Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar Kemudikan Mobil Memicu Kecelakaan, Perlukah Regulasi Khusus?

Kompas.com - 29/02/2020, 08:42 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Viralnya video di media sosial yang memperlihatkan detik-detik kecelakaan ibu hamil tewas ditabrak oleh pengemudi mobil yang sedang belajar mengemudi, membuat beberapa masyarakat cemas.

Pasalnya, kasus pengemudi mobil yang baru belajar menabrak pejalan kaki atau orang yang tidak bersalah sudah sering ditemui.

Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengatakan, mengemudikan mobil memang bukan perkara main-main, harus ada aturan hukumnya.

Baca juga: Kata Yamaha soal Harga RX-King Bekas yang Makin Mahal

“Seharusnya di Indonesia dibuat hukum yang jelas, ketika pengendara baru belajar mengemudi mobil harus ditemani oleh instruktur yang memiliki sertifikat. Diluar negeri hal itu sudah termasuk ilegal, jika dilakukan oleh orang yang tidak kompeten,” ujar Jusri saat dihubungi Kompas.com, Jumat (28/02/2020)

Marcell Kurniawan, Training Director, menjelaskan, telah mengajukan permohonan kepada Makamah Konstitusi tentang Pasal 77 ayat 3 UU 22 Tahun 2009, yakni Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan, atau belajar sendiri.

Menurut Marcell, frasa "belajar sendiri" yang tidak dijelaskan secara rinci dalam UU 22 Tahun 2009 bisa menyebabkan fatalitas bagi pengguna jalan.

Pelatihan aman berkendara yang digelar PT Honda Prospect Motor (HPM) di kawasan Sirkuit Internasional Sentul, Bogor, Minggu (15/7/2018). Acara bertajuk Honda Safety Driving Clinic ini diikuti oleh para konsumen pengguna Honda dan perwakilan dari berbagai komunitas mobil Honda.Kompas.com/Alsadad Rudi Pelatihan aman berkendara yang digelar PT Honda Prospect Motor (HPM) di kawasan Sirkuit Internasional Sentul, Bogor, Minggu (15/7/2018). Acara bertajuk Honda Safety Driving Clinic ini diikuti oleh para konsumen pengguna Honda dan perwakilan dari berbagai komunitas mobil Honda.

Baca juga: [POPULER OTOMOTIF] Adab Menyalip Truk dan Bus | Pelat Nomor yang Bakal Diincar Polisi

“Saya sedang memperjuangkan dan mengajukan judicial review ke MK. Seseorang yang belajar mengemudi di jalan dan atau areal umum secara otodidak atau diajar oleh orang yang tidak memiliki kompetensi, telah terbukti banyak menyebabkan kecelakaan lalu lintas," kata Marcell.

Menurutnya, kelalaian ini tidak hanya menyebabkan kerugian secara materi namun hilangnya nyawa seseorang,” ujar Marcell

Selain itu Marcell juga menjelaskan bahwa frasa “belajar sendiri” bertentangan dengan pasal lainnya yaitu, Pasal 79 ayat 1 juga menyatakan; Setiap calon pengemudi pada saat belajar mengemudi atau mengikuti ujian praktik mengemudi di jalan, wajib didampingi instruktur atau penguji.

“Aturan akan pengemudi ingin belajar mobil harus diperjelas, tidak bisa abu-abu karena sudah menyangkut kepentingan dan nyawa orang lain,” ujar Marcell.

Baik Jusri maupun Marcell, menganggap hal ini harus mendapat perhatian khusus dan payung hukum yang jelas. Jika tidak, kejadian seperti ini akan terus terulang dan menelan korban yang tidak bersalah lebih banyak lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com