Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/02/2023, 20:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Denda bakal menimpa pengendara yang melanggar ketentuan pembayaran sistem transaksi tol non-tunai nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF).

Adapun pembayarannya melalui ponsel menggunakan aplikasi Cantas yang akan mengurangi saldo sesuai hasil kalkulasi tarif ruas tol yang dilintasi pengendara.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Ali Rachmadi dalam diskusi publik virtual bertajuk Peluang dan Tantangan Implementasi Sistem Bayar Tol Tanpa Henti, pada Selasa (07/02/2023).

Baca juga: Fraksi-fraksi di DPR Bersuara soal Pemakzulan Gibran

"Begitu saldo kurang (termasuk sinyal ponsel hilang atau baterai habis), masih ada kesempatan top up, kan diberi waktu dua jam untuk melakukan top up," ujarnya.

Artinya, saat pengendara keluar dari jalan tol, ada kesempatan untuk mengisi saldo dengan batas waktu maksimal 120 menit.

"(setelah top up) Nanti akan langsung ter-deduction di mana mereka melintas saat itu," tandasnya.

Baca juga: Uji Coba Bayar Tol Tanpa Setop MLFF di Bali Sebelum Juni

Namun, apabila pengendara tidak memenuhi sisa pembayaran atau bahkan tidak membayar tol ketika melintas, maka akan dikenai denda.

Denda yang dimaksud nantinya memiliki beberapa tahapan sesuai tarif tol dan durasi waktu pelanggarannya.

"Kami mengusulkan untuk tahap pertama denda satu kali (tarif) itu masanya 48 jam, kurang lebih 2 hari," katanya.

Baca juga: Jawaban Letkol Teddy soal Isu Pencopotan Kapolri: Baru Saja Menghadap Pak Presiden...

Jika pelanggar belum memenuhi kewajiban lebih dari 2 hari hingga 9 hari, maka akan dikenakan denda tahap kedua. Intinya, semakin tinggi tahapan, denda akan bertambah berkali lipat.

"Begitu lebih dari 2 hari (hingga) menjelang 10 hari, itu sampai tiga kali lipatnya (dendanya). Baru setelah 10 hari baru kita lakukan denda maksimalnya 10 kali lipat," pungkas Ali Rachmadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Pidato Prabowo: Ingin Bantu Negara Susah, Tak Tenang jika Belum Swasembada Pangan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau