Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Nilai KPU Harus Minta Maaf karena Permudah Koruptor Jadi Caleg

Kompas.com - 02/10/2023, 15:44 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) berpandangan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI perlu meminta maaf karena telah merumuskan aturan yang mempermudah koruptor maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).

Aturan di dalam Peraturan KPU Nomor 10 dan 11 Tahun 2023 itu belakangan dibatalkan Mahkamah Agung (MA) berdasarkan pengujian undang-undang yang dilayangkan ICW, Perludem, Saut Situmorang, dan Abraham Samad.

"KPU seharusnya meminta maaf kepada masyarakat karena merumuskan Peraturan KPU secara ugal-ugalan," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, kepada Kompas.com pada Senin (2/10/2023).

"Sekarang pilihannya tinggal dua, tunduk pada putusan pengadilan yang menitikberatkan pada kepentingan masyarakat atau tetap berpegang teguh melindungi para mantan terpidana korupsi?" imbuhnya.

Baca juga: MA Perintahkan KPU Cabut Dua Ketentuan yang Mudahkan Eks Terpidana Korupsi Nyaleg

Ia juga mengkritik pernyataan anggota KPU RI Idham Holik yang menyoroti keabsahan Putusan MA Nomor 28/P/HUM/2023 tersebut.

Dua Peraturan KPU itu diundangkan pada 18 April 2023. Sementara itu, berdasarkan Pasal 76 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu mengatur bahwa jangka waktu maksimal pengujian Peraturan KPU ke MA hanya 30 hari kerja sejak diundangkan.

Dengan fakta itu, batas waktu maksimal pengujian Peraturan KPU itu seharusnya pada 9 Juni 2023. Namun, di dalam putusannya, majelis hakim mengakui bahwa gugatan ICW dkk. diterima Kepaniteraan MA pada 13 Juni 2023.

Argumen ini sebelumnya sudah disampaikan pula oleh KPU RI dalam eksepsinya atas perkara nomor 28/P/HUM/2023 ini.

Namun, dalam putusan yang diunduh dari laman resmi MA, majelis hakim tidak memberikan putusan apa pun terkait eksepsi tersebut.

Baca juga: KPU Soroti Keabsahan Putusan MA yang Batalkan Kemudahan Eks Terpidana Nyaleg

Kurnia menganggap kritik Idham terkait keabsahan putusan itu tak lagi relevan dan ia meminta supaya KPU mencabut aturan yang telah dibatalkan MA.

"Hal yang ia komentari sebenarnya telah tertuang dalam eksepsi dan tidak lagi relevan dibincangkan karena faktanya Mahkamah Agung sudah memutus bahwa dua pasal tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi," jelas Kurnia.

",Jika KPU tetap bersikukuh, maka penyelenggara pemilu tersebut tidak menghormati dan tunduk pada putusan pengadilan. Tentu ini semakin memperlihatkan kualitas yang buruk dari KPU itu sendiri," ungkapnya.

Baca juga: Respons KPU Soal Putusan MA Terkait Syarat Eks Terpidana Korupsi Nyaleg

Sebagai informasi, aturan yang dipermasalahkan ini ada pada Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 Ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023.

Kedua pasal di dalam PKPU itu mengatur bahwa masa jeda 5 tahun untuk maju sebagai caleg dikecualikan untuk eks terpidana yang telah menjalani vonis pencabutan hak politik (memilih/dipilih), berapa pun lamanya pencabutan hak politik itu.

Itu artinya, seseorang yang divonis, katakanlah, 10 tahun penjara karena kasus korupsi, bisa maju caleg tanpa menunggu masa jeda 5 tahun, seandainya ia telah menjalani pencabutan hak politik meskipun hanya, misalnya, 2 tahun.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Baca tentang


Terkini Lainnya
Erupsi Gunung Lewotobi, Kemensos Pastikan Logistik dan Dapur Umum Siap Layani Pengungsi
Erupsi Gunung Lewotobi, Kemensos Pastikan Logistik dan Dapur Umum Siap Layani Pengungsi
Nasional
Mensos Nonaktifkan 7,39 Juta Peserta PBI JKN karena Sudah Dianggap Sejahtera
Mensos Nonaktifkan 7,39 Juta Peserta PBI JKN karena Sudah Dianggap Sejahtera
Nasional
Korupsi di Sektor Yudisial Jadi Tantangan Serius Pemerintahan Prabowo-Gibran
Korupsi di Sektor Yudisial Jadi Tantangan Serius Pemerintahan Prabowo-Gibran
Nasional
Kenapa Zarof Ricar Tak Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara?
Kenapa Zarof Ricar Tak Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara?
Nasional
Zarof Ricar Pakai Uang Suap Rp 5 M dari Pengacara Ronald Tannur untuk Danai Film 'Sang Pengadil'
Zarof Ricar Pakai Uang Suap Rp 5 M dari Pengacara Ronald Tannur untuk Danai Film "Sang Pengadil"
Nasional
Digitalisasi Birokrasi Dipercaya Jadi Strategi Pencegahan Korupsi di Era Prabowo
Digitalisasi Birokrasi Dipercaya Jadi Strategi Pencegahan Korupsi di Era Prabowo
Nasional
Diperiksa di Kasus Dugaan Fitnah Isu Judol, Kader PDI-P: Kami Minta Keadilan
Diperiksa di Kasus Dugaan Fitnah Isu Judol, Kader PDI-P: Kami Minta Keadilan
Nasional
Rincian Uang dan Emas Rp 1 Triliun Zarof Ricar yang Dirampas untuk Negara
Rincian Uang dan Emas Rp 1 Triliun Zarof Ricar yang Dirampas untuk Negara
Nasional
Vonis 16 Tahun Zarof Ricar, Hakim: Usianya 63, jika Dihukum 20 Tahun, Sama Saja Seumur Hidup
Vonis 16 Tahun Zarof Ricar, Hakim: Usianya 63, jika Dihukum 20 Tahun, Sama Saja Seumur Hidup
Nasional
Pakar: Tingginya Kepuasan Publik atas Penanganan Korupsi Jadi Momentum Penegak Hukum Tingkatkan Kinerja
Pakar: Tingginya Kepuasan Publik atas Penanganan Korupsi Jadi Momentum Penegak Hukum Tingkatkan Kinerja
Nasional
Mensos Bakal Cabut Bansos Penerima yang Rekeningnya Ada Transaksi Mencurigakan
Mensos Bakal Cabut Bansos Penerima yang Rekeningnya Ada Transaksi Mencurigakan
Nasional
Menteri PKP Maruarar Gandeng KPK Awasi Program Perumahan untuk Cegah Korupsi
Menteri PKP Maruarar Gandeng KPK Awasi Program Perumahan untuk Cegah Korupsi
Nasional
Usai Insiden Ancaman Bom, Kemenag Terus Koordinasi dengan Saudia Airlines
Usai Insiden Ancaman Bom, Kemenag Terus Koordinasi dengan Saudia Airlines
Nasional
8 Jam Diperiksa KPK, Windy Idol Disodori Hampir 100 Pertanyaan
8 Jam Diperiksa KPK, Windy Idol Disodori Hampir 100 Pertanyaan
Nasional
Maruarar Jawab Kritik Rumah Subsidi 18 Meter Persegi: Yang Ukuran 60 Meter Tidak Ada di Kota
Maruarar Jawab Kritik Rumah Subsidi 18 Meter Persegi: Yang Ukuran 60 Meter Tidak Ada di Kota
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau