Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Kena Tilang Elektronik, Ada Dua Aturan yang Berlaku di Jalan Tol

Kompas.com - 21/07/2022, 08:22 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Korlantas Polri telah menerapkan sistem tilang elektronik (e-tilang) di jalan tol sejak 1 April 2022. Sebelum diberlakukan, sejak awal Maret 2022 penerapan e-tilang di jalan tol telah disosialisasikan.

“Kita sudah melakukan sosialisasi sejak 1 Maret, sesuai dengan peraturan Kakorlantas itu 30 hari untuk sosialisasi. Tanggal 1 April ini artinya akan diimplementasikan melalui ETLE Nasional,” kata Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Aan Suhana, dikutip dari laman Korlantas, Kamis (21/7/2022).

Terdapat dua jenis pelanggaran yang akan ditindak melalui e-tilang di jalan tol. Pertama jenis pelanggaran tersebut di antaranya pelanggaran overload di sepanjang tol Transjabar, lalu yang kedua pelanggaran overspeed di Tol Trans-Jawa dan Trans-Sumatera. 

Baca juga: Jangan Abai, Ini Cara Aman Berkendara di Jalan Tol


Untuk mencegah penindakan e-tilang di jalan tol yang sudah diterapkan, berikut aturan yang perlu diketahui oleh pengguna jalan tol :

1. Kecepatan kendaraan bermotor maksimal 100 Kilometer per jam
Penindakan pelanggaran yang melebihi batas kecepatan (overspeed) melalui e-tilang ini akan dilakukan di sepanjang jalan tol Trans Jawa dan Trans Sumatera.

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

Penindakan pelanggaran tersebut mengacu pada ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Aturan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4.

Dalam Permenhub tersebut, tertulis bahwa batas kecepatan kendaraan bermotor yang melaju di jalan tol berkisar antara 60 hingga 100 Kilometer per jam (kpj), sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Adapun rincian aturannya adalah sebagai berikut:

Paling rendah 60 Kpj dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kpj untuk jalan bebas hambatan.

Paling tinggi 80 Kpj untuk jalan antarkota.

Paling tinggi 50 Kpj untuk kawasan perkotaan.

Paling tinggi 30 Kpj untuk kawasan permukiman.

Guna mengukur batas kecepatan tersebut, akan dipasang sejumlah speed kamera di beberapa titik di jalan tol untuk mengintai pengemudi yang kerap memacu kecepatan kendaraannya.

Aturan mengenai batas kecepatan ini bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan di ruas jalan tol akibat overspeed yang kerap terjadi di jalan tol.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Komentar
tolong pengemudi2, bawa mobilnya jangan selalu hugline.. ambil kanan mulu, harusnya kasih pamlet besar2 dipintu tol, agar pengemudi tau diri atau harus baca, lajur kanan untuk mendahului, atau mungkin pengemudi2 itu gak bisa baca, tapi macam mana bisa dapat sim, ini bisa bikin gaduh, atau kecelaaan


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau