Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Pakai Hotel Sultan Selesai, Pemerintah Minta PT Indobuildco Segera Angkat Kaki

Kompas.com - 29/09/2023, 23:20 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) telah menyurati PT Indobuildco agar segera mengosongkan lahan Hotel Sultan yang terletak di kawasan GBK, Senayan, Jakarta Pusat.

“Kami telah menyurati, jatuh tempo per hari ini. Kami minta (melaksanakan) apa perintah pengadilan,” kata kuasa hukum PPK GBK Saor Siagian saat konferensi pers di Kantor PPK GBK, Jakarta Pusat, Jumat (29/9/2023).

PPK GBK juga meminta PT Indobuildco kooperatif untuk mengosongkan lahan Hotel Sultan.

“Kami juga ingatkan jangan sampai ada pihak-pihak yang menghalangi-halangi, karena itu ada konsekuensi hukumnya,” tutur Saor.

Baca juga: Terungkap, Pontjo Sutowo Tak Pernah Minta Izin Perpanjangan HGB Hotel Sultan

Kuasa hukum PPK GBK yang lain, Chandra Hamzah mengatakan, akta jual-beli (AJB) PT Indobuildco sebenarnya habis pada 2003.

Namun, Indobuildco memperpanjang pemakaian Hotel Sultan hingga 20 tahun.

“Badan Pertahanan Nasional (BPN) yang memberikan hak (perpanjangan),” kata Chandra Hamzah.

Namun, sebut Chandra, pegawai BPN yang memberikan hak perpanjangan itu dihukum.

Baca juga: Ada Konsekuensi Bila Pontjo Sutowo Tak Segera Kosongkan Hotel Sultan

“Kemudian apa yang terjadi pada pegawai BPN yang memberikan hak itu? Dia dihukum, walau dia dibebaskan. Akan tetapi dalam putusan dinyatakan, telah melakukan mal administrasi,” kata Chandra.

“Artinya apa? Artinya perbuatannya tetap salah tapi bukan pidana,” ujar eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga meminta PT Indobuildco mengosongkan lahan Hotel Sultan.

Sebab, PT Indobuildco sudah tidak memiliki hak lagi atas tanah seluas lebih kurang 13 hektar itu, setelah masa Hak Guna Bangunan (HGB) Indobuildco No. 26/Gelora dan GBK Indobuildco No. 27/Gelora habis.

Baca juga: Siapa Pontjo Sutowo dalam Polemik Kepemilikan Hotel Sultan?

HGB No. 26/Gelora sudah berakhir tanggal 4 Maret 2023 dan HGB No. 27/Gelora berakhir 3 April 2023. Pengelolaan lahan selanjutnya dikuasakan kepada Kementerian Sekretariat Negara sesuai dengan HPL 1/Gelora Tahun 1989 yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN.

"Ya kita harap agar itu dikosongkan dengan baik-baik. Nanti proses pengosongan itu akan dilakukan melalui penegakan hukum secara persuasif," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (8/9/2023).

Baca juga: Bupati dan Walkot di Jabar Bolehkan "Study Tour", Dedi Mulyadi: Pendidikan Harus Bebas dari Eksploitasi Siswa

Mahfud menuturkan, penyerahan pengelolaan atas lahan tersebut harus dilakukan lantaran pemerintah sudah memenangi gugatan di pengadilan.

Berdasarkan putusan pengadilan, PT Indobuildco kalah meski sudah mengajukan gugatan perdata ke pengadilan hingga Peninjauan Kembali (PK) sampai empat kali.

Bahkan, perusahaan kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada tahun ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
orang2 yg ditunjuk negara unt bersikap tegas thd mafia tetlihat gamang dan akan kalah nihh... mending ganti tuhh manusia2 yg ragu2 dlm membela negara !


Terkini Lainnya
Kasus Keracunan MBG di NTT, BGN Didesak Evaluasi Penyedia Makanan
Kasus Keracunan MBG di NTT, BGN Didesak Evaluasi Penyedia Makanan
Nasional
Natalius Pigai: Pertukaran Data dengan AS Tak Melanggar HAM
Natalius Pigai: Pertukaran Data dengan AS Tak Melanggar HAM
Nasional
Ma'ruf Amin: Kalau Ada Perpecahan, Program Apapun Tidak Bisa Dilaksanakan
Ma'ruf Amin: Kalau Ada Perpecahan, Program Apapun Tidak Bisa Dilaksanakan
Nasional
Pemerintah RI Diharapkan Proaktif Damaikan Konflik Thailand-Kamboja
Pemerintah RI Diharapkan Proaktif Damaikan Konflik Thailand-Kamboja
Nasional
Ma'ruf Amin: MUI Jangan Berhenti Doakan Pemerintah
Ma'ruf Amin: MUI Jangan Berhenti Doakan Pemerintah
Nasional
Dukung Program Pemerintah yang Baik, Ma'ruf Amin: Tak Usah Takut Dikatakan Antek
Dukung Program Pemerintah yang Baik, Ma'ruf Amin: Tak Usah Takut Dikatakan Antek
Nasional
Ma'ruf Amin Puji Prabowo yang Mau Terima Kritik, Asal Jangan Nyinyir
Ma'ruf Amin Puji Prabowo yang Mau Terima Kritik, Asal Jangan Nyinyir
Nasional
UU PDP Lindungi Data WNI dalam Kesepakatan Dagang RI-AS
UU PDP Lindungi Data WNI dalam Kesepakatan Dagang RI-AS
Nasional
Jasa Raharja Gelar Peringatan Hari Anak Nasional 2025, Jadikan 3.000 Anak sebagai Duta Informasi Keselamatan Lalu Lintas
Jasa Raharja Gelar Peringatan Hari Anak Nasional 2025, Jadikan 3.000 Anak sebagai Duta Informasi Keselamatan Lalu Lintas
Nasional
Prabowo Kumpulkan 82 Profesional Muda, Bahas Ekonomi dan Teknologi hingga 5 Jam
Prabowo Kumpulkan 82 Profesional Muda, Bahas Ekonomi dan Teknologi hingga 5 Jam
Nasional
Kemenag Buka Pendaftaran KIP Kuliah 2025 untuk 21.490 Mahasiswa
Kemenag Buka Pendaftaran KIP Kuliah 2025 untuk 21.490 Mahasiswa
Nasional
Kasus Kekerasan Seksual 9 Santri di Sumenep, Menteri PPPA: Langgar Nilai Kemanusiaan
Kasus Kekerasan Seksual 9 Santri di Sumenep, Menteri PPPA: Langgar Nilai Kemanusiaan
Nasional
Konflik Thailand-Kamboja, Komisi I Harap Adanya Gencatan Senjata
Konflik Thailand-Kamboja, Komisi I Harap Adanya Gencatan Senjata
Nasional
Kejagung Cekal Dua Bos Sugar Group Pergi Ke Luar Negeri
Kejagung Cekal Dua Bos Sugar Group Pergi Ke Luar Negeri
Nasional
Sorot Pembangunan IKN, Anggota DPR: Jangan Jadi Ambisi dan Beban Jangka Panjang
Sorot Pembangunan IKN, Anggota DPR: Jangan Jadi Ambisi dan Beban Jangka Panjang
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau