Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan di DIY, Tak Perlu Datang ke Kota Asal

Kompas.com - 24/05/2020, 09:32 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kemudahan diberikan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), kepada para masyarakat yang hendak melakukan pembayaran pajak kendaraan lima tahun.

Pengurusan pajak serta melakukan cek fisik kendaraan bisa dilakukan di kota manapun yang masih di lingkup Polda DIY, tanpa harus ke kota di mana kendaraan tersebut berasal.

Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Gamal Suwantoro menjelaskan, untuk pajak kendaraan satu tahunan bisa dilakukan secara online atau daring.

Baca juga: Pengguna Kendaraan di Jatim Banyak yang Langgar Aturan PSBB

“Bisa melalui ePosti juga bisa menggunakan aplikasi Samolnas, tetapi untuk pajak lima tahunan harus datang ke kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat),” katanya kepada Kompas.com, Kamis (21/5/2020).

Fasilitas cek fisik mobil dianggap kurang besar sehingga menimbulkan antrean panjang di Samsat Kebon Nanas, Selasa (12/12/2017)stanly Fasilitas cek fisik mobil dianggap kurang besar sehingga menimbulkan antrean panjang di Samsat Kebon Nanas, Selasa (12/12/2017)

Akan tetapi, Gamal menambahkan, untuk wilayah DIY pembayaran pajak ini tidak harus ke daerah asal/Polres. Tetapi bisa dilakukan di seluruh Samsat pembantu dan induk tanpa adanya batas wilayah.

“Misalkan kendaraannya asal kota bisa melakukan pajak lima tahunan ke Maguwo, begitu pula kendaraan dari Gunung Kidul bisa membayarkannya di bantul dan sebagainya,” ucapnya.

Kemudahan dalam pembayaran ini, kata Gamal, karena sekarang ini sistemnya sudah daring sehingga pembayaran bisa dilakukan di mana saja asal masih dalam satu Polda DIY.

Baca juga: Bebas Denda Pajak Kendaraan di Jatim Berlaku hingga Akhir Mei 2020

Dengan adanya kemudahan ini, tentunya akan membuat para pemilik kendaraan sangat terbantu saat akan melakukan pembayaran pajak lima tahunan dan ganti plat nomor kendaraan.

Pasalnya, mereka tidak perlu repot-repot untuk kembali ke daerah asal kendaraan hanya untuk membayar pajak lima tahunan.

Selain itu, kemudahan lainnya yang juga bisa didapatkan adalah pembayaran pajak satu tahunan dengan pengesahan tidak perlu ke kantor Samsat.

Antrean wajib pajak di kantor Samsat Jakarta Barat pada H-1 penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor, Jumat (14/12/2018).Kompas.com/RIMA WAHYUNINGRUM Antrean wajib pajak di kantor Samsat Jakarta Barat pada H-1 penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor, Jumat (14/12/2018).

Gamal mengatakan, pembayaran secara daring melalui ePosti juga sudah bisa dilakukan dengan adanya pengesahan.

“Kalau pembayaran pajaknya menggunakan ePosti dan bayarnya melalui ATM BPD DIY yang sudah memiliki alatnya bisa langsung mendapatkan pengesahan, tetapi kalau menggunakan Samolnas diberikan kesempatan selama 30 hari untuk pengesahan,” ujarnya.

Baca juga: Bebas Denda Pajak Kendaraan di Jateng Berlaku sampai Juli 2020

Sampai saat ini di seluruh DIY sudah ada 118 ATM BPD, tetapi ATM yang memiliki mesin khusus untuk mencetak pengesahan STNK hanya ada di 25 ATM saja.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com