Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beberapa Wilayah Bebaskan Denda Pajak Kendaraan, Jakarta Kapan?

Kompas.com - 31/03/2020, 16:14 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dampak virus corona (Covid-19) yang makin meluas, membuat ragam aktivitas mulai terganggu.

Hampir semua sektor saat ini mulai merasakan imbasnya, termasuk bagi masyarakat yang akan membayarkan pajak kendaraanya.

Lantaran hal itu, beberapa Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah mengeluarkan kebijakan soal keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) yang telat membayarkan kewajibanya.

Beberapa wilayah, seperti Riau, Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Jawa Tengah telah mengeluarkan maklumat pembebasan denda keterlambatan.

Baca juga: Tarik Ulur Larangan Bus AKAP di Tengah Pandemi Covid-19

Untuk Jawa Barat, menurut Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi, keringanan tersebut berlaku hingga 30 April mendatang.

"Daerah yang dimaksud meliputi Bekasi Kota, Cikarang, Depok, Cinere, dan sekitarnya berlaku bebas denda dari 2 Maret sampai 30 April nanti," ucap Yogi saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Bayar Pajak Kendaraan di Telkomsel IIMS 2019KOMPAS.com / Aditya Maulana Bayar Pajak Kendaraan di Telkomsel IIMS 2019

Sementara untuk wilayah DKI Jakarta dan Banten, dikatakan Yogi masih dalam pembahasan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) masing-masing wilayah.

Ketika menkonfirmasikan hal ini, Sekertaris Bapenda Provinsi DKI Jakarta Pilar Hendrani mengatakan, sampai saat ini untuk keringanan denda pajak di Ibu Kota masih dalam tahap pembahasan.

"Kami juga akan berikan, formulanya sedang kami rumuskan. Jadi kemungkinan besar denda dan sanksi akan kami bebaskan," kata Pilar.

Baca juga: Sabun Bayi Ampuh Tangkal Virus Corona pada Kabin Mobil

Namun demikian, untuk penerapan dan sampai kapannya, menurut Pilar akan berbeda dengan daerah lain. Detail dan formulasinya nanti seperti apa, saat ini masih dalam tahap pembahasan.

Lebih lanjut Pilar mengatakan, sebenarnya dalam kondisi pandemi corona saat ini, justru Bapenda DKI sangat membutuhkan dana yang berasal dari wajib pajak. Hal ini lantaran untuk memenuhi kebutuhan kas guna membeli alat-alat penanganan Covid-19.

Karena itu, dia meminta sebisa mungkin bagi masyarakat DKI yang tak terdampak wabah tetap bisa menunaikan kewajibannya. Tak perlu datang ke Samsat, namun cukup dibayarkan via aplikasi daring atau Samsat online Nasional (Samolnas).

Jateng bebas BBNKB dan Denda Pajak Kendaraan bermotor@bapenda_jateng Jateng bebas BBNKB dan Denda Pajak Kendaraan bermotor

"Intinya kami cari solusi yang terbaik, tapi bila ingin jadi pahlawan di tengah pandemi corona kami mohon masyarakat bisa membayar pajak kendaraannya," ujar Pilar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com