Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Cipta Kerja Dianggap Kembali ke Zaman Orba yang Serba Sentralistik

Kompas.com - 19/02/2020, 16:03 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja mengundang kontroversi dari berbagai kalangan.

Draf RUU yang telah diserahkan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rabu (12/2/2020) tersebut menyisakan ruang untuk diperdebatkan.

Di antaranya adalah terkait tata Ruang, dan kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam pengaturan tata ruang.

Menurut Ketua Majelis Kode Etik Perencana Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Bernardus Djonoputro, konsolidasi atura dan Undang-undang (UU) yang berkaitan dengan tata ruang harus terus didorong.

Baca juga: RUU Cipta Kerja, Kewenangan Pemda Terkait Penataan Ruang Bakal Dihapus

"Semestinya dengan adanya omnibus law ini, harapan konsolidasi itu menjadi kenyataan," kata Bernie kepada Kompas.com, Rabu (19/2/2020).

Konsolidasi aturan tata ruang ini dimaksudkan untuk memperbaiki proses dan produk rencana wilayah dan kota, serta terjaminnya penyelenggarakan pembinaan penataan ruang di semua wilayah Indonesia.

Bernie menilai aturan baru terkait tata ruang dalam Draf RUU Cipta Kerja ini justru cenderung inkonsisten, alih-alih saling menguatkan.

Baca juga: Guru Tampar Murid Lalu Didenda Rp 25 Juta, Wagub Jateng: Anak yang Jadi Korban kalau Dibesar-besarkan

Kecenderungan terjadinya inkonsistensi dalam semangat omnibus law ini terlihat dari pasal-pasal yang melemahkan dan bahkan menghapus penyelenggaraan penataan ruang oleh daerah.

Hal ini potensial terjadi terjadi karena nantinya praktik persetujuan susbstansi harus oleh Pemerintah Pusat.

"Dan ini menjadi kemunduran besar karena kembali ke zaman Orde Baru yang sentralistik yang top down dan bertolak belakang dengan semangat desentralisasi yang bottom up," tegas Bernie.

Baca juga: Eks Marinir Satria Arta Minta Pulang dari Rusia, Eks Jenderal: Kalau Sudah Bukan WNI, Tak Wajib Dilindungi

Selain itu, ada kesan kuat struktur pembangunan kawasan perdesaan termasuk yang menghambat investasi dan penciptaan lapangan kerja.

Terdapat ketidakberpihakan pada kawasan non-urban dan penghilangan kawasan agropolitan, sehingga tidak memberikan ruang kesempatan berkembang bagi kawasan non-urban.

Bernie menyayangkan, bahwa draf dan diskusi-diskusi seputar omnibus law  dalam RUU Cipta Kerja ini ternyata tidak terlihat dapat menyelesaikan masalah di hulu.

Baca juga: Kalender Libur Agustus 2025, Catat Tanggal Merah dan Cuti Bersama

Padahal seharusnya dengan kekuatan yang dimilikinya, RUU Cipta Kerja dapat membersihkan aturan yang tidak efisien dan efektif, bukan menambah masalah.

Karena selama ini dengan berbekal berbagai UU, banyak kementerian menghasilkan rencana pengembangan sendiri-sendiri, dan semua menganggap paling penting.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau