -hari-lebaran-sedih-uang-ketupat-500-ribu-doang-
Baca tentang


Terkini Lainnya
Pengamat Sebut AS Masih Sangat Mungkin Serang Lagi Iran
Pengamat Sebut AS Masih Sangat Mungkin Serang Lagi Iran
Nasional
Profil Calon Dubes Jepang Kartini Sjahrir, Adik Luhut dan Ibu CIO Danantara
Profil Calon Dubes Jepang Kartini Sjahrir, Adik Luhut dan Ibu CIO Danantara
Nasional
Eks Penggawa TKN Jadi Calon Dubes Malaysia, Akui Dekat dengan Prabowo
Eks Penggawa TKN Jadi Calon Dubes Malaysia, Akui Dekat dengan Prabowo
Nasional
Calon Dubes Eks TKN Prabowo Tak Pernah Jadi Diplomat: Cuma Lama di Malaysia
Calon Dubes Eks TKN Prabowo Tak Pernah Jadi Diplomat: Cuma Lama di Malaysia
Nasional
Budi Djiwandono: Kami Tak Lihat Calon Dubes Malaysia sebagai Eks TKN Prabowo
Budi Djiwandono: Kami Tak Lihat Calon Dubes Malaysia sebagai Eks TKN Prabowo
Nasional
Wakil Ketua Komisi I DPR Puas dengan 24 Calon Dubes Pilihan Prabowo
Wakil Ketua Komisi I DPR Puas dengan 24 Calon Dubes Pilihan Prabowo
Nasional
Komisi I DPR Segera Serahkan Hasil Uji Calon Dubes ke Pimpinan DPR
Komisi I DPR Segera Serahkan Hasil Uji Calon Dubes ke Pimpinan DPR
Nasional
Pengujian 24 Calon Dubes di DPR Rampung, Berikut Nama-namanya
Pengujian 24 Calon Dubes di DPR Rampung, Berikut Nama-namanya
Nasional
Debut di BRICS, Prabowo Akan Suarakan Peran RI Sebagai “Pembuat Jembatan”
Debut di BRICS, Prabowo Akan Suarakan Peran RI Sebagai “Pembuat Jembatan”
Nasional
Hari Pertama BRICS, Prabowo Bahas Perdamaian hingga AI
Hari Pertama BRICS, Prabowo Bahas Perdamaian hingga AI
Nasional
Jasa Raharja Dampingi Wapres Gibran Tinjau Penanganan Korban Kecelakaan KMP Tunu Pratama Jaya
Jasa Raharja Dampingi Wapres Gibran Tinjau Penanganan Korban Kecelakaan KMP Tunu Pratama Jaya
Nasional
Bocoran Isi Pleidoi Tom Lembong: Ketidakadilan Hukum sampai Kasus Politis
Bocoran Isi Pleidoi Tom Lembong: Ketidakadilan Hukum sampai Kasus Politis
Nasional
Momen Kapolri Listyo Tanding Bulu Tangkis dengan Bahlil di Kapolri Cup 2025
Momen Kapolri Listyo Tanding Bulu Tangkis dengan Bahlil di Kapolri Cup 2025
Nasional
Mayoritas Calon Dubes dari Kalangan Diplomat, Komisi I: Kelas Berat Semua
Mayoritas Calon Dubes dari Kalangan Diplomat, Komisi I: Kelas Berat Semua
Nasional
Ketua Komisi I DPR soal Kelayakan Calon Dubes: Kalau Ini Dianggap Bocoran, Semuanya Oke
Ketua Komisi I DPR soal Kelayakan Calon Dubes: Kalau Ini Dianggap Bocoran, Semuanya Oke
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau