Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perhitungan Tarif Kendaraan Angkutan Barang Disiapkan untuk Cegah ODOL

Kompas.com - 08/03/2022, 13:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana menyusun formula perhitungan tarif angkutan barang sebagai salah satu upaya untuk mencegah pelanggaran operator truk agar tidak melebihi dimensi dan muatan atau over dimension over loading (ODOL).

"Selama ini kan tarif diatur oleh pasar, karena itu kami akan menyusun formula perhitungan tarif angkutan barang untuk mencegah pelanggaran kendaraan ODOL," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi seperti dikutip Antaranews, Senin (08/03/2022). 

Menurutnya, ketidakseragaman tarif menjadi penyebab banyak pengusaha angkutan barang yang melanggar ketentuan kelebihan muatan.

Baca juga: Truk ODOL Ditindak, Usia Jalan Tol Bakal Lebih Panjang

Dia juga tidak memungkiri adanya hubungan kerja antara operator kendaraan dengan pemilik barang dalam bisnis angkutan barang tersebut.

"Kalau over dimension hubungannya dengan pemilik kendaraan, tetapi kalau over loading hubungannya dengan pemilik barang," ujarnya. 

Budi menuturkan dalam penegakan aturan tentang kelebihan muatan dan dimensi truk ini akan mengutamakan aspek sosialisasi dan edukasi.

"Tetapi, kalau pelanggarannya tentu akan kami tindak," imbuhnya. 

Kementerian Perhubungan akan memberikan toleransi kepada kendaraan pengangkut bahan kebutuhan pokok.

Perlakuan khusus akan diberikan kepada truk pengangkut bahan kebutuhan pokok agar tidak disamakan dengan yang bukan pengangkut bahan kebutuhan pokok.

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho menambahkan upaya preemtif akan diutamakan dalam penindakan pelanggaran kendaraan yang melebihi batas muatan maupun dimensinya.

Baca juga: Truk ODOL Bikin Rusak Jalan Tol, Negara Rugi Rp 1 Triliun Tiap Tahun

"Semua untuk keselamatan pengguna jalan. Penegakan hukum akan menjadi pilihan terakhir," ucapnya. 

Enam langkah

Sebelumnya, Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, pemberantasan kendaraan ODOL harus dilakukan secara masif dari hulu ke hilir.

Menurutnya pemberantasan ODOL dapat dilakukan dengan berbagai macam cara di antarnaya yaitu setiap kendaraan yang akan dioperasikan di jalan raya harus memalui proses uji tipe, 

"Setelah lolos uji tipe akan dikeluarkan Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) oleh Ditjenhubdat yang selanjutnya oleh Polri akan dikeluarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan plat nomor kendaraan," kata Djoko saat dihubungi, Kamis (24/02/2022).

Kedua, pengujian kendaraan bermotor (PKB) untuk angkutan umum baik barang dan penumpang wajib dilakukan setip 6 bulan sekali.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com