NGAWI, KOMPAS.com — Kepolisian Resor Ngawi, Jawa Timur, akan menindak tegas petani yang masih nekat menggunakan jebakan tikus beraliran listrik.
Kapolres Ngawi AKBP MB Pranatal Hutajulu melalui Kasubbag Humas AKP Eko Setyomartono mengatakan, selama 2018 jebakan tikus beraliran listrik telah memakan korban tujuh orang.
"Selama 2018 sudah ada 7 orang yang meninggal karena jebakan tikus dialiri listrik. Sekarang kapolres gencar sosialisasi agar warga tidak menggunakan itu," ujarnya, Kamis (15/11/2018).
Eko menambahkan, tindakan para petani yang nekat memasang jebakan dialiri listrik yang membahayakan orang lain bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia dan bisa dikenai hukuman maksimal 5 tahun.
"Kapolres akan menindak tegas sesuai dengan undang-undang. Seperti kasus di wilayah Geneng yang terjadi bulan kemarin itu prosesnya tetap jalan," imbuhnya.
Baca juga: Suparno Ditemukan Tewas dengan Jebakan Tikus Menempel di Dada
Kejadian terakhir jebakan tikus beraliran listrik menelan korban jiwa terjadi di Kecamatan Padas.
Kadi (58), warga Dusun Kuncen, Desa Tambakromo, Kecamatan Padas, Ngawi, ditemukan meninggal dunia di sawah miliknya yang terletak di Dusun Ngembak, Desa Munggut, Kecamatan Padas, Ngawi, pada Senin (12/11) pagi.
Korban dilaporkan meninggal karena terjatuh di pematang sawah dan menimpa kabel yang beraliran listrik. Korban berniat mematikan jebakan tikus yang beraliran listrik yang dia pasang sebelumnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.