Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Periksa Saksi Kasus 2 Kali Coblos Kertas Suara di Aceh Timur

Kompas.com - 24/02/2017, 16:16 WIB
Masriadi

Penulis

ACEH TIMUR, KOMPAS.com – Tim penyidik Polres Aceh Timur, Jumat (24/2/2017), memeriksa sembilan saksi kasus pidana pemilihan kepala daerah di Aula Kantor Camat Nurussalam, Aceh Timur.

Kepala Polres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto menyebutkan, sembilan saksi itu adalah Mukhlis, Mahmud Saputra, Muhadir Banta Cut, Suriani Abdullah, Nurlela Nurdin, Nasrul Hadi, Sofyan M Thaib, Zaidan Zaini dan Hamdani Ramaini.

Mereka merupakan warga Desa Matang Neuheun, Kecamatan Nurusalam, Aceh Timur.

"Ada lima penyidik yang memeriksa mereka," kata Rudi.

Pemeriksaan itu terkait dengan temuan Panitia Pengawas Kecamatan Nurussalam, di mana seorang warga berinsial MY diduga mencoblos dua kali di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2 Desa Matang Neuheun, Aceh Timur, 15 Februari 2017.

"Panwascam melaporkan kasus itu ke Panwaslih Aceh Timur, seterusnya ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu dan sekarang di penyidikan Polres Aceh Timur," kata Rudi.

Saksi yang diperiksa itu terdiri dari anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panwascam, dan saksi dari calon kepala daerah.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau