Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Sita Sejumlah Dokumen dari Penggeledahan Kantor Kemendag Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula

Kompas.com - 03/10/2023, 17:46 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun 2015-2023.

Dokumen itu disita usai Kejagung menggeledah Kantor Kemendag dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) pada Selasa (3/10/2023).

"Dari kedua tempat tersebut, tim penyidik menemukan sekaligus menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan.

Baca juga: Kejagung Geledah Kemendag Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula

Dua kantor yang digeledah yaitu Kantor Kemendag yang beralamat di Jalan M.I. Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat.

Di Kantor Kementerian Perdagangan, penyidik menggeledah ruangan Tata Usaha Menteri, Ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian.

Kemudian di Kantor PT PPI yang beralamat di Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat yang digeledah adalah Ruang Arsip, serta Ruang Divisi Akuntasi dan Finance.

"Penyitaan dan penggeledahan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan," ungkapnya.

Adapun penggeledahan ini dilakukan setelah Kejagung menaikkan penanganan kasus di Kemendag periode 2015-2023 itu ke tahap penyidikan.

"Terkait tindakan penyidikan pada hari ini sedang berjalan kegiatan penggeledahan di Kementerian Perdagangan, dan PT PPI hasilnya apa mari kita tunggu," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi, Selasa.

Baca juga: Diusut Kejagung, Investasi 4 Dana Pensiun BUMN Dinilai Tak Masuk Akal

 

Kuntadi menyampaikan, perbuatan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional Kemendag.

Namun demikian, dalam prosesnya, diduga dilakukan secara melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah yang dimaksudkan diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

"Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebih batas kebutuhan batas maksimal yang dibutuhkan," ucap dia.

Kuntadi, kasus ini baru berjalan di tahap penyidikan. Namun, ia mengatakan, angka kerugian keuangan negara dalam kasus ini masih diproses.

"Untuk kerugian belum kami hitung dan masih dalam proses, jadi ditunggu saja yang kami temukan baru tindak pidananya saja," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
korupsi harus di beritakan supaya pada tau, lu jangan jangan juga jadi gak mau diberitain lol


Terkini Lainnya
Prabowo Jadi Presiden RI Pertama yang Jadi Tamu Kehormatan di Bastille Day Perancis
Prabowo Jadi Presiden RI Pertama yang Jadi Tamu Kehormatan di Bastille Day Perancis
Nasional
Cak Imin Lantik Pengurus LKN PKB, Tunjuk Zainul Munasichin Jadi Ketua
Cak Imin Lantik Pengurus LKN PKB, Tunjuk Zainul Munasichin Jadi Ketua
Nasional
Tom Lembong Ibaratkan Persidangannya seperti Perang: Semua Pihak Berupaya Menang
Tom Lembong Ibaratkan Persidangannya seperti Perang: Semua Pihak Berupaya Menang
Nasional
Febri Diansyah Sebut Jaksa KPK Melintir Keterangan Ahli di Sidang Hasto
Febri Diansyah Sebut Jaksa KPK Melintir Keterangan Ahli di Sidang Hasto
Nasional
Direksi Jawa Pos Sebut Ada Dividen Rp 89 M yang Tidak Disetor Dahlan Iskan dan Nany Wijaya
Direksi Jawa Pos Sebut Ada Dividen Rp 89 M yang Tidak Disetor Dahlan Iskan dan Nany Wijaya
Nasional
Tom Lembong Sebut Dapat Perlakuan Manusiawi Selama dalam Tahanan
Tom Lembong Sebut Dapat Perlakuan Manusiawi Selama dalam Tahanan
Nasional
Dinilai Berpengalaman, Tyas Fatoni Diangkat Jadi Pj Ketua TP-PKK dan Ketua Pembina Posyandu Papua
Dinilai Berpengalaman, Tyas Fatoni Diangkat Jadi Pj Ketua TP-PKK dan Ketua Pembina Posyandu Papua
Nasional
BGN Minta Tambahan Anggaran MBG, Komisi IX: Pemborosan, jika...
BGN Minta Tambahan Anggaran MBG, Komisi IX: Pemborosan, jika...
Nasional
Kuota Haji 2026, Menag: Isyarat Awal Pemerintah Arab Saudi Tetap, tapi Ada Usaha Akan Menambah
Kuota Haji 2026, Menag: Isyarat Awal Pemerintah Arab Saudi Tetap, tapi Ada Usaha Akan Menambah
Nasional
Gibran Harap RUU PPRT Bisa Segera Disahkan
Gibran Harap RUU PPRT Bisa Segera Disahkan
Nasional
Pengacara Tom Lembong Kritik Jaksa Tak Mampu Hadirkan Jokowi dan Rini Soemarno Jadi Saksi
Pengacara Tom Lembong Kritik Jaksa Tak Mampu Hadirkan Jokowi dan Rini Soemarno Jadi Saksi
Nasional
Menag Ungkap Ada Kemungkinan Kuota Jemaah Haji RI 2026 Bertambah
Menag Ungkap Ada Kemungkinan Kuota Jemaah Haji RI 2026 Bertambah
Nasional
Febri Diansyah Sebut Jaksa Mengarahkan Seolah Uji Materi Jadi Awal Cerita Suap Hasto
Febri Diansyah Sebut Jaksa Mengarahkan Seolah Uji Materi Jadi Awal Cerita Suap Hasto
Nasional
Menteri Rini Hadiri MPLS Sekolah Rakyat, Pastikan Pemenuhan Guru
Menteri Rini Hadiri MPLS Sekolah Rakyat, Pastikan Pemenuhan Guru
Nasional
Soal Beras Oplosan, Puan: Rakyat Jangan Jadi Korban Pasar yang Tak Jujur
Soal Beras Oplosan, Puan: Rakyat Jangan Jadi Korban Pasar yang Tak Jujur
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau