Ru diketahui kerap menyuplai barang haram tersebut, mulai dari Provinsi Bengkulu hingga Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan.
Selain mengamankan sabu yang senilai Rp 500 juta tersebut, aparat juga menyita alat timbang digital, uang tunai Rp 19 juta, dan plastik pembungkus sabu berbagai ukuran. Ru dibekuk saat beristirahat di rumahnya di Kasie Kasubun.
Baca juga: Bupati Pati Sudewo Tolak Mundur: Saya Kan Dipilih Rakyat Secara Konstitusional
"Pelaku telah hampir satu bulan ini kita intai karena dia adalah pengedar antarprovinsi dan termasuk pelaku narkoba kelas kakap," kata Kepala Polres Rejang Lebong AKBP Edi Suroso.
Dia menjelaskan, tertangkapnya Ru berkat peran aktif pihak BNN Kota Lubuklinggau dan warga sekitar rumah tersangka. Diketahui, bandar ini sebelumnya berperan sebagai pengantar atau kurir antarbandar besar yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.
Namun, berkat kemampuan dan keberanian tersangka, ia nekat beralih profesi menjadi bandar besar.
Dijelaskan Edi, cara yang digunakan komplotan ini dengan sistem ambil barang baru kemudian uang dikirim. Artinya, tidak ada pemodal di balik bandar yang saat ini ditangkap oleh polisi tersebut. Namun, besar dugaan jika tersangka terlibat dalam hal pencucian uang.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!