Jakarta, KompasOtomotif – Perkara gugatan konsumen kepada PT Ford Motor Indonesia (FMI) diakhiri dengan perjanjian perdamaian. Keputusan damai sebagai akhir mediasi itu telah ditandatangani Bagus Susanto sebagai Presiden DIrektur FMI dan David Tobing sebagai penggugat pada Senin (11/4/2016).
Berikut isi perjanjian tersebut;
Pihak II sebutan untuk FMI.
Pasal 1
(1) Tidak pernah merupakan niat dari Pihak II untuk menutup, melakukan pembubaran atau mengakhiri operasinya di Indonesia atau melikuidasi atau mengalami likuidasi atas status badan hukum Pihak II, sebelum menunjuk pihak ketiga yang kredibel untuk melaksanakan kewajiban pelayanan purna jual garansi Pihak II di Indonesia dalam hal servis garansi, perawatan, dan perbaikan, dan ketersediaan suku cadang kepada pelanggan di Indonesia.
(2) Pihak II berencana menunjuk pihak ketiga tersebut dalam ayat (1) selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret 2017 dan sementara itu akan tetap memenuhi kewajiban garansi pelayanan purna jual dan ketersediaan suku cadang melalui jaringan dealer yang ada atau dapat membuat pengaturan alternative yang layak.
(3) Pihak ketiga yang ditunjuk oleh Pihak II akan melanjutkan kewajiban dan tanggung jawab Pihak II terkait pelaksanaan kewajiban pelayanan purna jual garansi di Indonesia dalam hal servis garansi, perawatan dan perbaikan, dan ketersediaan suku cadang kepada pelanggan di Indonesia.
Penandatanganan ini juga disaksikan oleh kuasa hukum Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan. Kedua pihak kementerian itu turut digugat oleh David yang menjelaskan seharusnya kedua pihak tersebut melaksanakan tanggung jawabnya terhadap pelaksanaan pelayanan purna jual FMI di Indonesia.
“Ini sudah sangat bagus karena memang mereka harus melayani konsumennya jangan hanya mengumumkan mau pergi, tapi tidak jelas, bikin ketidakpastian,” ujar David kepada KompasOtomotif, Senin (11/4/2016).
Kronologis