Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Sebut Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Beli Lahan Sengketa di Cakung, Pemprov DKI Rugi Rp 155,4 Miliar

Kompas.com - 03/10/2023, 21:50 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Sarana Jaya Yoory C Pinontoan membeli lahan sengketa untuk pengadaan lahan di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur.

Dalam dakwaannya, Jaksa mengatakan, total pembayaran tanah di Ujung Menteng oleh Sarana Jaya kepada PT Laguna Alamabadi sebesar Rp 155,49 miliar.

Namun, PT Laguna Alamabadi yang Direkturnya adalah Komarudin (Almarhum) tidak bisa menerbitkan sertifikat tanah.

"PT Laguna Alamabadi tidak menguasai seluruh tanah (yang dibeli) di Ujung Menteng, dan tanah masih dalam status sengketa dengan pihak lain sehingga PT Laguna Alamabadi tidak dapat melanjutkan permohonan sertifikat ke Kantor Pertanahan," kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).

Baca juga: Hakim Sebut Eks Dirut Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, Tak Menikmati Hasil Korupsi Pengadaan Lahan Munjul

Tak bisa menerbitkan sertifikat berakibat pada Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang tidak bisa menguasai lahan yang telah dibeli.

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

Kemudian, Yoory bersama Komarudin bekerja sama melakukan pembatalan jual beli tanah tersebut.

Atas dasar peristiwa itu, Jaksa menilai Yoory bersama Komarudin melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri dan menyebabkan kerugian negara, dalam hal ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebesar Rp 155,49 miliar.

"Perbuatan Terdakwa Yoory Corneles Pinontoan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiaman telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP," kata Jaksa.

Baca juga: Anies Copot Yoory C Pinontoan yang Terseret Kasus Korupsi dari Jabatan Dirut Sarana Jaya

Kasus ini berawal dari laporan tipe A Bareskrim Polri tertanggal 23 Maret 2021.

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri saat itu, Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan, pengadaan lahan yang dilakukan Yoory tidak berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perumda Sarana Jaya 2018.

Pembelian lahan itu menggunakan dana Penyertaan Modal Daerah (PMD) dari APBD-Perubahan 2018.

Saat melakukan perjanjian jual beli tidak sesuai dengan prosedur operasi standar dan bertentangan dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 720 Tahun 2018 tentang Pengesahan RKAP Tahun Buku 2018 Perumda Sarana Jaya.

Baca juga: Kasus Pengadaan Lahan di Cakung, Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Didakwa Perkaya Diri Sebesar Rp 155,4 Miliar

Kasus tersebut merupakan kasus kedua yang menjerat Yoory C Pinontoan terkait pengadaan tanah.

Ia sebelumnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, terkait proyek Rumah DP Rp 0.

Dalam kasus korupsi itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Yoory pada 24 Februari 2022.

Mantan Petinggi Perusahaan Daerah DKI Jakarta ini juga dijatuhi denda senilai Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan tindakan korupsi Yoory C Pinontoan telah merugikan keuangan negara senilai Rp 152,5 miliar.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan Mantan Dirut Perumda Sarana Jaya Jadi Tersangka Korupsi Pembelian Lahan di Cakung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
MPR Tunggu Respons DPR soal Putusan MK yang Memisahkan Pemilu
MPR Tunggu Respons DPR soal Putusan MK yang Memisahkan Pemilu
Nasional
Istana Pastikan Proyek Baterai Listrik Berlanjut, Meski Dirut IBC Jadi Tersangka
Istana Pastikan Proyek Baterai Listrik Berlanjut, Meski Dirut IBC Jadi Tersangka
Nasional
Anggota DPR: Tak Ada UU yang Larang Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
Anggota DPR: Tak Ada UU yang Larang Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
Nasional
Cak Imin Bentuk Ormas Sayap PKB Baru, Mau Menang Pemilu 2029 Lewat Gen Z
Cak Imin Bentuk Ormas Sayap PKB Baru, Mau Menang Pemilu 2029 Lewat Gen Z
Nasional
Sebut RKUHAP Progresif, Komisi III DPR: Lebih Bahaya KUHAP Lama
Sebut RKUHAP Progresif, Komisi III DPR: Lebih Bahaya KUHAP Lama
Nasional
Mensesneg Yakin Tarif Impor AS Tidak Ada Kaitannya Indonesia Gabung BRICS
Mensesneg Yakin Tarif Impor AS Tidak Ada Kaitannya Indonesia Gabung BRICS
Nasional
Bandingkan Regulasi AI di Eropa, Kemkomdigi Sebut di Indonesia Harus Terintegrasi
Bandingkan Regulasi AI di Eropa, Kemkomdigi Sebut di Indonesia Harus Terintegrasi
Nasional
Kejagung: Riza Chalid Sudah Masuk Daftar Cekal
Kejagung: Riza Chalid Sudah Masuk Daftar Cekal
Nasional
Komisi III DPR Sebut Penyadapan Tidak Diatur di KUHAP Baru, tapi UU Khusus
Komisi III DPR Sebut Penyadapan Tidak Diatur di KUHAP Baru, tapi UU Khusus
Nasional
Respons Kejagung soal Impunitas Advokat Masuk RUU KUHAP
Respons Kejagung soal Impunitas Advokat Masuk RUU KUHAP
Nasional
Ketika Dokter Tifa Pilih Diam Dicecar 68 Pertanyaan soal Ijazah Jokowi...
Ketika Dokter Tifa Pilih Diam Dicecar 68 Pertanyaan soal Ijazah Jokowi...
Nasional
Akrab dengan Titiek Soeharto, Gibran Disebut Mau Sampaikan Pesan Ini ke Prabowo
Akrab dengan Titiek Soeharto, Gibran Disebut Mau Sampaikan Pesan Ini ke Prabowo
Nasional
Pansel Ombudsman: 700 Orang Sudah Buat Akun, yang 'Upload' 5 Orang
Pansel Ombudsman: 700 Orang Sudah Buat Akun, yang "Upload" 5 Orang
Nasional
Komisi III DPR Jamin RUU KUHAP Tidak Bikin Polisi 'Powerful'
Komisi III DPR Jamin RUU KUHAP Tidak Bikin Polisi "Powerful"
Nasional
Pengembangan AI di Singapura Lebih Maju, Kemkomdigi: Memang Sudah Bangun Lama Sistemnya
Pengembangan AI di Singapura Lebih Maju, Kemkomdigi: Memang Sudah Bangun Lama Sistemnya
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Alasan Kejagung Panggil Ulang Nadiem Makarim
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau