Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Langkah yang Benar Saat Mobil Mogok di Jalan Raya

Kompas.com - 25/05/2020, 09:01 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat mobil jarang dilakukan pengecekan atau perawatan, besar sekali kemungkinannya terjadi mogok. Tak sedikit pemilik kendaraan yang panik ketika mobilnya mengalami mogok di tengah jalan.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, langkah awal yang benar adalah segera mendorong mobil ke pinggir atau bahu jalan.

Baca juga: Mobil Matik Mogok Saat PSBB, Perhatikan Cara Dorong yang Benar

Jika kondisinya sedang berada di jalan tol, setelah meminggirkan mobil, hubungi nomor darurat tol tempat Anda berada untuk dilakukan penderekan.

Pasang segitiga pengaman saat berhenti di bahu jalanshutterstock Pasang segitiga pengaman saat berhenti di bahu jalan

"Jangan lupa untuk memasang segitiga pengaman, di samping nyalakan hazard lamp. Supaya pengendara lain lebih awas," kata Sony, saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Terkait penggunaan bahu jalan, sebagaimana tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 41 (2) berbunyi, "Penggunaan bahu jalan digunakan bagi arus lalu lintas dalam keadaan darurat, diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat."

"Bahu jalan tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan, tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan serta tidak digunakan untuk mendahului kendaraan."

Baca juga: Selama PSBB Bengkel Mobil Ditutup, Cek Bagian Ini Agar Tak Mogok di Jalan

Sementara terkait aturan segitiga pengaman, tercantum pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 1993 tentang Perlengkapan Kendaraan Bermotor, tepatnya di Pasal 12.

Dijelaskan bahwa kriteria segitiga yang digunakan untuk memberikan isyarat berhenti sebagai berikut:

- Berupa pelat segitiga sama sisi yang dibuat dari bahan yang tidak mudah berkarat dengan panjang sisi sekurang-kurangnya 0,40m dan tepinya berwarna merah yang lebarnya tidak kurang dari 0,50m dengan bagian dalam berlubang.

- Warna merah sebagaimana dimaksud, harus dapat memantulkan cahaya, pada waktu terkena sinar lampu, dan terakhir posisinya harus melintang jalan dengan sudut runcing menghadap ke atas, dan warna merah menghadap ke arah lalu lintas.

Untuk itu, jangan protes dan emosi jika ada kendaraan dalam kondisi darurat atau mogok berada di bahu jalan. Jangan pula membiarkan kendaraan mogok di tengah ruas jalan dan membuat kemacetan panjang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com