Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Tol Semarang - Demak Dibuka Fungsional 22 Desember

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Kementerian PUPR
Progres pembangunan Tol Semarang-Demak, Senin (04/07/2022).
|
Editor: Azwar Ferdian

SEMARANG,KOMPAS.com - Jalan Tol Semarang - Demak seksi II akan dibuka fungsional untuk mengurai kemacetan arus Pantura pada 22 Desember hingga 3 Januari nanti. 

Di ruas tol sepanjang 16,31 kilometer tersebut, ada beberapa evaluasi pada sarana dan prasarana pendukung lalu lintas selama Uji Laik Fungsi (ULF) dilaksanakan. 

"Selesai ULF tanggal 15 kemarin. Lampu penerangan masih kurang, dan rambu-rambu batas kecepatan di beberapa titik sekitar gerbang tol Kadilangu nanti akan ditambah," tutur Humas PT Pembangunan Perumahan Tol Semarang Demak, Robby Sumarna, Minggu, (18/12/2022).

Baca juga: Besok, Jasa Marga Operasikan Gerbang Tol Cimanggis Baru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkini

Jelang dibuka fungsional, PT Pembangunan Perumahan Tol Semarang Demak segera menargetkan untuk perbaikan kelengkapan tersebut rampung pada 20 Desember. 

Ruas tol Semarang - Demak nantinya akan dibuka seratus persen untuk semua jenis kendaraan, termasuk truk angkutan barang. 

"Kita buka jam 00.00 WIB, kemarin uji tonase lolos. Truk barang, sembako dan kebutuhan pokok sudah bisa kita izinkan melintas, beban maksimum 40 ton," ucapnya. 

Saat uji coba operasional terhitung 18 November sampai dengan 2 Desember lalu, tercatat ada beberapa kasus pelanggaran batas kecepatan. 

"Aturan batas aman kecepatan maksimal kan kemarin 40 kilometer per jam (kpj). Tapi, saat kita evaluasi banyak yang lari 100 - 120 kpj. Makanya, selama dibuka sementara itu ada mobil pribadi, pikap ikan dan microbus yang pecah ban, ya sekitar 5 kendaraan trouble," kata dia. 

Baca juga: Dasar Hukum Pengembalian Kendaraan yang Disita Polisi

Salah satu poin evaluasi Uji Laik Fungsi (ULF) menyebutkan, ruas jalan tol Semarang - Demak akan dilengkapi 4 kamera CCTV Electronic Law Traffic Enforcement (ETLE) yang terhubung sistem data lalu lintas Satlantas Polres Demak. 

"Aturan batas kecepatan 80 kilometer per jam (kpj), hembusan angin yang kencang berbahaya jika kecepatan tinggi. Kemarin ada sidak dari Ditlantas Polda Jateng untuk pemasangan kamera ETLE, selain tilang juga untuk pengawasan bahaya kriminalitas dan kecelakaan," ucap Robby.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Video rekomendasi
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Video Pilihan


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi