JAKARTA, KOMPAS.com - Sisem tilang elektronik atau e-tilang sudah mulai berlaku di jalan tol sejak Jumat (1/4/2022). Jenis pelanggaran yang akan ditindak melalui e-tilang adalah pelanggaran overload di sepanjang tol Transjabar dan pelanggaran overspeed di tol Trans Jawa dan Trans Sumatra.
Disitat dari laman Korlantas, Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Aan Suhanan memastikan, penindakan pelanggaran lalu lintas di jalan tol dengan sistem tilang elektronik akan mulai dilakukan pada April 2022 ini.
Baca juga: Catat, Ini 28 Gerbang Tol yang Kena Ganjil Genap Jakarta
"Kita sudah melakukan sosialisasi sejak 1 Maret, sesuai dengan peraturan Kakorlantas itu 30 hari untuk sosialisasi. Tanggal 1 April ini akan diimplementasikan melalui ETLE Nasional," ucap Aan, dikutip Korlantas.
Penindakan terhadap pelanggaran overspeed mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan, pasal ke 3 ayat 4:
(4) Batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan:
View this post on Instagram
Untuk mengukur batas kecepatan, dipasang sejumlah speed kamera di beberapa titik di jalan tol untuk mengurangi overspeed penyebab kecelakaan yang kerap terjadi.
Sedangkan untuk mengetahui batas maksimal muatan kendaraan, pada beberapa ruas tol akan dipasang sensor weight in motion (WIM).
Baca juga: Desa Terpencil Dijuluki Kampung Tesla, Penduduknya Punya Puluhan Tesla
Berikut in daftar jalan tol yang memberlakukan e-tilang dan dipasangi speed camera: