Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Pelat Nomor Dewa Tidak Kebal Ganjil Genap

Kompas.com - 20/06/2022, 12:50 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Aturan ganjil genap di Jakarta telah berlaku di 25 ruas jalan. 
Bagi kendaraan yang melintasi dan tidak sesuai aturan aturan siap-siap terkena sanksi denda ratusan ribu rupiah. Aturan ini juga berlaku untuk pelat nomor dewa, karena tidak ada perilaku istimewa.

Baca juga: Kenapa Mesin Diesel Selalu Jadi Andalan Truk dan Bus?

“Semua kaget, karena mereka pikir tidak kena ganjil genap,” ujar Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Menurutnya, kendaraan dengan pelat dewa tidak hanya melanggar ganjil genap. Tapi juga pelanggaran melewati bahu jalan, hingga menggunakan lampu rotator.


“Semakin ke sini banyak yang kemudian menyalahi (pakai pelat nomor dewa). Artinya arogan, menggunakan rotator, menggunakan sirene, kemudian minta jalan dengan memaksa,” kata Sambodo.

Seperti diketahui, bagi para pelanggar sistem ganjil genap, termasuk kendaraan dengan pelat dewa, akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa denda maksimal Rp 500.000.

Baca juga: Impresi Perdana Suzuki Ertiga Hybrid, Responsif dari Putaran Awal

Penindakannya bisa dilakukan secara langsung atau melalui sistem kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Padahal selama mereka menggunakan pelat hitam, hak dan kewajibannya sama dengan kendaraan-kendaraan lainnya. Jadi kalau dia tidak mau kena ganjil genap, pakai pelat merah saja atau pelat dinas,” kata Sembodo.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Uang Miliaran Hasil Menyanyi Ludes Tinggal Rp 10.000, Farel Prayoga: Akibat Orangtua Enggak Bijak Mengelolanya
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Bola

Kata-kata Gerald Vanenburg Usai Skor Indonesia Vs Filipina 1-0
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Gaya Pidato Gibran di Hadapan TNI-Polri Peserta Pendidikan Lemhannas
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Duka Saut Situmorang, Jatuh di Pelukan Anies, Usai Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Bui
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Ranking Angkatan Udara Terkuat di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

MK Pertegas Larangan Rangkap Jabatan, Feri Amsari: Pengangkatan 30 Wamen Jadi Komisaris BUMN Bisa Digugat
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Edukasi

9 Jurusan Kuliah yang Gampang Cari Kerja, Referensi bagi Calon Mahasiswa
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Cerita Pegawai BUMN Dipermalukan Dirut Karena Keukeuh Sesuai Aturan
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Polda Metro Ungkap SIM yang Diperlihatkan Pengemudi Xpander di Tol JORR: Warnanya Biru
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Putusan Tom Lembong, Hakim Sebut Impor Gula Kristal Mentah Langgar UU Perdagangan
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Ditemukannya Terakota Kuno Saat Penggalian Proyek MRT Jakarta
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Bola

Hasil Filipina Vs Indonesia 0-1, Alasan Vanenburg Cadangkan Jens Raven
api-2 . LATEST


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau