Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Kasus Mafia Bola: Saya Menyuap untuk Kepentingan Persibara...

Kompas.com - 11/07/2019, 17:51 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANJARNEGARA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus mafia bola Anik Yuni Artikasari mempertanyakan putusan hakim yang menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara karena dia dianggap terbukti menipu dan menyuap dalam kasus itu.

Tika mengatakan, tak ada untungnya dia melakukan penipuan bahkan penyuapan.

"Yang pertama soal pasal penipuan, keuntungan buat saya apa? Menyuap untuk kepentingan Persibara Banjarnegara. Sama sekali tidak ada keuntungan buat saya pribadi," kata Tika dengan nada tinggi, usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, Kamis (11/7/2019).

Baca juga: Terbukti Lakukan Suap, 2 Terdakwa Kasus Mafia Bola Divonis Berbeda

Meski demikan, wasit futsal wanita ini mengaku menerima dengan ikhlas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Tika berpendirian telah menyampaikan seluruh fakta di persidangan dengan sejujur-jujurnya.

"Namun, biar saja. Insya Allah saya ikhlas menerima putusan ini, biar dia (Manajer Persibara, Lasmi Indrayani) mempertanggungjawabkan perbuatannya nanti. Saya enggak apa-apa dipenjara, yang penting saya sudah jujur," kata Tika.

Baca juga: Tika, Wasit Futsal yang Terseret Kasus Mafia Bola: Saya Bukan Siapa-siapa, Hanya Babu

"Saya menyuap untuk kepentingan Persibara, nggak ada untungnya buat saya," ujarnya.

Terdakwa lainnya, Priyanto alias Mbah Pri mengatakan, uang yang dia diterima dan dikirimkan kepada terdakwa lainnya untuk kepentingan Persibara, berasal dari Lasmi Indrayani.

"Uang itu untuk menyuap, untuk kepentingannya Lasmi. Yang perlu digarisbawahi, uang dana sumbernya semuanya dari Lasmi. Dalam Undang-undang penyuapan, teman-teman sudah tahu," kata Mbah Pri.

Begitu juga dengan uang yang dikeluarkan Lasmi yang digunakan untuk keperluan timnas sepak bola putri. Menurut dia, tidak ada kaitannya dengan dirinya dan Anik.

"Saya akan tuntut nanti," ujar Mbah Pri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com