Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernah Lihat Sopir Sasis Bus yang Mirip Pebalap F1? Ini Regulasinya

Kompas.com - 29/04/2020, 19:02 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Jika kita kerap melintas di Tol Cikampek atau Transjawa, pasti pernah melihat sopir sasis bus tanpa bodi, yang mirip pebalap Formula 1. Mirip dalam artian, mereka pakai jaket, helm dan sarung tangan saat menyetir sasis bus tanpa bodi.

Pembuatan bus terdiri dari bodi dari karoseri dan sasis dari pabrikan. Biasanya untuk sasis bus dengan model ladder frame, diantarkan langsung dari pabrik ke karoseri lewat jalur darat.

Prasetyo Adi, Deputy GM. Product Division PT Hino Motors Sales Indonesia, mengatakan, memang benar pengantaran sasis ladder frame dari pabrik ke diler atau karoseri dilakukan dengan cara dibawa jalan/disetir.

“Sasis dikirim bisa dari pabrik langsung ke diler atau karoseri. Bisa juga dari diler ke karoseri,” ucap Prasetyo kepada Kompas.com, Rabu (19/4/2020).

Baca juga: Harga SUV di Bursa Lelang, CR-V Rp 78 Juta, Pajero Sport Rp 180 Jutaan

Sasis bus ladderyuelubis.blogspot.com Sasis bus ladder

Pengemudi yang mengantar sasis tersebut pun memiliki standar operasi. Pengemudi harus menggunakan helm, pelindung diri, dan sabuk pengaman.

Selain itu, pabrikan juga menyarankan agar pengemudi beristirahat cukup dan mengikuti batas kecepatan.

“Kita minta pengemudi agar beristirahat apabila sudah menyetir selama tiga jam dan kecepatannya juga dibatasi, 60 kpj. Jadi kalau perjalanannya jauh, bisa sampai menginap,” kata Prasetyo.

Mengingat aturan mengenai pengemudi yang menyetir kendaraan yang hanya terdiri dari sasis dan mesin, sudah diatur pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 Ayat 7, yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.

Baca juga: 4 Hari Larangan Mudik, Hampir 5.000 Kendaraan Berhasil Dipukul Mundur

Mengenai arti dari rumah-rumah, bisa merujuk pada PP Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 1 Ayat 8 yang maksudnya bagian dari Kendaraan Bermotor jenis Mobil Penumpang, Mobil Bus, Mobil Barang, atau Sepeda Motor yang berada pada landasan berbentuk ruang muatan, baik untuk orang maupun barang.

Jika ada pengemudi yang melanggar aturan pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 7, sesuai Pasal 290, akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com