Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walhi Protes Tidak Dilibatkan dalam Rencana Kerja Proyek TPA Sarbagita

Kompas.com - 23/02/2021, 07:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Daerah Bali (Walhi Bali) mengajukan protes keras kepada Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali.

Protes dilayangkan karena Walhi Bali merasa tidak dilibatkan dalam rancangan rencana kerja proyek Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita).

Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Bali Made Krisna Dinata mengatakan, masyarakat punyak hak untuk berpartisipasi dalam pemerintah.

Menurut Krisna, hal ini telah diatur dalam prinsip-prinsip good government governance (pemerintahan yang baik), konstitusi, dan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM).

Baca juga: Revitalisasi TPA Sarbagita Suwung Rampung November 2019

"Dengan tidak dilibatkannya Walhi Bali, kami beranggapan bahwa DKLH Bali telah melanggar konstitusi, UU HAM, dan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik," ujar Krisna dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (22/02/2021).

Krisna menjelaskan, Walhi Bali menemukan keterkaitan antara tidak dilibatkannya Walhi Bali dengan lolosnya proyek TPA Regional Sarbagita.

Pada poin 4 Rencana Program Prioritas Tahun 2022 terkait Program Pengelolaan Persampahan, Rancangan Rencana Kerja DKLH Propinsi Bali 2022, tercantum bahwa sub-kegiatan kerjasama penanganan sampah di TPA/TPST regional, dilaksanakan melalui kerjasama dengan pihak lain di TPA Regional Sarbagita.

Sementara pada Pasal 5 ayat (1) Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, disebutkan bahwa pengelolaan sampah dengan PLTSa dapat dilakukan melalui kerjasama.

Baca juga: Revitalisasi TPA Sampah Pengengat Rp 21,2 Miliar Rampung Juni 2021

Atas temuan tersebut, Krisna menduga, rancangan rencana kerja DKLH Bali 2022 dijadikan sebagai pintu masuk untuk meloloskan proyek insinerator di TPA Regional Sarbagita.

Menurut Krisna, dampak dari operasional insinerator tersebut berbahaya bagi kesehatan masyarakat, sebagaimana tertuang dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 27 P/HUM/2016.

Inti dari pertimbangan hukum itu adalah bahwa pembangunan listrik berbasis sampah yang membatasi ruang lingkup pada teknologi thermal process meliputi gasifikasi, incinerator dan pyrolysis yang dapat menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan manusia karena dapat menghasilkan dioksin.

Hal ini didukung oleh riset-riset yang menyimpulkan bahwa penggunaan insinerator berbahaya bagi kesehatan manusia.

Baca juga: Fungsi dan Layanan Bertambah, Revitalisasi TPA di Bali Diperpanjang

“Insinerator ini berpotensi merusak lingkungan dan merusak kesehatan masyarakat," tuntas Krisna.

Oleh karena itu Walhi menuntut Kepala DKLH Bali agar dilibatkan dalam setiap proses penyusunan rancangan rencana kerja DKLH Bali tahun 2022 hingga ditetapkan menjadi Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD).

Walhi juga menuntut DKLH Bali tidak menggunakan rencana kerja tahun 2022 untuk meloloskan proyek pengelolaan sampah dengan insinerator atau teknologi lainnya yang berpotensi merusak lingkungan dan merusak kesehatan manusia di TPA Regional Sarbagita.

Ketiga, Walhi menutut agar DKLH Bali menyusun rencana tahun 2022 dengan mengedepankan prinsip good government goverance, serta prinsip yang dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, termasuk menghentikan rencana pembangunan PLTSa di TPA Regional Sarbagita.

"Terakhir, Walhi menuntut DKLH Bali menghentikan cara-cara yang menutupi informasi dan membatasi partisipasi masyarakat dalam penyusunan peraturan daerah dan kebijakan daerah, khususnya rencana kerja tahun 2022," tuntas Krisna.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com