Pantauan Kompas.com, Minggu (23/6/2013), kebanyakan pelanggar larangan tersebut adalah kaum muda. Tak hanya sore atau malam hari di saat keramaian lalu lintas ramai, pada pagi dan siang hari pun kerap terlihat.
Selain melanggar larangan duduk mengangkang, banyak warga perempuan mengenakan celana jins ketat terlihat di jalan-jalan Kota Lhokseumawe. Padahal spanduk berisi larangan itu masih dipasang di berbagai perempatan maupun tempat-tempat strategis lain di kota itu.
Baca juga: Penggugat Keberatan KPU Ganti Info Pendidikan Terakhir Gibran Rakabuming
Syamsidar, warga Keude Aceh, Kota Lhokseumawe, mengatakan meski larangan wali kota sudah berlangsung beberapa bulan ini, namun banyak perempuan yang tidak menggubris. Menurut dia, ketidakpatuhan itu karena kaum perempuan merasa diperlakukan tidak adil dalam peraturan itu.
“Bayangkan saja jika perempuan bertubuh tambun mengenakan rok dan duduk menyamping di belakang, apa tidak jatuh?” ujarnya dengan nada ketus.
Belum lagi bila perempuan dan suaminya membawa serta anak-anak yang masih balita, dipastikan akan kesulitan untuk mengendarainya, lanjut perempuan itu.
Baca juga: Skor Arema FC Vs Persib 1-2: Cara Terbaik Thom Haye Respons Kritik
Hal senada diungkapkan Najib, warga Paloh. Kata dia, jarak tempat kerja dan rumah mereka cukup jauh dan harus ditempuh setiap hari.
Dia khawatir istrinya jatuh jika ia mengendarai motor dengan kecepatan tinggi dan sang istri tidak duduk mengangkang dan berpegangan erat. “Belum lagi pegal jika harus duduk menyamping lama,” sebutnya.
Sebagaimana diketahui, pada 7 Januari 2013 dikeluarkan edaran larangan duduk mengangkang bagi perempuan saat diboncengkan sepeda motor dikeluarkan oleh Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, bersama Ketua DPRK Saifuddin Yunus, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Tgk Asnawi Abdullah, dan Ketua MAA Usman Budiman.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di siniNyalakan notifikasi untuk berita terbaru! Jangan lewatkan update berita dari Kompas.com.