Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Limpahkan 7 Berkas Kasus Kebakaran Riau

Kompas.com - 26/07/2013, 18:11 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian telah merampungkan sejumlah berkas kasus kebakaran kawasan hutan atau lahan di Riau. Dari 19 berkas laporan yang ditangani, tujuh di antaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Agus Riadi mengatakan, dari tujuh kasus yang telah dilimpahkan, lima kasus diantaranya baru masuk pelimpahan tahap satu, sedang dua lainnya sudah masuk pelimpahan tahap dua.

“Yang masuk pelimpahan tahap satu, dua kasus diproses di Polres Rokan Hilir, tiga sisanya masing-masing diproses di Polres Bengkalis, Polres Siak, dan Polres Pelalawan,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/7/2013).

Baca juga: Iwan Kurniawan Bicara Saat Dibawa ke Rutan: Saya Tidak Terlibat!

Sementara untuk kasus yang sudah masuk tahap dua, Agus menjelaskan, tengah diproses Polres Rokan Hilir. Sisanya, kata Agus, lima di antaranya masih dalam proses penyelidikan, sedangkan tujuh kasus lainnya masih dalam proses penyidikan dan belum masuk tahap pelimpahan tahap satu.

“Dari tujuh kasus yang masih dalam proses sidik, ada yang termasuk di dalamnya melibatkan korporasi. Saat ini masih kami kembangkan karena masih perlu banyak data,” ujarnya.

Dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan 25 tersangka, satu di antaranya perusahaan, yakni PT AP. Dua puluh empat tersangka lainnya adalah warga setempat yang melakukan pembakaran hutan atau lahan di Riau.

Baca juga: Dedi Mulyadi Mantap Tolak KJA, Susi Pudjiastuti: Hatur Nuhun Pak Gubernur

Perinciannya, enam tersangka di wilayah Bengkalis, dua tersangka di Dumai, 11 tersangka Rokan Hilir, tiga Siak, dan dua tersangka di Pelalawan. Adapun tersangka korporasi PT AP ditangani di Polda Riau.

Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Sutarman mengatakan, berdasarkan hasil sementara penyelidikan, modus perusahaan AP adalah membiayai koperasi berinisial TS untuk membakar lahan yang diberikan perusahaan. Sesuai aturan, perusahaan diwajibkan memberikan sebagian lahan untuk warga.

Seperti diberitakan, banyaknya titik api di kawasan hutan Riau menyebabkan kabut asap meluas hingga ke Singapura dan Malaysia. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, sekitar 3,9 juta hektar lahan gambut di Riau telah beralih fungsi menjadi perkebunan.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan permintaan maaf kepada kedua negara itu. Presiden juga menginstruksikan agar dilakukan penegakan hukum terhadap mereka yang membakar lahan.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Said Didu: Abraham Samad Cuma Buat Podcast, Langsung Dipanggil Polisi Terkait Ijazah Jokowi
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau