Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Air Mata Letkol Untung Saat Divonis Mati di Peristiwa G-30-S

Kompas.com - 29/09/2023, 05:15 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu pelaku peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G-30-S), Letkol Untung Sjamsuri, sempat menjadi buronan sebelum akhirnya tertangkap.

Saat peristiwa itu terjadi, Untung yang berdinas di Resimen Tjakrabirawa menggerakkan pasukan menculik sejumlah perwira tinggi TNI Angkatan Darat.

Para perwira yang diculik itu adalah Jenderal Ahmad Yani, Mayjen R Soeprapto, Mayjen MT Haryono, Mayjen S Parman, Brigjen DI Panjaitan, dan Brigjen Sutoyo Siswomiharjo.

Baca juga: 10 Pahlawan Revolusi yang Gugur dalam Peristiwa G30S/PKI

Adapun Kapten Czi (Anumerta) Pierre Tendean yang menjadi ajudan Jenderal Abdul Haris Nasution ikut diculik, sedangkan Nasution berhasil menyelamatkan diri.

Untung yang sempat kabur setelah peristiwa itu berhasil ditangkap di Tegal, Jawa Tengah.

Dia kemudian dibawa ke Jakarta buat menjalani pemeriksaan dan persidangan Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmillub).

Baca juga: Korban Peristiwa G30S di Yogyakarta

 

Menangis

Setelah rangkaian sidang pemeriksaan, majelis hakim pada Mahmillub menjatuhkan vonis mati kepada Untung pada 7 Maret 1966.

Menurut Ketua Majelis Hakim Mahmillub Binsa, Untung terbukti melanggar semua dakwaan yang disampaikan oditur militer.

Saat itu pembacaan amar putusan Untung dilakukan selama 3,5 jam.

Hakim mengatakan, Untung terbukti ikut menyusun operasi G-30-S dalam sejumlah rapat di beberapa tempat.

Baca juga: Mengenal 7 Perwira yang Jadi Korban Peristiwa G30S/PKI

Bahkan menurut hakim, Untung terbukti memerintahkan mantan bawahannya, Serda Giadi, buat menculik Menteri/Panglima Angkatan Darat Jenderal Ahmad Yani dalam kondisi "hidup atau mati."

Untung juga disebut memimpin dan menggerakkan pasukan Pasopati, Bima Sakti, dan Pringgodani yang dibentuk dari anggota Resimen Tjakrabirawa.

Menurut laporan surat kabar Kompas pada 8 Maret 1966, Untung meneteskan air mata saat mendengar pembacaan vonis mati untuknya.

Mahmillub menyatakan, perbuatan Untung mengabaikan kepemimpinan Presiden Soekarno sebagai Pemimpin Besar Revolusi dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).

Baca juga: Itinerary Seharian Napak Tilas G30S di Menteng Jakarta Pusat

Mereka menyatakan hanya presiden yang bisa menentukan apakah terjadi kudeta terhadap kekuasaannya, terkait rumor tentang Dewan Jenderal.

Untung juga disebut bertindak melampaui batas untuk menjaga keselamatan presiden.

Untung kemudian ditahan sebelum dieksekusi pada 1967 di Cimahi, Jawa Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
pki pki pki pki sosialis di berantas. pendukung ya jutaan tewas, membalas komentar kencing onta : sedih sih nasib org ini..niat mau berantas kudeta...eh kena comeback malah jd penjahat..di hukum mati...
Baca tentang


Terkini Lainnya
Kopdes Merah Putih yang Kantongi SK Bisa Mendapat Pembiayaan dari Bank Pelat Merah
Kopdes Merah Putih yang Kantongi SK Bisa Mendapat Pembiayaan dari Bank Pelat Merah
Nasional
Saat Gibran Video Call Orang Tua untuk Lepas Rindu Siswa Sekolah Rakyat
Saat Gibran Video Call Orang Tua untuk Lepas Rindu Siswa Sekolah Rakyat
Nasional
Eks Direktur Perusahaan BUMN Dihukum 4 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula
Eks Direktur Perusahaan BUMN Dihukum 4 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula
Nasional
Pengacara Tuding KPK Bebankan Kesalahan Harun Masiku ke Hasto
Pengacara Tuding KPK Bebankan Kesalahan Harun Masiku ke Hasto
Nasional
Indonesia Kutuk Serangan Israel ke Satu-satunya Gereja Katolik di Gaza
Indonesia Kutuk Serangan Israel ke Satu-satunya Gereja Katolik di Gaza
Nasional
Pengacara Hasto: Insya Allah, 25 Juli Kita Bawa Pulang Sekjen ke Kandang Banteng
Pengacara Hasto: Insya Allah, 25 Juli Kita Bawa Pulang Sekjen ke Kandang Banteng
Nasional
Pengacara Hasto Sebut PDI-P Bisa Minta Executive Review ke Jokowi, tapi Pilih Judicial Review ke MA
Pengacara Hasto Sebut PDI-P Bisa Minta Executive Review ke Jokowi, tapi Pilih Judicial Review ke MA
Nasional
Pengacara Bantah Hasto Rintangi Penyidikan, Harun Lolos Karena Kegagalan KPK
Pengacara Bantah Hasto Rintangi Penyidikan, Harun Lolos Karena Kegagalan KPK
Nasional
Pakai Kaos Hitam, Gibran Datangi Sekolah Rakyat Bawa Donat Malam-malam
Pakai Kaos Hitam, Gibran Datangi Sekolah Rakyat Bawa Donat Malam-malam
Nasional
Tom Lembong: Vonis Hakim Seperti Copy Paste Tuntutan
Tom Lembong: Vonis Hakim Seperti Copy Paste Tuntutan
Nasional
Pengacara Tom Lembong Wanti-wanti Menteri: Siap-siap, 5-10 Tahun Lagi Kena Kasus Korupsi
Pengacara Tom Lembong Wanti-wanti Menteri: Siap-siap, 5-10 Tahun Lagi Kena Kasus Korupsi
Nasional
Hakim Sebut Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Rp 194 Miliar, Bukan Rp 578 Miliar
Hakim Sebut Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Rp 194 Miliar, Bukan Rp 578 Miliar
Nasional
Putusan Pemisahan Pemilu Dinilai Sebagai Dampak Minimnya Partisipasi Publik
Putusan Pemisahan Pemilu Dinilai Sebagai Dampak Minimnya Partisipasi Publik
Nasional
Anies: Jika Orang Seperti Tom Lembong Saja Dikriminalisasi, Bagaimana Jutaan Warga Kita?
Anies: Jika Orang Seperti Tom Lembong Saja Dikriminalisasi, Bagaimana Jutaan Warga Kita?
Nasional
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Anies: Saya Sangat Kecewa dengan Keputusan Ini
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Anies: Saya Sangat Kecewa dengan Keputusan Ini
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau