Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja bagi Korban Kecelakaan Cibubur

Kompas.com - 19/07/2022, 12:31 WIB
Dicky Aditya Wijaya,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kecelakaan maut melibatkan truk tangki pengangkut bahab bakar minyak (BBM) Pertamina dan puluhan kendaraan di persimpangan Jalan Alternatif Cibubur atau Transyogi CBD, pada Senin (18/7/2022). 

Dampak dari insiden tersebut, berdasarkan informasi terakhir dikabarkan ada sejumlah korbang meninggal dunia dan lainnya mengalami luka-luka. 

Bagi keluarga korban bisa melakukan proses klaim asuransi dari PT Jasa Raharja, hal ini juga sudah dipastikan Corporate Secretary PT Jasa Raharja (Persero) Harwan Muldidarmawan. 

Baca juga: Diperluas, Pendaftaran Pertalite Dibuka untuk Warga Jakarta dan Bekasi

"Jasa Raharja memastikan dari seluruh korban, yaitu 10 korban meninggal dan lima dalam perawatan, semua akan mendapatkan santunan," ujar Harwan kepada Kompas.com,  Selasa (19/7/2022), 

Lantas, bagaimana cara mengklaim santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan? 

Dikutip dari laman resmi Jasa Raharja, guna mengurangi beban korban kecelakaan bermotor akan diberikan perlindungan berupa asuransi, melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Baca juga: Kagetnya Ismanto Buruh Jahit di Pekalongan Dapat Tagihan Pajak Rp 2,8 Miliar, Begini Kata Kantor Pajak

Perlu diketahui, SWDKLLJ ini sendiri merupakan dana yang setiap tahunnya dibayarkan pengguna kendaraan bermotor bersama dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Berikut langkah-langkah prosedur pengajuan klaim asuransi Jasa Raharja:

  1. Mengisi formulir pengajuan santunan
  2. Formulir pengajuan bisa diisi secara online di https://www.jasaraharja.co.id/main/InputPengajuan?nik=
  3. Pastikan untuk melengkapi formulir santunan dengan teliti.
  4. Jika sudah, klik 'ajukan' dan tunggu konfirmasi dari pihak Jasa Raharja.

Perlu diingat, maksimal tenggang waktu untuk mengajukan proses klaim santunan tidak akan berlaku lagi setelah 6 bulan sejak terjadinya kecelakaan.

Baca juga: Update Kalender Agustus 2025: Tanggal Merah dan Cuti Bersama Tambahan

Namun, jika sudah disetuji, tetapi pihak pelapor tidak melakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hal dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja, maka santunan akan kadaluarsa.

Besaran santunan kecelakaan Jasa Raharja

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15&16/PMK.010/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara adalah sebagai berikut:

Baca juga: Ketua RT Pastikan Kasus 5 Orang Akali Sistem Judi Online di Bantul Bukan Dilaporkan Warga Sekitar

  • Meninggal dunia: Rp 50.000.000
  • Cacat tetap (maksimal): Rp 50.000.000
  • Perawatan (maksimal): Rp 20.000.000 untuk angkutan darat dan laut, sedangkan untuk angkutan udara Rp 25.000.000.
  • Penggantian biaya penguburan (tidak mempunyai ahli waris): Rp 4.000.000
  • Manfaat tambahan penggantian biaya P3K: Rp 1.000.000
  • Manfaat tambahan penggantian biaya ambulans: Rp 500.000
  • Santunan diberikan kepada ahli waris dengan prioritas skala sebagai berikut:
  • Janda/duda yang sah
  • Anak-anaknya yang sah
  • Orang tuanya yang sah
  • Apabila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada yang menyelenggarakan pemakaman.

Lingkup jaminan

PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum dan Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga

Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Baca juga: Profil Vicky Kharisma, Mantan Suami Acha Septriasa yang Berprofesi sebagai Engineer di Australia

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau