Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konversi Motor Listrik Sudah Bisa Kredit Pakai BRI dan Adira

Kompas.com - 17/09/2023, 15:02 WIB
Dio Dananjaya,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Demi mendorong masyarakat mengubah sepeda motor konvensional jadi listrik, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bekerja sama dengan sejumlah bank untuk fasilitas kredit pembiayaan konversi motor listrik.

Agus Tjahajana Wirakusumah, Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bidang Percepatan Pengembangan Industri Sektor ESDM mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan dua bank.

“(Kredit konversi motor listrik) Sudah jadi, jadi yang akan bergabung BRI sama Adira Finance. Itu sudah teken di ESDM,” ujar Agus, kepada Kompas.com (13/9/2023).

Baca juga: Alasan Pelat Nomor Kendaraan Kalsel Berbeda dari Kalimantan Lain

“Kita akan menuju ke situ, BRI dan Adira sudah menyatakan mau. Nanti tinggal bengkelnya yang mengurus ke leasing,” kata dia.

Seperti diketahui, selain subsidi buat pembelian motor listrik baru senilai Rp 7 juta, terdapat pula subsidi konversi motor dari Bahan Bakar Minyak (BBM) ke listrik.

Dalam aturannya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mematok biaya konversi motor listrik yang mendapatkan subsidi paling mahal Rp 17 juta per unit. Bantuan subsidi yang diberikan sebesar Rp 7 juta per unit.

Baca juga: Seperti Film Action, Polisi Kejar-kejaran dengan Pelaku Tabrak Lari

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Apabila kredit konversi motor listrik benar-benar terealisiasi, maka sisa biaya yang harus dibayar sebesar Rp 10 juta, bisa diselesaikan secara kredit atau cicilan melalui bank.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Cerita Penerima Adhi Makayasa, Sempat Gagal Masuk Akmil Berujung Jadi Lulusan Terbaik Akpol
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Eks Marinir Satria Arta Minta Pulang dari Rusia, Eks Jenderal: Kalau Sudah Bukan WNI, Tak Wajib Dilindungi
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Guru Tampar Murid Lalu Didenda Rp 25 Juta, Wagub Jateng: Anak yang Jadi Korban kalau Dibesar-besarkan
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Kalender Libur Agustus 2025, Catat Tanggal Merah dan Cuti Bersama
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Pegawai Bank BUMN Tilap Uang Nasabah Rp 17,9 Miliar, Dipakai Bisnis Kuliner dan Beli Tanah
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Koperasi Merah Putih di Tuban Ditutup 1 Hari Usai Diresmikan, Perusahaan Mitra Tarik Semua Barang
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Mahfud Sebut Vonis Hakim untuk Tom Lembong Salah karena Tak Ada Mens Rea
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Ada "Perintah dari Atas" yang Disorot Mahfud MD di Kasus Tom Lembong
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Kisah Siswi SMP di Solo Dapat Beasiswa hingga Kuliah dari Presiden Prabowo, Berawal dari Memberikan Sketsa Wajah
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Aturan Baru Penulisan Nama di KTP, KK, dan Akta Kelahiran, Jangan Sampai Salah
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Puas Peltu Yun Heri Hanya Dituntut 6 Tahun dan Dipecat
api-2 . MOST-POPULAR
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Pria Bawa Kabur Mobil Sopir Ekspedisi di Penjaringan Ditangkap
api-2 . LATEST


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Lebih dari 90 Jenazah Korban Kekerasan Teronggok di Belakang RS Sweida Suriah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau