Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Lokasi Kamera ETLE di Jalan Tol

Kompas.com - 04/04/2022, 07:12 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sisem tilang elektronik atau e-tilang sudah mulai berlaku di jalan tol sejak Jumat (1/4/2022). Jenis pelanggaran yang akan ditindak melalui e-tilang adalah pelanggaran overload di sepanjang tol Transjabar dan pelanggaran overspeed di tol Trans Jawa dan Trans Sumatra.

Disitat dari laman Korlantas, Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Aan Suhanan memastikan, penindakan pelanggaran lalu lintas di jalan tol dengan sistem tilang elektronik akan mulai dilakukan pada April 2022 ini.

Baca juga: Catat, Ini 28 Gerbang Tol yang Kena Ganjil Genap Jakarta

"Kita sudah melakukan sosialisasi sejak 1 Maret, sesuai dengan peraturan Kakorlantas itu 30 hari untuk sosialisasi. Tanggal 1 April ini akan diimplementasikan melalui ETLE Nasional," ucap Aan, dikutip Korlantas.

Penindakan terhadap pelanggaran overspeed mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan, pasal ke 3 ayat 4:

(4) Batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan:

  1. paling rendah 50 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan;
  2. paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota;
  3. paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan
  4. paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukiman.
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by NTMC POLRI (@ntmc_polri)

Untuk mengukur batas kecepatan, dipasang sejumlah speed kamera di beberapa titik di jalan tol untuk mengurangi overspeed penyebab kecelakaan yang kerap terjadi.

Sedangkan untuk mengetahui batas maksimal muatan kendaraan, pada beberapa ruas tol akan dipasang sensor weight in motion (WIM).

Baca juga: Desa Terpencil Dijuluki Kampung Tesla, Penduduknya Punya Puluhan Tesla

Berikut in daftar jalan tol yang memberlakukan e-tilang dan dipasangi speed camera:

  • Tol Jakarta-Cikampek
  • Tol Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ)
  • Tol Soedijatmo
  • Tol Dalam Kota
  • Tol Kunciran-Cengkareng
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com