Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Saat Isi BBM Pengendara Harus Turun dari Motor

Kompas.com - 20/02/2023, 16:52 WIB
Dicky Aditya Wijaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Setiap SPBU mengimbau peringatan wajib turun dan mematikan mesin saat mengisi bahan bakar minyak (BBM). 

Namun demikian, peraturan tersebut dianggap menyulitkan sebagian pemilik motor. Sebab, motor skutik dan sport model terbaru, bagian tangki pengisian terletak di bagian depan dan mudah dijangkau. 

Supervisor Pengawas SPBU Coco Ahmad Yani Semarang Purnomo mengatakan, hubungannya dengan keamanan dan keselamatan dari risiko kebakaran. 

Bila hal-hal buruk terjadi, menurutnya, percikan api tak sampai menjalar dan masih menyisakan kesempatan untuk menyelamatkan diri. 

"Bisa siaga kabur menyelamatkan diri bila terjadi kebakaran. Kesalahan penanganan biasanya, motor dibiarkan rebah, api jadinya menjalar cepat. Bensin kan pasti tumpah," kata Purnomo kepada Kompas.com, Senin (20/2/2023). 

Baca juga: Kejadian Lagi, Mobil Terbakar di SPBU Saat Mengisi Bensin

Area Manager Communication, Relations, dan CSR Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga Brasto Galih Nugroho menjelaskan, konsumen diminta turun merupakan petunjuk teknis keselamatan pengisian bahan bakar di SPBU. 

"Sesuai prosedur keamanan. Untuk pengendara motor jenis tertentu uap bahan bakar berbahaya ke tubuh," kata Brasto. 

Brasto juga menyarankan penggunaan BBM harus sesuai kompresi mesin kendaraan. Nantinya, pengendara sendiri yang mendapatkan manfaat, yakni mesin tetap terawat dan juga bisa lebih irit. 

"Penggunaan BBM yang sesuai dengan Research Octane Number (RON) akan menghasilkan pembakaran yang baik di ruang mesin," ujarnya.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau